📑 Table of Contents
Dewan Pertimbangan Agung
Supreme Advisory Council
Photograph of the councils office
Kantor Dewan, 2000
Informasi lembaga
Dibentuk25 September 1945ย (1945-09-25)
Dibubarkan31ย Juliย 2003; 22 tahun laluย (2003-07-31)
Lembaga pengganti
Situs webOfficial website

Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah dewan penasihat untuk Presiden Indonesia yang beroperasi dari tahun 1945 hingga 1950, dan kemudian kembali beroperasi dari tahun 1959 hingga 2003. DPA sebagian besar terdiri dari tokoh-tokoh pemerintah senior dan pensiunan, dan umumnya dianggap tidak memiliki kekuasaan. Fungsinya terbatas untuk memberikan usulan kepada pemerintah mengenai masalah-masalah nasional yang penting serta pendapat mengenai masalah-masalah yang diajukan oleh presiden.[1] DPA digantikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2007.

Sejarah

sunting

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dikumandangkan oleh Soekarno-Hatta ke seluruh dunia, lahirlah negara Republik Indonesia. PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar lahirnya lembaga Dewan Pertimbangan Agung.

Pada saat pembicaraan tentang susunan ketatanegaraan oleh BPUPK, lembaga DPA tidak banyak dipersoalkan sehingga tidak diketahui pemikiran yang melandasi pembentukan BPUPK.

Dalam penjelasan UUD 1945, diadakannya perbandingan dengan Council of State menimbulkan dugaan bahwa Panitia Kecil dari Panitia Perancang Hukum Dasar mencontohi Raad van State di Belanda atau Raad Van Indie di Nederlandsch-Indie. Di antara para pembentuk negara pada masa itu (founding fathers), ada pendapat bahwa penasihat ketataprajaan dalam tata masyarakat sepenuhnya sesuai dengan adat bangsa Indonesia, yang mengenal adanya Dewan Sesepuh.

Mengenai DPA yang diatur dalam pasal 16 UUD 1945 secara sumir itu, bila mengikuti aliran pikiran ketatanegaraan berdasarkan susunan dan kepribadian masyarakat Indonesia sendiri, maka DPA dapat diartikan sebagai badan yang terdiri dari warga-warga berpengalaman lama dan luas tentang kemasyarakatan dan kenegaraan untuk memberi nasihat kepada Kepala Negara. Bentuk demikian tecermin dalam komunitas-komunitas unit terkecil yang menjalankan pemerintahan dengan kekuasaan riil tetapi berdasarkan permusyawaratan. Dalam tugas eksekutifnya, kepala komunitas tersebut didampingi oleh kaum berpengalaman.

DPA dibentuk pada 25 September 1945. Pembentukan DPA pada masa itu tidak dengan Undang-undang tetapi dilakukan melalui Pengumuman Pemerintah yang dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1945. Pengumuman Pemerintah yang dikeluarkan pada 25 September 1945 oleh Presiden Soekarno itu merupakan keputusan pembentukan DPA untuk kali pertama yang memuat tentang pengangkatan sementara para anggota DPA sebanyak 11 orang.

Berdasarkan Pengumuman Pemerintah itu, diangkat 11 anggota DPA yaitu R. Margono Djojohadikusumo sebagai Ketua dengan 10 anggota di antaranya adalah dr. KRT Radjiman Widiodiningrat, Syekh Djamil Djambek, H. Agus Salim, KRMT H. Wurjaningrat, H. Adnan Moh, Enoch, dr. Latumeten, Ir. Pangeran Moch. Noor, dr. Soekiman Wirjosandjojo, Ny. Soewarni Pringgodigdo. Tidak banyak yang dikerjakan DPA pertama ini. Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi sistem parlementer, keberadaan DPA menjadi tidak berarti. Walau tetap eksis sampai pada 1949 tetapi nasib DPA sebagai lembaga konstitusional menjadi terpuruk.

Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret 5 Juli 1959. DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, 22 Juli 1959. Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada 1967 melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden Soeharto.

Berdasarkan UUD 45 yang telah diamendemen, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.[2][3]

Lihat pula

sunting

Rujukan

sunting
  1. ^ Cribb & Kahin 2004, hlm.ย 116.
  2. ^ "DPA Resmi Bubar". TokohIndonesia.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2003-10-12. Diakses tanggal 2014-09-25.
  3. ^ DEN (31 Juli 2003). "Anggota DPA Reformasi Dibubarkan". Liputan6.com. Diakses tanggal 11 Desember 2016.


๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Penasihat Presiden Indonesia

ada yang ditempatkan di sebuah lembaga seperti Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), ada juga yang ditempatkan

Maraden Panggabean

Selanjutnya pada tahun 1983โ€“1993, Maraden menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Maraden lahir pada tanggal 29 Juni 1922 di Hutatoruan, sebuah kampung yang

Sudomo

sebagai Menteri Tenaga Kerja pada periode 1983โ€“1988 dan juga sebagai Ketua DPA (1988โ€“1998). Muhammad Sudomo lahir di Malang pada tanggal 20 September 1926

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

lain, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapuskan dari struktur Pemerintahan Indonesia. Peran DPA digantikan oleh suatu dewan pertimbangan seperti

Menteri Negara Urusan Hubungan antara Pemerintah dengan MPR/DPR-GR dan DPA

Menteri Negara Urusan Hubungan antara Pemerintah dengan MPR/DPR-GR dan DPA merupakan salah satu bekas jabatan menteri pada pemerintahan Indonesia. Menteri

Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

teknis dan pemasaran bekerja sama dengan Reuters, Bloomberg, AFP, Xinhua, dan DPA, selain jasa penerbitan, pelatihan jurnalistik, komunikasi pemasaran, PR

Idham Chalid

menjadi Menteri Kesejahteraan Rakyat, Menteri Sosial Ad Interim dan Ketua DPA. Pada tanggal 19 Desember 2016, atas jasa jasanya, Pemerintah Republik Indonesia

Daftar Ketua Dewan Pertimbangan Agung

dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden "DPA Resmi Bubar". TokohIndonesia.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2003-10-12