📑 Table of Contents
Serikat Pekerja Kampus
bahasa Inggris: Indonesian Campus Workersโ€™ Union
SingkatanSPK
Tanggal pendirianAgustusย 17, 2023; 2 tahun laluย (2023-08-17)
JenisSerikat Buruh/Pekerja
TujuanTerwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan melalui perlindungan dan pembelaan hak serta kepentingan bagi pekerja kampus dengan prinsip kesetaraan dan non-diskriminatif.
Kantor pusatJl. D No.21, RT.3/RW.2, Tegal Parang, Kec. Mampang Prpt., Jakarta Selatan 12790
Wilayah layanan
Indonesia
Jumlah anggota (2026)
2040
Situs webhttps://spk.or.id/

Serikat Pekerja Kampus (disingkat SPK) adalah serikat pekerja di Indonesia yang anggotanya setiap pekerja berkewarganegaraan Indonesia yang berpengalaman kerja di lembaga perguruan tinggi dan mendaftarkan diri secara sukarela sebagai anggota SPK, baik di tingkat nasional, wilayah, maupun unit kerja/lembaga perguruan tinggi.

Anggota SPK terdiri dari anggota biasa, yakni anggota aktif SPK; dan anggota kehormatan, yakni anggota SPK yang sudah memasuki usia pensiun atau purna tugas. Anggota SPK tersebar di seluruh Indonesia dan beberapa negara seperti Korea Selatan, Australia, Inggris dan Amerika Serikat.

Serikat Pekerja Kampus memiliki manifesto, Visi dan Misi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan pengurus organisasi.

Serikat Pekerja Kampus dicatat sebagai serikat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, dengan nomer pencatatan 2479/III/SP/V/2025.

Serikat Pekerja Kampus dideklarasikan berbagai pekerja kampus di Indonesia yang mengadakan kongres pendirian Serikat Pekerja Kampus di Salemba, Jakarta Pusat.[1] Kongres ini merupakan hasil kolaborasi dari para pekerja di lebih dari 100 perguruan tinggi di Indonesia yang bergabung pada Kongres SPK 17 Agustus 2023.[2][3][4]

Pendirian Serikat Pekerja Kampus dilatari keresahan tentang persoalan ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi. Tak banyak yang tahu, karena dosen atau akademisi dianggap profesi bergengsi dan mapan.[5]

Namun, hasil riset tim Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Mataram (Unram) pada Mei 2023, menunjukkan 42,9 persen dosen belum sejahtera. Bahkan akademisi yang mendapat upah di bawah Rp 3 juta per bulan.[6][7][8][9][10][11][12][13][14][15][16]

Sejarah

sunting

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menggagas serikat pekerja sebagai wadah bagi dosen, tenaga kependidikan dan pekerja di lingkungan kampus untuk bersatu pada 19 September 2021.[17] KIKA kemudian memprakarsai diskusi daring bertema 'Menggagas Serikat Pekerja Kampus' pada tanggal 16 Nopember 2021. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dengan tema 'Urgensi Serikat Pekerja di tengah Otoritarianisme' pada 21 Maret 2022. Selanjutnya, pada 31 Maret 2022, KIKA kembali membahas pentingnya serikat dosen dalam menghadapi otoritarianisme serta mengkritisi peran Korpri sebagai salah satu wadah dosen Aparatur Sipil Negara.[18]

Pada 19 April 2023 KIKA menyatakan menolak Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. Peraturan tersebut dianggap aksi sepihak kementerian tanpa melalui proses yang partisipatif. PermenPAN-RB ini mengatur penilaian kinerja yang secara terang benderang diorientasikan untuk pemenuhan ekspektasi pimpinan. Juga PermenPAN-RB ini dianggap hendak mengintegrasikan kinerja dosen ke dalam mesin kerja birokrasi. Bagi dosen, beban administratif yang semakin berat. Beban ini akan membuat dosen membangun menara gading yang terasing.[19]

Kemudian, tanggal 29 April 2023 dilakukan pernyataan bersama bertajuk โ€œSaya Dosen, Saya Buruhโ€ sebagai bentuk peringatan May day 2023.[20][21] Hal inilah yang kemudian membuat beberapa pekerja kampus mendeklarasikan dirinya sebagai buruh pada 1 Mei 2023.[22][23][24][25]

Aksi demonstrasi yang dimotori serikat pekerja di Universitas Indonesia, KIKA, Universitas Gadjah Mada dan berbagai komunitas diskusi kemudian turut membawa animo hingga kemudian menginisiasi pergerakan pekerja kampus.

Pada 1 Mei 2023 Komite Persiapan Serikat Pekerja Kampus yang diketuai oleh Herdiansyah Hamzah dan Kanti Pertiwi membuat strategi bersama untuk merumuskan hal-hal substansial tentang desain ideal serikat yang akan dibentuk.

Persiapan pendirian Serikat Pekerja Kampus kemudian membentuk Panitia Kongres Pendirian Serikat Pekerja Kampus yang diketuai Estu Putri Wilujeng. Disela-sela panitia mempersiapkan hal-hal teknis,anggota sibuk membahas tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Perdebatan empat kali pra kongres tanggal 22 Juni, 28 Juni, 6 dan 10 Juli 2023 dengan durasi pembahasan delapan jam tiap tanggal dan akhirnya menghasilkan 44 (empat puluh empat) lembar yang menjadi desain Serikat Pekerja Kampus, yang kemudian dirapikan oleh tim hukum Serikat Pekerja Kampus.

Kongres Pendirian Serikat Pekerja Kampus pada 17 Agustus 2023 di Salemba, Jakarta Pusat

Kongres Pendirian Serikat Pekerja Kampus terselenggara 17 Agustus 2023 di Salemba, Jakarta Pusat.[26][27][28][29]

Hasil kongres menekankan pentingnya berserikat tak hanya bagi dosen, tetapi semua pekerja kampus tanpa terkecuali seperti Tenaga Kependidikan (Tendik), Security, Pekerja Kebersihan, dan Pekerja Magang (Internship). SPK adalah milik semua kampus, milik semua pekerja kampus yang berpikir bahwa tanpa serikat, kita semua akan terus ditindas oleh kampus.

Kongres Pendirian Serikat Pekerja Kampus pada 17 Agustus 2023 menetapkan Dhia Al Uyun sebagai Ketua Umum dan Hariati Sinaga sebagai Sekretaris Jenderal.

Hasil Kongres ke-1 SPK menetapkan Ketua, Dhia Al Uyun dari Universitas Brawijaya dan Sekretaris Jenderal, Hariati Sinaga dari Universitas Indonesia.[30][31]

Pembentukan Serikat Pekerja Kampus melalui kongres mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Para akademisi, serikat buruh, dan berbagai lembaga swadaya masyarakat turut memberikan solidaritas dan apresiasi atas terbentuknya SPK di dalam kongres.[32]

Budi Ansori dari Building and Wood Workersโ€™ International mengapresiasi SPK yang tidak hanya berfokus kepada masalah dosen, tetapi juga pekerja dan staf akademik. Sebab, menurutnya, masih banyak dari mereka yang bekerja lebih dari delapan jam di bawah perintah yang terkadang tidak masuk akal dengan gaji di bawah standar. Ia mengungkapkan, banyak keluhan dari para pekerja kampus yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga tidak mendapat jaminan sosial.[33]

Vedi Hadiz, profesor asal University of Melbourne, turut mengafirmasi pernyataan Budi tentang banyaknya tuntutan dari kampus terhadap para pekerjanya untuk bekerja secara maksimal. Menurutnya, beban yang dituntut dari kampus tidak selaras dengan kondisi kerja, pengorganisasian institusional, remunerasi, dan sistem kepegawaian yang ada. Ddi satu sisi, pekerja kampus dituntut maksimal, tetapi sistem dan pengorganisasian institusionalnya tidak mendukung para pekerja kampus untuk selalu mencapainya.

Ahmad Umar, dosen University of Queensland, menegaskan bahwa para akademisi, pengajar, dan peneliti di perguruan tinggi termasuk ke dalam kelas pekerja. Alhasil, solidaritas dibutuhkan untuk melakukan upaya-upaya perbaikan dalam kehidupan di perguruan tinggi.[34]

Ia juga menegaskan pentingnya berjejaring dengan serikat kerja di sektor yang lain, sehingga tidak ada anggapan bahwa akademisi dan dosen lebih baik daripada pekerja yang lain.

Dosen adalah buruh, peneliti adalah buruh, asisten peneliti juga buruh, dan seluruh tenaga kependidikan di kampus adalah buruh.[35]

Umar juga menyinggung terkait kongres SPK yang bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-78. Ia kemudian menceritakan tentang para pekerja Indonesia yang bekerja sama dengan serikat pekerja di Queensland untuk memblokade kapal-kapal Belanda dalam peristiwa Black Armada.

Ia menilai bahwa kongres ini merupakan momentum yang sangat penting untuk kembali mengingat peristiwa semacam itu sekaligus menegaskan bahwa Kemerdekaan Indonesia juga lahir dari keringat dan darah para pekerja. Sebagai sivitas akademika di kampus, penting untuk mengingat hal tersebut karena kita juga merupakan bagian dari kelas pekerja.

Michele Ford, profesor asal University of Sydney mendukung pembentukan Serikat Pekerja Kampus. Ia menyebut sebagai langkah yang luar biasa dalam sejarah perburuhan di Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa dengan gaji yang tidak memadai, para akademisi dan staf akademik di Indonesia kerap mendapat banyak tuntutan dan beban di luar tugas pokok mereka. Dengan terbentuknya SPK, Michele menilai bahwa wawasan masyarakat Indonesia terhadap gerakan buruh akan bertambah, setelah selama ini hanya terbatas di lingkup industri saja. Di Indonesia masih banyak pegawai kerah putih, khususnya di sektor pemerintahan, yang menganggap bahwa dirinya bukan buruh.

Amru Sebayang dari Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Jabodetabek menyebut bahwa cara yang dapat dilakukan untuk keluar dari persoalan yang dihadapi pekerja kampus adalah dengan berserikat.

Ia memahami bahwa semua pekerja kampus di Indonesia pasti mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi. Akan tetapi, para pekerja kampus juga harus mendapatkan jaminan kesejahteraan untuk melaksanakan hal tersebut. Dengan berserikat, pekerja kampus bisa membuat collective bargaining (perundingan kolektif) dengan pihak-pihak pengambil keputusan.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Vina Adriany mengungkapkan pentingnya dosen untuk berserikat, karena hak untuk berkumpul dan berserikat merupakan salah satu hak dasar manusia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD).

Vina Adriany menyampaikan kondisi dosen di Indonesia saat ini belum setara, dan bahkan ada yang di bawah standar. Ia mengungkapkan terdapat dosen yang tidak mendapatkan akses terhadap hal-hal yang bisa meningkatkan kapasitas pengembangan dirinya, sehingga berpengaruh pada kualitas pengajaran. Dengan berserikat memberikan ruang bagi dosen yang memiliki privilege (hak istimewa) untuk membangun empati dan solidaritas dengan dosen lain yang belum memiliki hak yang sama.

Vina Adriany yang mendapatkan gelar Ph.D di Lancaster University, Inggris menambakan dengan berserikat akan memberikan ruang bagi dosen yang belum terpenuhi haknya untuk menyuarakannya secara bersama-sama.

Menurutnya, jika mencermati hal serikat dosen dari perspektif perubahan sosial, perubahan yang berkeadilan hanya bisa dicapai manakala sebagian yang dianggap lemah dapat diperkuat. Kita terhubung satu sama lain, satu kenyamanan harus menjadi kenyamanan untuk semua, karena masyarakat yang lebih adil adalah tatanan masyarakat yang lebih baik bagi semua.[36]

Kehadiran SPK turut menambah solidaritas buruh lintas sektor. Hal ini diungkapkan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Unang Sunarno menyebut bahwa kongres SPK ini merupakan suatu kemajuan besar bagi perjuangan buruh di Indonesia. Ia menyampaikan, dari serikat buruh manufaktur dan industri sudah sedari lama berangan-angan ada pekerja dari lingkungan akademik yang turut mendukung dan membantu perjuangan buruh di Indonesia.[37][38]

Pada 8 September 2025, Serikat Pekerja Kampus (SPK) resmi tergabung menjadi anggota Scholars at Risk (SAR), jaringan internasional yang terdiri dari berbagai organisasi di sektor pendidikan tinggi yang memiliki misi jaminan perlindungan bagi akademisi dan mempromosikan kebebasan akademik di seluruh dunia.

Dengan jejaring ini, SPK akan memperluas partisipasi dan kolaborasi dalam berbagai aktivitas advokasi kebebasan akademik dan otonomi kampus, serta upaya kolektif dalam mitigasi berbagai ancaman yang dialami akademisi serta berbagai isu terkait pendidikan tinggi.

Kegiatan Tahun 2024

sunting

Audiensi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

sunting
Direktur Sumber Daya Manusia Kemendikbud, Lukman (kiri) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (kedua dari kiri) saat audiensi dengan perwakilan SPK yang dipimpin Estu Putri Wilujeng dari Departemen Penelitian dan Pengembangan (kanan).

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menggelar audiensi dengan perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) membahas isu-isu strategis mengenai kesejahteraan dosen dan tata kelola perguruan tinggi di Indonesia pada Kamis, 19 September 2024.[39]

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris dan Direktur Sumber Daya Manusia, Lukman menerima perwakilan SPK yang dipimpin Estu Putri Wilujeng dari Departemen Penelitian dan Pengembangan.

Dalam pertemuan ini, SPK menyampaikan ketidakpuasan terkait upah dosen yang masih berada di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK), terutama bagi dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di perguruan tinggi swasta. Usulan dari pihak SPK meliputi peningkatan gaji pokok bagi dosen ASN dan penerapan standar gaji pokok minimal bagi dosen di PTS yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Perwakilan SPK juga menjelaskan bahwa selama puluhan tahun dosen ASN Kemendikbudristek tidak menerima hak tukin mereka.

Menanggapi hal ini, pihak Kemendikbud menyampaikan bahwa beberapa upaya telah dilakukan, termasuk pengajuan kenaikan tunjangan fungsional bagi dosen. Usulan kenaikan ini, yang sebelumnya berada di angka Rp375.000, diharapkan bisa naik signifikan. Namun, Kemendikbud menegaskan bahwa usulan tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan, yang berpotensi menyesuaikan angka akhir.

Lebih lanjut, Kemendikbud juga menyampaikan bahwa peraturan pemerintah sedang dirumuskan untuk memastikan bahwa perguruan tinggi swasta membayar dosennya setidaknya setara dengan UMK di wilayah masing-masing.

Selain soal kompensasi, pembahasan juga mencakup tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen. Menurut penjelasan dari Kemendikbud, tukin telah dianggarkan dan akan mulai dicairkan pada Januari 2025 bagi dosen ASN yang tidak menerima remunerasi. Bagi perguruan tinggi negeri (PTN) yang memberikan remunerasi dalam jumlah rendah, para dosen akan diberi opsi untuk memilih antara tukin atau tetap menerima remunerasi.[40]

Terkait dukungan terhadap akademisi, Kemendikbud sedang dalam proses menyusun aturan baru yang akan meringankan persyaratan sertifikasi bagi dosen, terutama di perguruan tinggi swasta. Namun, aturan ini tidak akan diterapkan untuk dosen ASN. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas dosen di sektor swasta yang kerap menghadapi tantangan dalam mendapatkan pengakuan sertifikasi.

Audiensi antara SPK dan Kemendikbud ini merupakan langkah konkret untuk memperbaiki kondisi dosen, baik dari sisi kesejahteraan maupun peningkatan tata kelola perguruan tinggi yang menyangkut pekerja kampus. Meski beberapa usulan masih menunggu keputusan lebih lanjut, seperti kenaikan tunjangan fungsional dan peraturan terkait gaji dosen swasta, Kemendikbud menyatakan berkomitmen untuk memperbaiki kondisi kerja para akademisi di Indonesia.[41]

Selain itu, ada beberapa perubahan kebijakan penting:

  • Tidak ada lagi BKD dan Asesor BKD, PTN-BH akan melakukan audit internal.
  • Persyaratan untuk sertifikasi dosen akan dipermudah.
  • Kemendikbudristek juga sedang menyiapkan peraturan untuk menangani pelecehan, intoleransi, dan perundungan di kampus.

Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari perbaikan yang signifikan bagi kesejahteraan dosen dan lingkungan pendidikan tinggi di Tanah Air, meskipun masih ada jalan panjang sebelum kebijakan-kebijakan tersebut sepenuhnya terealisasi.

Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024

sunting
Serikat pekerja Kampus (SPK) memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024 dengan demonstrasi dari Dukuh Atas ke ke bundaran HI, Jakarta Pusat. Rombongan SPK secara bergantian berorasi tentang situasi pendidikan tinggi di Indonesia.

Serikat pekerja Kampus (SPK) memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024 dengan demonstrasi dari Dukuh Atas ke ke bundaran HI, Jakarta Pusat. Rombongan SPK secara bergantian berorasi tentang situasi pendidikan tinggi di Indonesia.[42][43][44][45]

Dalam peringatan hari Buruh 2024, Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun mengungkapkan berdasarkan hasil riset SPK bahwa masih ada begitu banyak dosen dan tendik di Indonesia yang dibayar di bawah UMR. Hal ini membuat kinerja dosen tidak fokus dan optimal dalam mendidik, serta melakukan penelitian.[46][47][48][49]

Sebagai suatu masalah sistemik, persoalan upah murah bagi pekerja kampus wajib diperhatikan oleh para pengambil kebijakan. Mengingat posisi sentral dunia pendidikan dalam pembangunan bangsa.[50]

Sekretaris Jenderal SPK, Hariati Sinaga menyampaikan, harus ingat bahwa pekerja kampus memegang peran penting dalam memastikan Indonesia mencapai pembangunan yang optimal, terutama dengan target pemerintah mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045, tepat 100 tahun setelah Indonesia merdeka.[51]

Hariati Sinaga menyampaikan, jangan sampai Indonesia malah mencapai Indonesia Cemas 2045 karena tidak sejahteranya pekerja kampus.[52]

Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI

sunting
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (ke-3 dari kiri) berfoto bersama Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun (ke-4 dari kiri) usai Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI pada Selasa, (5/11/2024).

Komisi X DPR RI mengundang Serikat Pekerja Kampus sebagai narasumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum pada Selasa, (5/11/2024).[53][54][55][56][57][58][59]

Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dr. Dhia Al Uyun menyampaikan pentinya segera menetapkan regulasi standar upah layak untuk dosen swasta secepatnya.[60][61][62][63][64][65]

Serikat Pekerja Kampus juga mendesak agar pemerintah membayarkan tunjangan kinerja dosen Kemenristekdikti, termasuk empat tahun tunjangan kinerja yang tertahan tidak dibayarkan.[66][67]

Dhia Al Uyun juga menambahkan remunerasi menjamin batas bawah yang layak, berbasis pemerataan yang saat ini hanya terpusat di elit kampus.

Serikat Pekerja Kampus juga menuntut penghapusan beban kerja dosen sebagai syarat pemberian sertifikasi dosen. Secara tegas, Serikat Pekerja Kampus menuntut upah layak tanpa syarat.[68][69]

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut, Serikat Pekerja Kampus menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Berikan upah layak dosen take home pay minimal Rp 10 juta per bulan tanpa melihat status dosen. Standar gaji layak dosen minimum 3x dan tenaga pendidik 2x upah minimum regional di suatu daerah.[70][71][72][73][74]
  2. Hentikan pengkotakan dosen. Cabut Permenpan RB 1 Tahun 2023, PP 44 Tahun 2024.
  3. Hapus beban kerja dosen (BKD).
  4. Transparansi manajemen kampus dan jaminan kebebasan akademik. Biarkan pekerja kampus berserikat.
  5. Berikan sanksi pembekuan/penutupan pada kampus (terutama swasta) yang tidak beri upah layak.

Setelah Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) waktu itu Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan kesiapannya untuk memperjuangkan kenaikan gaji bagi dosen, baik ASN maupun swasta, dengan bantuan dari Komisi X DPR RI.[75][76][77][78][79][80][81][82]

Mengkritisi Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 44 Tahun 2024

sunting

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengkritisi Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia No 44 Tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Mentari Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Serikat Pekerja Kampus mengkritisi Surat Edaran No 44 Tahun 2024 yang tidak memberikan kepastian hukum, dan menunjukkan tata kelola peraturan yang carut marut sehingga berpotensi merugikan pekerja kampus pendidik.

Serikat Pekerja Kampus melihat Kementerian abai dalam hal ini untuk menerapkan meaningfull participation dalam pembentukan peraturan di lingkungan perguruan tinggi. Undangan untuk mengkritisi cenderung melibatkan kelompok yang tidak merepresentasikan kepentingan pekerja di lingkungan perguruan tinggi, hal ini berpotensi kajian menjadi subyektifitas kelompok yang diundang, sehingga proses evaluasi tidak tepat sasaran.

Serikat Pekerja Kampus juga mengingatkan, akan pentingnya pelibatan kelompok sasaran, right to be heard and considered. Selain mekanisme evaluasi, kami juga menolak dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia No 44 Tahun 2024 ini tentang pindah homebase dan upah. Di peraturan sebelumnya, pindah homebase tanpa surat lolos butuh yang di surat edaran ini dapat ditafsirkan menjadi butuh surat lolos butuh.

Selain itu, profesi, karier dan penghasilan dosen di perguruan tinggi diserahkan kepada internal pengelola pendidikan tinggi. Kami melihat, pemerintah melepaskan tanggung jawab terkait kesejahteraan dosen dan tenaga pendidik hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Di universitas swasta, ini akan berpotensi makin gampangnya eksploitasi dosen swasta. Walaupun kami juga mempertanyakan komitmen serius pemerintah tentang realisasi tunjangan kinerja (Tukin) yang tidak dibahas dalam peraturan pemerintah tersebut.

Oleh karena itu, Serikat Pekerja Kampus sebagai serikat yang menghimpun 1.111 dosen dan tenaga kependidikan seluruh Indonesia menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi harus melibatkan partisipasi aktif dosen dan Serikat Pekerja yang menaunginya dalam evaluasi Permendikbudristek 44/2024 yang mengatur hak serta kesejahteraan dosen.

2. Mengingatkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk kembali kepada cita-cita bangsa Indonesia yang termaktub dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

3. Kesejahteraan dosen dan pekerja kampus bukan hanya hak mereka, tetapi juga investasi penting bagi masa depan bangsa. Dengan memberikan mereka kompensasi dan kondisi kerja yang adil dan kompetitif, maka menjamin pendidikan berkualitas tinggi yang melahirkan generasi unggul dan mengantarkan Indonesia menuju kejayaan pada tahun 2045. Oleh karena itu Serikat Pekerja Kampus mendorong revisi substansial dari kebฤณakan yang mempengaruhi kesejahteraan staf akademik, memastikan bahwa kompensasi dan kondisi kerja mereka adil, kompetitif, dan kondusif untuk pendidikan dan penelitian berkualitas tinggi.

4. Mengajak masyarakat luas untuk terus mengkritisi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan pemerintah sebagai upaya bersama mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kegiatan Tahun 2025

sunting

Desak Presiden Prabowo Subianto Selesaikan Sengkarut di Lingkungan Pendidikan Tinggi

sunting
Serikat Pekerja Kampus desak Presiden Prabowo Subianto selesaikan berbagai sengkarut di lingkungan pendidikan tinggi. Serikat Pekerja Kampus mengirimkan surat melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kantor Staf Presiden pada Selasa, (21/1/2025).

Serikat Pekerja Kampus mendesak Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan berbagai sengkarut di lingkungan pendidikan tinggi. Terkait hal tersebut, Serikat Pekerja Kampus mengirimkan surat permohonan audiensi dengan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kantor Staf Presiden pada Selasa, (21/1/2025).

Sebagai serikat pekerja, SPK melihat terdapat situasi yang berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas dalam tata kelola perguruan tinggi. Hal-hal yang menjadi prioritas justru tidak menjadi perhatian utama dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.

Serikat Pekerja Kampus mengingatkan Presiden dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, sudah banyak dosen yang terhambat kepangkatannya, perilaku pimpinan perguruan tinggi seringkali di luar nalar. Dalam adagium Jawa โ€nemen yo nemen nanging ojo kenemenenโ€.

Kepada pemerintah, SPK mengingatkan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa, memanusiakan manusia seutuhnya dan seluruh.

Serikat Pekerja Kampus berkomitmen melakukan dharma perguruan tinggi untuk bangsa dan negara. Ini adalah bentuk kecintaan pendidik terhadap bangsa dan negara Indonesia. Namun, bukankah keringat ini wajib dibayar sebelum mengering? Kami berhak atas kesejahteraan, mohon jangan diabaikan. Untuk hidup, 76 persen dari dosen dan tenaga kependidikan harus mencari penghasilan tambahan yang menjadi penghasilan utama.

Untuk itu, tata kelola perguruan tinggi termasuk sistem audit tidak dilakukan diatas kertas semata, tetapi secara forensik dipastikan untuk pemenuhan hak-hak pekerja. SPK siap mempresentasikan kertas kerja kami untuk perbaikan perguruan tinggi di Indonesia. Ada yang harus diprioritaskan dalam perguruan tinggi di Indonesia. Peradaban harus diselamatkan. Pandanglah kami sebagai manusia seutuhnya, wujudkan hak-hak pekerja.

Serikat Pekerja Kampus mendorong Memorandum oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah-langkah strategis Reforma Perguruan Tinggi berupa:

  1. Merealisasikan kesejahteraan pekerja kampus melalui tunjangan kinerja untuk semua atau take home pay Rp10.000.000.
  2. Memberlakukan kembali Permendikbud 44 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan pada dosen
  3. Menghapuskan beban kerja dosen yang menghambat produktivitas dosen
  4. Membubarkan kampus yang tidak menggaji layak pekerjanya
  5. Menghapuskan syarat surat lolos butuh bagi dosen, untuk pindah dari perguruan tinggi yang tidak menjamin kesejahteraan dan kelayakan kerja
  6. Mencabut pemberlakuan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 yang menghambat kepangkatan dan meningkatkan diskriminasi dan subyektifitas pimpinan perguruan tinggi/lembaga untuk berlaku seenaknya pada bawahannya
  7. Mewujudkan kebebasan berserikat bagi dosen dan pekerja kampus lainnya sebagaimana pasal 28E UUD NRI 1945

Tuntut Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Dosen Aparatur Sipil Negara

sunting

Serikat Pekerja Kampus menyoroti peniadaan anggaran tunjangan kinerja atau tukin bagi dosen dengan status aparatur sipil negara (ASN) di satuan kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada 2025.[83][84][85][86][87]

Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun, menyampaikan alasan Kemendiktisaintek yang menyebutkan peniadaan anggaran tukin disebabkan oleh kerap berubahnya nomenklatur tidak dapat menjadi pembenar.[88]

Dalam pernyataanya, SPK secara tegas menyampaikan pembayaran tukin adalah kewajiban, bukan pilihan. Pembayaran tukin bukan hanya menyangkut soal kesejahteraan, tetapi juga keadilan.[89][90][91]

Pembayaran tukin merupakan kewajiban yang harus ditunaikan karena telah ada regulasi yang mengaturnya. Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020. Pada Pasal 2 ayat (1) peraturan ini, disebutkan jika pegawai di lingkungan Kementerian diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.[92]

Serikat Pekerja Kampus menyatakan, dosen ASN di satuan kerja Kemendiktisaintek mesti memperoleh tunjangan kinerja. Pun, regulasi ihwal pemberian tunjangan kinerja bagi dosen ASN telah diatur secara eksplisit pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 yang diteken Nadiem Makarim sebelum lengser dari jabatannya.[93]

Pada aturan ini diatur mengenai pemberian tunjangan kinerja mulai dari jenjang jabatan, kelas jabatan dan berapa besaran tunjangan kinerja yang harus diberikan kepada dosen ASN. Pada jenjang jabatan Asisten Ahli atau masuk pada kelas jabatan 9, besaran tunjangan yang diperoleh adalah Rp 5,07 juta. Kemudian pada jenjang jabatan Lektor atau pada kelas jabatan 11, memperoleh besaran tunjangan senilai Rp 8,7 juta.

Lalu pada jenjang jabatan Lektor Kepala atau pada kelas jabatan 13, memperoleh besaran tunjangan Rp 10,9 juta. Sementara pada jenjang jabatan Profesor atau pada kelas jabatan 15, besaran tunjangan yang diperoleh adalah sebesar Rp 19,2 juta.

Serikat Pekerja Kampus Ikuti Konsolidasi Aksi Indonesia Gelap di Australia

sunting

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengikuti konsolidasi persiapan aksi demonstrasi Indonesia Gelap di Lincoln Square, Melbourne, Australia pada Kamis, (27/2/2025).

Anggota SPK, Ulya Niami Efrina Jamson menyampaikan bahwa Melbourne Bergerak akan melaksanakan aksi "Indonesia Gelap" pada tanggal 1 Maret 2025 pukul 15.00 sampai 17.00 AEDT di State Library Victoria, Australia.

Ia menambahkan, selain mengamplifikasi tuntutan Aksi "Indonesia Gelap", Melbourne Bergerak juga mengusung tiga payung isu besar yakni Perjuangkan Demokrasi, Anti-Militerisme, dan Kesejahteraan Rakyat.

Sebagai bagian dari isu kesejahteraan, perwakilan SPK juga menggarisbawahi tuntutan untuk segera bayarkan tukin dan jaminan kerja layak untuk seluruh buruh di sektor pendidikan.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Kampus secara aktif bergabung bersama mahasiswa dan masyarakat dalam demonstrasi Indonesia Gelap yang berlangsung di berbagai kota Indonesia. Puncaknya, protes masyarakat berlangsung secara tertib di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat, (21/2/2025).

SPK mendorong langkah-langkah strategis Reforma Perguruan Tinggi berupa:

1.โ  โ Merealisasikan kesejahteraan pekerja kampus melalui tunjangan kinerja untuk semua atau take home pay Rp10.000.000. 2.โ  โ Memberlakukan kembali Permendikbud 44 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan pada dosen. 3.โ  โ Menghapuskan beban kerja dosen yang menghambat produktivitas dosen. 4.โ  โ Membubarkan kampus yang tidak menggaji layak pekerjanya. 5.โ  โ Menghapuskan syarat surat lolos butuh bagi dosen, untuk pindah dari perguruan tinggi yang tidak menjamin kesejahteraan dan kelayakan kerja. 6.โ  โ Mencabut pemberlakuan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 yang menghambat kepangkatan dan meningkatkan diskriminasi dan subjektivitas pimpinan perguruan tinggi/lembaga untuk berlaku seenaknya pada bawahannya. 7.โ  โ Mewujudkan kebebasan berserikat bagi dosen dan pekerja kampus lainnya sebagaimana Pasal 28E UUD NRI

Kecam Kriminalisasi Akademisi Bambang Hero Saharjo

sunting

Serikat Pekerja Kampus mengecam keras kriminalisasi yang dilakukan terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo.[94][95]

Prof. Bambang Hero Saharjo sebelumnya menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah. Dalam persidangan, sebagai saksi ahli dibawah sumpah ia memberikan kesaksian sesuai bidang keilmuannya dengan menggunakan metode ilmiah.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Kampus, Hariati Sinaga menyampaikan Serikat Pekerja Kampus yang menghimpun lebih dari 1.190 dosen dan tenaga kependidikan menyatakan kecaman keras terhadap upaya sistemik kriminalisasi akademisi.

Bila saksi ahli yang hadir di persidangan terus dikriminalisasi, maka ini berbahaya bagi kebebasan akademik dan menjadi ancaman dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di negara ini.

Hariati Sinaga menambahkan, keberadaan ahli dalam persidangan dilindungi hukum. Terlebih dalam kasus ini, Prof. Bambang Hero Saharjo hadir sebagai saksi ahli yang dipanggil oleh negara melawan perusahaan yang melakukan korupsi yang merugikan negara dan mengakibatkan kehancuran ekologis.

Serikat Pekerja Kampus menyatakan sebagai berikut:

  1. Serikat Pekerja Kampus mengecam keras kriminalisasi akademisi yang hadir sebagai saksi ahli sesuai keilmuannya.
  2. Serikat Pekerja Kampus menuntut negara hadir untuk memberikan perlindungan maksimal kepada saksi ahli yang hadir di persidangan sesuai biddang keilmuannya.
  3. Sesuai manifesto kami, Serikat Pekerja Kampus mendukung perwujudan ekosistem yang memupuk pertumbuhan intelektual, inovasi, dan pemikiran kritis.
  4. Serikat Pekerja Kampus mendukung penuh Prof. Bambang Hero Saharjo dalam kasus ini.
  5. Serikat Pekerja Kampus bersama masyarakat mendorong pemangku kepentingan untuk melindungi dan mempromosikan prinsip-prinsip Kebebasan, Otonomi, dan progresivitas Akademik dalam sektor pendidikan tinggi di Indonesia.

Tolak Pengelolaan Wilayah Izin Usaha Tambang oleh Perguruan Tinggi

sunting

Serikat Pekerja Kampus menolak pengelolaan wilayah izin usaha tambang (WIUP) mineral logam dan batubara oleh perguruan tinggi dengan cara prioritas sebagaimana tercantum dalam pasal tambahan Pasal 51A Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.[96][97]

Serikat Pekerja Kampus melihat potensi besar conflict of interest oleh pemangku kepentingan perguruan tinggi terhadap pengelolaan wilayah izin usaha tambang.[98][99]

Pasal 51A Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara cacat formil karena tidak melalui perencanaan dan bertolak belakang dengan undang-undang tentang pendidikan.[100]

Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan tiba-tiba oleh Badan Legislasi (Baleg) dan tidak dilakukan oleh Komisi XII DPR yang membidangi pertambangan menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat.

Serikat Pekerja Kampus menyampaikan:

  1. โ Serikat Pekerja Kampus minta kampus-kampus berfokus untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan turut serta mengeksploitasi alam.
  2. Kampus seharusnya berperan dalam mencegah perubahan iklim, menjamin keberlanjutan sumber daya alam dan ketahanan pangan.
  3. โ Kesejahteraan pekerja kampus adalah kewajiban dalam hubungan kerja, untuk itu tidak ada alasan untuk mengesampingkan hak pekerja.
  4. Serikat Pekerja Kampus menolak pengelolaan wilayah izin usaha tambang (WIUP) mineral logam dan batubara oleh perguruan tinggi ataupun organisasi kemasyarakatan karena bertentangan dengan pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. โ Serikat Pekerja Kampus mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk menjaga akal sehat dengan berpedoman pada konstitusi.
  6. โ Serikat Pekerja Kampus mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah strategis Reforma Perguruan Tinggi.

Peringatan 100 Tahun Pramoedya Ananta Toer di Taman Ismail Marzuki

sunting
Serikat Pekerja Kampus mengikuti perayaan 100 tahun Pramoedya Ananta Toer di satu abad Pramoedya Ananta Toer di Taman Ismail Marzuki, Jakarta

Serikat Pekerja Kampus mengikuti perayaan 100 tahun Pramoedya Ananta Toer di satu abad Pramoedya Ananta Toer di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada Sabtu (8/2/2025).[101][102]

SPK bergabung bersama 8 organisasi masyarakat pada peringatan satu abad Pramoedya Ananta Toer di Taman Ismail Marzuki. SPK hadir bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Solidaritas net dan Koreksi.[103][104]

Koordinator SPK Wilayah Jabodektajur, Adek Risma Dedees yang hadir bersama belasan anggota menyampaikan, Pramoedya Ananta Toer adalah salah satu sastrawan sekaligus tokoh intelektual dan kebudayaan besar di Indonesia. Pram dikenal dengan karya-karya yang kritis terhadap penguasa. Melalui karya-karya tersebut, Pram mengetuk hati nurani banyak orang. Bagi Pram, sastra merupakan bagian dari perjuangan melawan ketidakadilan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus, Dhiya Al-Uyun menyampaikan dukungan untuk kerja-kerja serikat di bidang seni dan budaya.

Selain hadir mendukung langsung Peringatan 100 Tahun Pramoedya Ananta Toer, anggota SPK juga mengisi petisi mendesak negara menjadikan sastra nasional Indonesia sebagai mata pelajaran wajib sekolah dasar, menengah dan atas.

Mengkritisi Revisi Undang-Undang No.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

sunting

Serikat Pekerja Kampus mengkritisi Revisi Undang-Undang No.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dilakukan secara diam-diam antara Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah karena bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi.[105][106][107]

DPR RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis yang pada masa Orde Baru terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.

Revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI. Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran berat HAM pada masa depan.

Revisi UU TNI tidak hanya mengancam profesionalisme militer, tetapi juga mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum HAM internasional. Draf revisi ini dinilai bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT). Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen HAM inti, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT), yang mewajibkan negara memastikan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil.

Maka dari itu, Serikat Pekerja Kampus bersama Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:[108][109][110][111][112][113]

  • Menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan bertentangan dengan prinsip hukum dan HAM.[114]
  • Menolak bangkitnya Dwi Fungsi ABRI yang semakin melanggengkan impunitas dari TNI dengan cara pengisian jabatan sipil dari TNI aktif.
  • Masyarakat sipil bersatu memberikan desakan kepada DPR-RI dan Pemerintah agar menjalankan konstitusi dan ketentuan hukum HAM dengan menolak revisi UU TNI.

Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025

sunting
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Kampus, Hariati Sinaga pada 'Kuliah Bersama Rakyat' saat peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 di depan gedung DPR RI

Pada Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Serikat Pekerja Kampus (SPK) bergabung dalam aksi nasional yang digelar di depan gedung DPR RI, Jakarta Selatan yang diikuti sekitar 100 anggota. Anggota SPK yang mengikuti peringatan hari Buruh di depan DPR datang dari kota Bandung, Malang, Surabaya, Padang, Bandar Lampung, Makassar dan Kendari. SPK bergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak).[115][116][117][118][119][120][121][122][123]

Tak hanya di Jakarta, anggota Serikat Pekerja Kampus juga mengikuti aksi demonstrasi di kota Bandung, Malang dan Bandar Lampung.[124][125][126]

Serikat Pekerja Kampus menggelar acara 'Kuliah Bersama Rakyat' yang menolak militerisme di kampus, terlebih setelah disahkannya UU TNI terbaru yang membuka celah keterlibatan militer aktif dalam urusan sipil, termasuk pendidikan tinggi.[127]

SPK secara tegas menyatakan bahwa kampus bukan ruang komando, dan kehadiran aparat TNI/Polri dalam tata kelola universitas adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan akademik.[128] Inovasi dan riset tidak mungkin terjadi di tengah ketakutan. Kampus yang sehat harus bebas dari intervensi militer dan represi politik. Kebebasan akademik adalah syarat dasar bagi peradaban yang maju.[129][130]

Tuntutan Serikat Pekerja Kampus dalam Aksi May Day 2025:

  1. Berikan upah layak tanpa syarat dan tambahan beban kerja bagi pekerja kampus. Upah layak adalah hak, bukan belas kasihan atau beban pemerintah.
  2. Hentikan upaya memecah-belah gerakan buruh melalui gratifikasi kepentingan.
  3. Jadikan kampus sebagai zona larangan bagi TNI dan POLRI.
  4. Berlakukan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 dan cabut Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.
  5. Lakukan uji publik dan buka pembahasan RUU Omnibus Sisdiknas serta RUU Ketenagakerjaan.

Peringatan 27 Tahun Reformasi

sunting
Ketua Umum Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Unang Sunarno dalam acara peringatan โ€˜Momentum 27 Tahun Reformasiโ€™ yang digelar di halaman Gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada Rabu, (21/5/2025) sore.

Serikat Pekerja Kampus bergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) memperingati 27 Tahun Reformasi di Gedung LBH Jakarta, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Mei 2025 mulai pukul 15.00 WIB sampai sekira pukul 23.00 WIB.[131]

Anggota Serikat Pekerja Kampus yaitu Muhammad Isnur, Asfinawati dan Jimmy Irwansyah menyampaikan orasi dan refleksi tentang reformasi.

Peringatan 27 Tahun Reformasi diisi dengan diskusi publik, Rapat Akbar, Panggung Seni, Workshop Ilustrasi dan Pasar Rakyat. Juga diisi pentas musik dari Godplant, Alkateri, Arc Yellow, Kasbi Band serta lawakan tunggal oleh Eky Priyagung.

Diskusi Kelompok Terarah Rumuskan Parameter Penghasilan Layak dan Basis Kesejahteraan Pekerja Kampus

sunting
Diskusi kelompok terarah yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja Kampus untuk merumuskan parameter penghasilan layak dan basis kesejahteraan pekerja kampus di Jakarta pada Senin, 23 Juni 2025.

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menggelar diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) untuk merumuskan parameter penghasilan layak dan basis kesejahteraan pekerja kampus di Jakarta pada Senin, 23 Juni 2025. Urgensi kegiatan ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai masalah di atas melalui kajian mendalam dan lintas disiplin.[132][133]

Narsumber ahli dalam diskusi kelompok terarah ini adalah ekonom dari Universitas Brawijaya, Profesor Devanto Shasta; ekonom Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Gede Sandra; dosen Universitas Parahyangan, Indrasari Tjandraningsih; Muhammad Haidar, Ilmansyah, Dedi Hartono dan lain-lainnya

Pemerintah memang telah menggunakan formula berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam penentuan upah minimum, tetapi hasilnya masih dipandang belum memenuhi ekspektasi kesejahteraan pekerja, terutama pasca ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan seharusnya menjadi teladan dalam pemenuhan hak-hak dan kesejahteraan pekerjanya. Namun, realitas menunjukkan masih banyak pekerja kampus yang menghadapi masalah upah murah dan kesejahteraan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al-Uyun menyampaikan diskusi kelompok terarah ini menyasar metode perhitungan upah layak. Melalui riset-riset ini, Serikat Pekerja Kampus berharap kedepan dosen bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak sebagaimana tujuan UU Sisdiknas yakni mewujudkan pendidikan yang bermartabat.[134]

Diskusi kelompok terarah yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja Kampus untuk merumuskan parameter penghasilan layak dan basis kesejahteraan pekerja kampus di Jakarta pada Senin, 23 Juni 2025.

Menurutnya, dosen itu ada dalam hubungan kerja, untuk itu dia bukan objek pendidikan. Dosen berhak menentukan nasib hubungan kerja yang dijalani. Sistem kerja selama ini meminggirkan dosen, tenaga kependidikan dan pekerja kampus, karena itu Serikat Pekerja Kampus menggagas metode yang progresif untuk menghitung upah layak.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Kampus, Hariati Sinaga menyampaikan, persoalan pengupahan di Indonesia memiliki berbagai masalah, yang utamanya menggambarkan 'politik upah murah'. Salah satunya adalah tidak digunakannya lagi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar perumusan upah minimum, khususnya sejak dikeluarkannya aturan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 membuka potensi untuk merumuskan kembali indikator KHL, meski tidak semua dimensi diakui. Selain itu, belum ada perumusan upah minimum untuk sektor pendidikan.

Focus group discussion yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja Kampus pada tanggal 23 Juni 2025 bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai ahli terkait kedua hal. Pertama, mendapatkan masukan mengenai metode dalam perumusan upah minimum yang mencukupi kebutuhan hidup layak. Kedua, mendapat masukan mengenai metode perumusan upah minimum berbasis kesejahteraan pekerja kampus (sektoral). Juga merupakan salah satu langkah penting yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus sehubungan riset tentang upah yang saat ini sedang dilakukan dan kedepannya akan menjadi aktivitas rutin Serikat Pekerja Kampus sebagai basis advokasi kesejahteraan pekerja kampus.

Sementara itu, peneliti dan akademisi dari Serikat Pekerja Kampus, Rizma Afian Azhiim menyampaikan kegiatan diskusi kelompok terarah ini bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh terkait ragam metode penentuan perhitungan upah minimum yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, termasuk metode perhitungan, komponen, serta komoditas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan atau metode penyesuaian upah minimum yang mengintegrasikan indeksasi otomatis berbasis formula ekonomi serta Kebutuhan Hidup Layak.

Rizma Afian Azhiim yang memimpin tim Riset diskusi kelompok terarah menambahkan, dari kegiatan ini diharapkan dapat memperoleh gambaran menyeluruh terkait ragam metode penentuan/perhitungan basis kesejahteraan pekerja kampus, termasuk namun tidak terbatas pada upah minimum sektor pendidikan tinggi pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota;dan struktur dan skala pengupahan perguruan tinggi.

Seruan Hentikan SLAPP, Solidaritas kepada Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis

sunting
Guru Besar IPB University, Prof. Basuki Wasis (kiri) dan Prof. Bambang Hero Saharjo (tengah) bersama pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan (kanan) di LBH Jakarta, 8 Juli 2025.

Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan yang bertujuan membungkam partisipasi publik ditujukan kepada dua guru besar IPB University, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis.

Serikat Pekerja Kampus menyatakan solidaritas dan dukungan penuh terhadap Bambang Hero dan Basuki Wasis.[135]

Serikat Pekerja Kampus mengingatkan bahwa kesaksian di pengadilan oleh ahli lingkungan merupakan bagian dari perlindungan hak atas lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: โ€œSetiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.โ€

Selain itu, SPK mengutip Pasal 48 ayat (3) huruf c dari PERMA Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa kesaksian di persidangan adalah bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup dan dilindungi oleh hukum.

SPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak Pengadilan Negeri Cibinong untuk menolak gugatan PT KLM dan menyatakan perkara ini tidak dapat diterima. Mereka juga meminta negara menjamin ruang aman bagi para ahli yang memperjuangkan keadilan ekologis.

Serikat Pekerja Kampus menyatakan "Kami bersama para pejuang lingkungan. Jangan biarkan intimidasi membungkam kebenaran ilmiah!"

Pernyataan Sikap: Kampus Bukan Stempel Kekuasaan, Stop Membebek dan Menjilat Kekuasaan!

sunting

Sebanyak 4.014 perguruan tinggi negeri dan swasta, yang tergabung dalam Forum Rektorย Indonesia dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, mendeklarasikan dukungan serta menyatakan siap membantu menyukseskan program prioritas Presidenย Prabowoย Subianto. Sikap ini jelas membuktikan kelatahan kampus untuk kepentingan penguasa atau menjadi stempel bagi kekuasaan yang anti rakyat.[136][137]

Penundukan kampus ini membuat pembiaran kekerasan, premanisme, arogansi dan keserakahan merajalela. Alih-alih menjadi mesin produksi pengetahuan bagi kepentingan rakyat banyak, kampus justru menjadi pengaman kepentingan kuasa, membiarkan kan pekerja-pekerjanya menjadi objek eksploitasi kapitalisme pendidikan. Manifesto SPK mengecam pembiakan kampus untuk kepentingan kekuasaan.

Pertama, dengan cara menebar jaring utang piutang politik melalui proses pemilihan rektor. Kekuasaan menyandera rektor dengan presentase suara 35 persen yang mereka miliki. Hal ini didesain dengan sempurna dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, yang menyebutkan bahwa pemilihan dilakukan dengan ketentuan Menteri memiliki 35% hak suara dari total pemilih yang hadir. Jadi suara Menteri yang mewakili kepentingan kekuasaan, dibarter dengan โ€œkepatuhanโ€.

Kedua, dengan cara menggoda sivitas akademika untuk merapat pada kekuasaaan, dengan cara menawarkan jabatan-jabatan basah dan menggiurkan. Sebut saja pos jabatan di kementerian, staf ahli, hingga pimpinan BUMN dan BUMD yang dibungkus dengan normalisasi rangkap jabatan. Kekuasaan membunuh akal sehat para intelektual kampus dengan uang, pragmatisme dan menumbuhkembangkan premanisme di lingkungan pendidikan untuk mendapat posisi strategis dalam lingkar kekuasaan.

Jadi, tidak mengherankan jika hampir setiap program pemerintah yang bahkan โ€œtidak masuk akalโ€, selalu menggunakan kampus sebagai stempel dan legitimasinya. Mereka bahkan menjadi semacam โ€œwastafel kekuasaanโ€ yang ditugaskan untuk mencuci dan mengaburkan dosa-dosa yang diproduksi kekuasaan secara brutal.[138]

Oleh karena, kami dari Serikat Pekerja Kampus (SPK), menyatakan sikap sebagai berikutย : โ 

  • Mengajak Forum Rektorย Indonesia dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia untuk sadar akan fungsinya menyelamatkan akal sehat dan kritis pada kebijakan serta menghentikan fungsinya dalam stempel kekuasaan.
  • โ Kampus tidak boleh dikooptasi dan diperalat kekuasaan. Kampus jangan dijakan wastafel kekuasaan yang dipaksa untuk mencuci dosa-dosa kekuasan dan seluruh keputusan-keputusannya yang anti rakyat!
  • โ Kampus harus menjadi alat kontrol kekuasaan, bukan dijadikan alat legitimasi. Oleh karenanya, kampus harus menjaga jarak dan berposisi kritis terhadap kekuasaan!
  • โ Menyerukan kepada para pekerja kampus, mahasiswa, kawan-kawan bersama untuk berteriak menolak upaya-upaya normalisasi menjilat kekuasaan dan mewaspadai penjinakan terstruktur yang membodohi akal sehat.[139][140]

Sambut Ratusan Calon Anggota Baru, Serikat Pekerja Kampus Gelar Pendidikan Dasar di 6 Kota

sunting

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menggelar pendidikan dasar bagi anggota secara tatap muka di enam kota yakni Surabaya, Bandung, Lombok, Jakarta, Bandar Lampung dan Solo pada Agustus 2025.[141][142]

Pendidikan dasar secara tatap muka perdana ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta dari ratusan calon anggota Serikat Pekerja Kampus yang terdaftar di basis data keanggotaan serikat. Sebelumnya, Departemen Pendidikan SPK telah menggelar pendidikan dasar secara daring.

Pendidikan dan pelatihan dasar organisasi ini merupakan kewajiban bagi anggota baru serikat yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) serikat.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), anggota SPK adalah setiap pekerja berkewarganegaraan Indonesia yang berpengalaman kerja di lembaga perguruan tinggi dan mendaftarkan diri secara sukarela sebagai anggota SPK, baik di tingkat nasional, wilayah, maupun unit kerja/lembaga perguruan tinggi.

Maklumat Serikat Pekerja Kampus pada Agustus 2025

sunting

Menyikapi situasi di masyarakat, Serikat Pekerja Kampus mengelurkan maklumat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Jenderal. Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyerukan:[143]

  1. Kepada media nasional dan internasional, buka sensor! Pecahkan kebisuan! Rekam, dokumentasikan, sebarkan kebenaran. Jejak digital akan menjadi pengadilan sejarah. Diam berarti terlibat menjadi kaki tangan kekuasaan yang menindas.
  2. Kepada para rektor, guru besar, senat, pemimpin fakultas, dan seluruh civitas akademika baik di universitas negeri maupun swasta, mari dukung perjuangan rakyat. Segera bersikap dengan akal sehat. Bersuara dengan dengan adil sejak dalam pikiran. Jadikan kampus sebagai ruang aman bagi siapapun yang butuh perlindungan. Hadirkan solusi yang empatik dan berpihak pada kepentingan rakyat!
  3. SPK memanggil semua pekerja dan diaspora Indonesia serta masyarakat internasional yang peduli pada Indonesia, selamatkan Indonesia! Paksa pemerintah Indonesia di mata dunia internasional untuk menghentikan arogansinya, serta menarik mundur seluruh pasukan Polri dan TNI, dan segera mencopot jabatan Kapolri sebelum situasi makin tak terkendali. Jangan biarkan represi dan pelanggaran HAM terus berulang dan tanpa penyelesaian yang tuntas.
  4. Kepada anggota-anggota TNI, hentikan segala bentuk provokasi yang meningkatkan kekacauan. Kembali ke barak dan jangan campuri urusan masyarakat sipil. Sebagaimana Polri, TNI juga merupakan alat kekerasan negara yang sering menjadi instrumen penguasa untuk mencelakai rakyat.
  5. Kepada pengemudi ojol, buruh, mahasiswa, kawan-kawan masyarakat sipil yang hingga saat ini masih bertahan dan berjuang, dengan rasa marah, takut, sakit, dan kecewa, kita bersama dalam satu barisan! SPK dengan 1.568 dosen, tenaga kependidikan dan pekerja kampus lainnya menyatukan tekad: darah kalian adalah darah kami, luka kalian adalah luka kami.
  6. Kepada kawan-kawan pekerja, masyarakat sipil, civitas akademika, petani, pedagang, dokter, guru, semua bersatulah! Apa yang terjadi hari ini adalah momentum konstitusional, oleh karena itu, tidak perlu menggunakan hak angket dalam pemakzulan presiden dan wakil presiden, cukup dengan kekuatan rakyat! Barisan rakyat harus bangkit di seluruh daerah, untuk merebut kembali kedaulatan tertinggi. Susun kekuatan dan aliansi rakyat. Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan!
  7. Kepada orang tua dan keluarga. Jangan biarkan putri-putra kita berjuang sendirian, mari bersamai mereka. Dukung mereka dengan doa, keberanian, dan perlindungan. Ingatlah, mereka sedang mempertaruhkan masa depan bangsa ini.
  8. Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan seluruh anggota DPR harus memohon pengampunan rakyat dan bertanggung jawab atas situasi ini. Anggota DPR yang saat ini sedang di Singapura, Sydney, dan di berbagai kota di luar negeri harus segera pulang ke Indonesia dan mundur dari jabatan sebagai anggota dewan. Kalian telah mengkhianati rakyat yang sedang sangat susah dan dibelit berbagai kebijakan yang tidak adil. Ingat setiap tetes darah di negeri ini akan menjadi dosa dunia akhirat kalian. Berempatilah pada penderitaan rakyat.
  9. Kepada seluruh anggota SPK, jangan gentar, terus bersuara lantang dan kritis. Kita adalah insan berdampak, saling bantu, saling dukung dan saling menguatkan masyarakat kita. SPK bersama seluruh rakyat, terus bersatu, saling bantu, saling dukung, dan teguhkan keyakinan: rakyatlah pemilik sejati negeri ini, bukan penguasa yang congkak. Untuk itu kami instruksikan kepada anggota SPK untuk membersamai aksi masyarakat, di seluruh Indonesia. Ikatkan pita hitam di lengan untuk mengabarkan perlawanan bersama kita.

Serikat Pekerja Kampus Desak Polisi Bebaskan Ratusan Demonstran Mahasiswa dan Pelajar yang Ditahan

sunting
Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus (SPK), Dhia Al Uyun (tengah) saat mengikuti unjuk rasa di depan gedung DPR bersama Aliansi Perempuan Indonesia pada Rabu, (3/9/2025).

Serikat Pekerja Kampus memprotes dan mendesak Kepolisian RI membebaskan aktivis yang dituduh terlibat dalam demonstrasi yang berujung pada kerusuhan pada akhir Agustus 2025.[144][145]

Di Suarabaya, Serikat Pekerja Kampus (SPK) hadir bersama Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, dan Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya (KMSS) dalam pertemuan jaringan aktivis dan akademisi demokrasi di Sekretariat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/9/2025) petang.[146]

Jaringan aktivis dan akademisi sepakat bahwa komitmen reformasi Polri harus dimulai dari pencopoton Kepala Polri. Selain itu, membebaskan semua tersangka kerusuhan yang ditahan, terutama oleh Polda Jabar, Polda Jateng, Polda DIY, Polda Jatim, dan Polda Sulsel.

Serikat Pekerja Kampus menyatakan keberatan atas penangkapan demonstran oleh aparat kepolisian di berbagai daerah. Penangkapan yang sewenang-wenang itu mengkriminalisasi ratusan aktivis dan demonstran.

Penangkapan itu justru menunjukkan Polri tidak serius melakukan reformasi dan mengevaluasi lembaganya. Kriminalisasi menambah ketidakpercayaan masyarakat pada Polri untuk perbaikan. Reformasi Polri tanpa pembebasan demonstran adalah sia-sia belaka.

Pemateri Pada Pendidikan Wilayah Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi

sunting

Koordinator Serikat Pekerja Kampus (SPK) Wilayah Jabodebektajur, Adek Risma Dedees menjadi pemateri di acara "Belajar di Akhir Pekan: Pendidikan Wilayah Jabodetabek 2025" yang diselenggarakan oleh SINDIKASI (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pada acara yang berlangsung Minggu, 21 September 2025 tersebut, Adek Risma Dedees menyampaikan presentasi tentang Serikat Pekerja Kampus, khususnya tentang pengorganisiran pekerja di pergurusan tinggi.

Ia juga menyampaikan tujuan pendirian SPK yakni terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan melalui perlindungan dan pembelaan hak serta kepentingan bagi pekerja kampus dengan prinsip kesetaraan dan non-diskriminatif.

Audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan

sunting

Serikat Pekerja Kampus bergabung dalam rombongan Koalisi Serikat Pekerja Buruh-PB bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Pertemuan ini untuk menyerahkan masukan dan menyampaikan draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun oleh KSP-PB.

Audiensi digelar di ruang Komisi V DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, hadir juga Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri P2MI Mukhtarudin. Kemudian, hadir Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene, Ketua Baleg DPR Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan.[147]

Dalam kesempatan tersebut, Serikat Pekerja Kampus (SPK) juga bertemu Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Ph.D.

Betemu Menteri Ketenagakerjaan, perwakilan SPK menyampaikan berbagai masalah ketenagakerjaan dan lemahnya perlindungan hak-hak pekerja kampus. SPK meminta waktu khusus untuk audiensi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyambut baik dan meminta SPK untuk datang ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Serikat Pekerja Kampus Dorong Satgas Tangani Kekerasan Seksual

sunting
Perwakilan Serikat Pekerja Kampus, Hariyadi, S.Sos, M.A., Ph.D,. dan Diannike Putri, S.S,M.Hum, menjadi narasumber gelar wicara Radio Republik Indonesia pada 10 Oktober 2025.

Anggota Serikat Pekerja Kampus, Hariyadi, S.Sos, M.A., Ph.D,. menyampaikan pentingnya pelatihan pencegahan kekerasan seksual di kampus. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) didorong untuk menangani kasus secara tuntas, mulai dari pendampingan korban hingga proses hukum yang diinginkan.[148]

Kampus di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi telah memiliki dasar hukum melalui Permendikti tentang Satgas PPKPT. Regulasi tersebut mengatur secara rinci mekanisme pencegahan, penanganan, hingga pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Selain itu, Serikat Pekerja Kampus mendorong adanya reformasi di dunia pendidikan tinggi untuk menjamin perlindungan bagi semua pihak. Mereka juga mengusulkan perubahan Undang-Undang Guru dan Dosen agar prinsip rasa aman dan nyaman benar-benar terwujud di lingkungan kampus.

Serikat Pekerja Kampus Tekankan Urgensi Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

sunting

Serikat Pekerja Kampus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pendampingan korban agar mendapatkan perlindungan dan keadilan. Hal tersebut disampaikan perwakilan dari Serikat Pekerja Kampus, Diannike Putri, S.S,M.Hum, saat wawancara dengan Radio Republik Indonesia.[149][150]

Peran aktif di antaranya mengadvokasi pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Serta melakukan sosialisasi rutin kepada dosen dan tenaga pendidik mengenai bentuk serta pencegahan kekerasan seksual.

Meski kampus diwajibkan memiliki mekanisme pelaporan yang aman, implementasinya masih perlu diperkuat. Banyak civitas akademika yang belum mengetahui jalur pelaporan, serta korban sering kali khawatir akan kerahasiaan identitasnya.

Peran Serikat Pekerja Kampus juga memastikan korban tidak mendapat tekanan seperti pemindahan tugas atau pemecatan, serta menjembatani korban dengan Satgas PPKS agar proses penanganannya adil dan transparan.

Untuk itu, Serikat Pekerja Kampus berupaya mendampingi korban agar tidak merasa sendirian dan mendorong kampus untuk memperbaiki sistem perlindungan. Diannike berpesan kepada seluruh civitas akademika agar lebih peduli dan berani bersuara melawan kekerasan seksual.

Serikat Pekerja Kampus Soroti Ketimpangan dan Solidaritas

sunting
Pengurus Serikat Pekerja Kampus, Luthfi Kalbu Adi, S.H.,M.H. (tengah) dan Alfian Ihsan (kiri) saat menjadi narasumber di RRI pada (15/10/2025).

Serikat Pekerja Kampus menyoroti kerentanan pekerja kampus masih menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya terselesaikan di lingkungan perguruan tinggi Indonesia. Serikat Pekerja Kampus menilai banyak tenaga pendidik dan kependidikan belum sejahtera secara finansial maupun non-finansial saat ini.

Pengurus Serikat Pekerja Kampus, Luthfi Kalbu Adi, S.H.,M.H., menyoroti pekerja yang mencari sampingan karena tekanan ekonomi keluarga. Ia menegaskan pentingnya kesejahteraan non-finansial, termasuk lingkungan kerja aman dari candaan seksis dan diskriminasi.[151]

Menurutnya sejahtera itu sejahtera finansial dan non-finansial. Faktanya, banyak dosen-dosen nentendik yang digaji di bawah UMR.

Serikat Pekerja Kampus mengakui, belum ada kasus advokasi yang berhasil hingga tingkat pengadilan, tetapi proses pendampingan terus dilakukan. SPK memandang keberhasilan bukan semata hasil akhir, melainkan proses membantu pekerja kampus mendapatkan keamanan dan kenyamanan bekerja.

Pengurus Serikat Pekerja Kampus, Luthfi Kalbu Adi berharap semakin banyak pekerja kampus yang menyadari pentingnya solidaritas dan kekuatan kolektif dalam perjuangan. Menurutnya, berserikat adalah kunci untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan secara berkelanjutan di lingkungan kampus.

Lokakarya Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh

sunting

Serikat Pekerja Kampus bergabung dalam lokakarya perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh yang diselenggarakan oleh Yayasan Forum Adil Sejahtera 90 (YFAS 90) dan Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (FGSBM) di Jakarta Timur pada Selasa, (28/10/2025).[152]

Pemateri dalam lokakarya ini adalah peneliti Universitas Parahyangan Indrasari Tjandraningsih, dan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.

Tujuan lokakarya ini adalah adanya fakta, abstraksi dan pointer-pointer sebagai bahan penyusunan beberapa kebijakan ketenagakerjaan yang menjadi dasar perlindungan dan kesejahteraan buruh di antaranya tentang upah layak, perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja dan penguatan peran SB/SP.

Kemudian adanya pengaturan secara tegas mengenai pekerja platform digital, pekerja media, pekerja pendidikan dan pekerja awak kapal. Lalu, adanya agenda edvokasi RUU Ketenagakerjaan yang melibatkan organisasi pekerja, organisasi masyarakat dan akademi (jejaring sosial).

Dalam lokakarya ini, Serikat Pekerja Kampus menyampaikan kertas kerja 'Urgensi Perubahan Mendasar Undang-undang Ketenagakerjaan'. Dalam kertas kerja ini, dipaparkan 'Kerentanan Pekerja Sektor Pendidikan Non-ASN'.

Para pekerja di sektor pendidikan, yang mencakup guru, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik) dengan status non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dalam posisi rentan dan tak tersorot. Mereka bekerja di berbagai jenis lembaga pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah dan perguruan tinggi negeri) maupun lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah dan perguruan tinggi swasta), dan menghadapi kerentanan akibat tumpang tindih dan kekosongan regulasi.

Posisi mereka menjadi sangat problematis, terutama di PTN dengan otonomi khusus seperti Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Badan Layanan Umum (PTN-BLU).

Aksi Rapat Dengar Pendapat Warga

sunting
Serikat Pekerja Kampus bergabung dalam aksi Rapat Dengar Pendapat Warga di depan gerbang Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta pada Senin, (6/10/2025).

Serikat Pekerja Kampus bergabung dalam aksi Rapat Dengar Pendapat Warga di depan gerbang Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta pada Senin, (6/10/2025).[153]

Aksi ini dimotori Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia 2025 yang mengajak anggota Dewan menyerap aspirasi mereka. Namun, tidak ada anggota DPR yang keluar dan hadir dalam aksi ini. Namun, hingga aksi selesai pukul 18.00 WIB tidak satu pun anggota DPR yang hadir.

Tidak hanya berisi orasi, para mahasiswa mempersiapkan sejumlah kegiatan, salah satunya mengadakan tempat diskusi. Di depan gerbang DPR, mereka menyiapkan tujuh kursi kosong yang ditempatkan berjajar. Kursi-kursi itu disediakan untuk legislator Senayan.

Selain lapak diskusi, massa menyiapkan lapak permainan hingga lapak membaca buku.

Unjuk rasa ini dinamakan Rapat Dengar Pendapat Warga sebagai bentuk pelesetan dari rapat dengar pendapat umum atau RDPU yang sering digelar DPR.

Aksi ini tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa, melainkan inklusif dan terbuka untuk masyarakat umum.

Serikat Mahasiswa Indonesia, Serikat Pekerja Kampus, hingga kelompok lingkungan turut bergabung.

Audiensi dengan Wali Kota dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung

sunting
Serikat Pekerja Kampus (SPK) bertemu Wali Kota, Bandung Muhammad Farhan dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman pada Rabu, (15/10/2025).

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengadukan satu kampus swasta di Kota Bandung yang menggaji dosen tidak layak atau di bawah upah minimum regional (UMR) kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Andri Darusman pada Rabu, (15/10/2025). Bahkan kampus tersebut melakukan intimidasi akibat menanyakan hak-haknya dan tidak diberikan hak mengajar.[154]

Audiensi ini digelar sebagai respons atas surat yang SPK layangkan kepada Pemkot Bandung terkait kondisi memprihatinkan yang masih dihadapi oleh para pekerja kampus.[155]

Koordinator SPK wilayah Jawa Barat Subekti Priyadharma mengatakan audiensi dengan Wali Kota Bandung beberapa waktu lalu membahas tentang kondisi para pekerja kampus yang memprihatinkan. Ia menyebut masih banyak tenaga kependidikan dan dosen yang menerima upah di bawah UMR.

Mewakili lebih dari 200 anggotanya, Serikat Pekerja Kampus Jawa Barat menyamapikan kepada Wali Kota Bandung, Farhan, tentang kondisi nyata pekerja di sektor Perguruan Tinggi. Dalam kesempatan itu, Koordinator Wilayah SPK Jabar, Subekti Priyadharma memaparkan kondisi tenaga kerja kampus yang terus dieksploitasi dengan narasi pengabdian tanpa perlindungan hukum ketenagakerjaan.

Subekti menjelaskan bahwa para Dosen dan Tenaga Kependidikan di kampus lebih dari separuhnya mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Kota. Bahkan, berdasarkan aduan yang diterima SPK, banyak kampus yang mengupah Dosen dan Tenaga Kependidikan hanya ratusan ribu per bulannya. Hal ini tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan namun juga tindakan yang tidak manusiawi. Padahal kontribusi Pekerja Kampus untuk membangun sumberdaya manusia yang berkualitas, begitu vital.

Dihadapan Wali Kota dan didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Subekti melaporkan kasus yang dialami oleh salah satu anggota SPK, Riski Alita, Dosen Universitas Halim Sanusi yang mendapatkan upah hanya kisaran Rp.500.000,-. Riski yang kini tengah memproses laporan ke UPTD Ketenagakerjaan, mendapatkan ancaman dan intimidasi berupa tidak diberikan SKS mengajar yang membuatnya kesulitan memenuhi Beban Kerja Dosen.

Hal ini diduga berkaitan dengan aduannya yang melaporkan pemberian upah yang tidak sesuai SK yang hanya 1.5 juta Rupiah per bulan oleh Universitas Halim Sanusi di Kota Bandung. Subekti juga memaparkan bahwa saat ini di Kota Bandung dengan lebih dari 150 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, banyak yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Mulai dari upah yang tidak sesuai UMK, hingga tidak mendaftarkan jaminan sosial dan mempekerjakan di luar tupoksi tanpa kompensasi yang seimbang.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Departemen Komunikasi dan Informasi SPK, Isman Rahmani Yusron juga menyampaikan hasil kajian dari SPK nasional. Isman menyampaikan, data yang didapatkan SPK di Kota Bandung Mahasiswa membayar Uang Kuliah dengan median Rp.15.000.000,- per semester. Akan tetapi, tidak sebanding dengan upah yang dibayarkan kampus kepada para dosen yang hanya berkisar di median Rp.2.500.000,- per bulan. Realitas ketidakadilan pengupahan di kampus wilayah kota Bandung, semestinya menjadi perhatian pemegang kebijakan.

Isman meminta adanya pembinaan Perguruan Tinggi di wilayah Kota Bandung, terutama Perguruan Tinggi Swasta untuk patuh dan tunduk pada ketentuan pengupahan pekerja kampus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Jangan sampai, penghinaan terhadap profesi dosen dan tenaga kependidikan terus dinormalisasi apalagi dibingkai dengan narasi eksploitatif seperti pengabdian dan keikhlasan.

Serikat Pekerja Kampus berharap, ketidakadilan pengupahan di antara para pekerja kampus bisa berhenti dinormalisasi. Semua pihak terutama stakeholder pendidikan tinggi semestinya memberikan perhatian terhadap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan kampus terhadap pekerjanya.

SPK Jabar paparkan data kesejahteraan pekerja kampus dan melaporkan berbagai kasus yang dihadapi oleh anggota SPK di bidang ketenagakerjaan.

SPK Jawa Barat berharap wali kota memiliki perspektif yang sama tentang perlunya perhatian bagi nasib para dosen dan tenaga kependidikan di Kota Bandung yang kini tengah di eksploitasi dan dimanipulasi dengan narasi pengabdian dan keikhlasan.

Narasi pengabdian dan keikhlasan dipakai untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja untuk mendapatkan dan memenuhi kebutuhan hidup layak.

Kasus lain berasal dari satu universitas yang sampai saat ini tidak memberikan kejelasan status ke para tenaga pendidiknya dan tidak membayarkan upah kepada para tenaga kependidikan selama berbulan-bulan, tanpa kejelasan baik secara lisan maupun tertulis setelah kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat.

Diseminasi Hasil Survei Nasional 2025 tentang Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja di Perguruan Tinggi

sunting

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menggelar diseminasi hasil Survei Nasional 2025 secara daring pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Survei Nasional 2025 mengungkap kondisi mengkhawatirkan terkait keamanan kerja dan kesejahteraan psikologis pekerja di perguruan tinggi Indonesia. Diseminasi survei ini memaparkan temuan dari 421 responden yang mencakup dosen dan tenaga kependidikan dari berbagai perguruan tinggi di 29 kota.[156][157][158]

Diseminasi ini merupakan satu dari tiga modul yang sedang dikerjakan oleh Serikat Pekerja Kampus.[159]

Eksploitasi Ekonomi Mendominasi Kekerasan Fisik

Survei ini mengungkap paradoks mengejutkan bahwa bentuk kekerasan fisik yang paling dominan di kampus bukanlah penganiayaan konvensional, melainkan eksploitasi melalui kerja paksa. Sebanyak 46 laporan mencatat adanya "eksploitasi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku", jauh melampaui perkelahian (19 laporan) dan tawuran (13 laporan).

Dhia Al Uyun memaparkan mengenai keterbukaan informasi bahwa keterbukaan informasi menjadi faktor fundamental yang mendasari berbagai masalah kesejahteraan dan keamanan di lingkungan kampus.

Data menunjukkan korelasi kuat antara tingkat transparansi institusi dengan menurunnya stres kerja dan meningkatnya efektivitas program pencegahan kekerasan.

Kekerasan Psikis: Serangan terhadap Reputasi dan Hubungan Sosial

Di ranah psikis, temuan survei menunjukkan pola kekerasan yang menyasar hubungan sosial dan reputasi sebagai ancaman utama. Penyebaran rumor mencatatkan 140 laporan, diikuti pengabaian sebanyak 125 laporan dan pengucilan sebanyak 98 laporan. Bentuk-bentuk kekerasan psikis ini seringkali tidak terlihat tetapi berdampak jangka panjang terhadap kesehatan mental pekerja kampus.

Fenomena Gunung Es Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual di lingkungan kampus menampilkan fenomena "gunung es" yang memprihatinkan. Survei mencatat ujaran yang mendiskriminasi tampilan fisik yakni 109 laporan dan ucapan bernuansa seksual yakni 91 laporan sebagai bentuk pelecehan yang marak terjadi. Namun yang mengkhawatirkan, bentuk kekerasan seksual fisik yang paling berat seperti perkosaan, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual tidak memiliki laporan sama sekali.[160][161]

Nol laporan pada kekerasan seksual berat mengindikasikan adanya budaya bungkam yang kuat, demikian tertulis dalam ringkasan eksekutif survei. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tidak adanya hubungan signifikan secara statistik antara efektivitas program dengan ancaman kekerasan seksual mengindikasikan bahwa upaya pencegahan yang ada saat ini belum efektif untuk mengatasi kekerasan seksual, kemungkinan besar karena adanya relasi kuasa yang timpang dan budaya bungkam yang melindungi pelaku.[162]

Krisis Kesehatan Mental yang Terabaikan

Temuan paling mengkhawatirkan adalah kondisi kesehatan mental pekerja kampus yang berada pada tingkat kritis. Tingkat kelelahan mental atau burnout di kalangan pekerja kampus secara signifikan berada di atas ambang batas wajar, dengan pekerja di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengalami burnout lebih tinggi dibandingkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Isman Rahmani Yusron, pembahas sesi kesehatan mental, menyoroti korelasi yang sangat kuat antara stres kerja dan burnout (r = 0,841). Hubungan terkuat terlihat antara Stres Kerja dan Burnout, yang mengindikasikan bahwa stres kerja yang kronis merupakan jalur utama menuju kondisi burnout yang parah," ungkap laporan survei.

Yang lebih memprihatinkan, survei mengungkap kegagalan institusional masif dalam menyediakan dukungan kesehatan mental. Sebanyak 79,6% responden melaporkan bahwa perguruan tinggi mereka tidak menyediakan fasilitas sama sekali (40,4%), tidak mengetahui keberadaannya (32,1%), atau menyediakan tetapi tidak memadai (17,1%). Hanya 10,5% responden yang merasa institusinya menyediakan fasilitas kesehatan mental yang lengkap dan dapat diakses kapan pun.

Pengabaian Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Rizma Afian Azhiim dalam pemaparan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mengungkap pengabaian masif terhadap standar keselamatan. Dari 27,1 persen responden yang menyatakan pekerjaan mereka memiliki risiko yang memerlukan Alat Pelindung Diri (APD), mayoritas atau lebih dari 71 persen melaporkan tidak terlindungi secara memadai. Rinciannya, 43,0 persen menyatakan institusi tidak menyediakan APD sama sekali, dan 28,1 persen menyatakan APD yang disediakan tidak cukup melindungi.

Kesenjangan juga ditemukan dalam akses terhadap fasilitas deteksi penyakit akibat kerja. Mayoritas responden (60,8%) menyatakan "tidak mengetahui secara pasti" mengenai ketersediaan fasilitas tersebut, sementara 20,9 persen secara tegas menyatakan institusinya tidak menyediakan fasilitas sama sekali. Secara total, lebih dari 94% pekerja kampus tidak memiliki akses yang memadai terhadap fasilitas krusial ini.

Krisis Transparansi: Informasi Keuangan Tergelap

Dhia Al Uyun dalam pemaparan mengenai keamanan dari ancaman kekerasan menyoroti peran krusial keterbukaan informasi.

Survei menemukan bahwa meskipun secara umum perguruan tinggi dinilai cukup terbuka, terdapat ketimpangan signifikan antar-aspek. Informasi keuangan menjadi titik kritis paling lemah dengan skor hanya 1,268 dari 3, secara statistik dinilai "Sangat Tidak Transparan."

Aspek-aspek krusial seperti laporan keuangan tahunan, alokasi anggaran penelitian, dan dana beasiswa dinilai sangat tertutup. Temuan ini sangat signifikan karena penelitian menemukan bahwa keterbukaan informasi, terutama tata kelola dan keuangan, berkorelasi negatif signifikan dengan Ketidakseimbangan Upaya-Imbalan, Stres Kerja, dan Burnout.

Institusi yang lebih transparan cenderung memiliki pekerja yang merasa lebih dihargai dan tidak terlalu tertekan.

Perbedaan PTN dan PTS

Survei juga mengungkap perbedaan signifikan antara kondisi kerja di PTN dan PTS. Pekerja di PTN secara signifikan melaporkan tingkat "Upaya" dan "Komitmen Berlebih" yang lebih tinggi dibandingkan pekerja di PTS. Hal serupa ditemukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa mengeluarkan "Upaya" lebih besar dibanding Non-ASN.

PTN juga secara konsisten dinilai lebih terbuka dibandingkan PTS di hampir semua sub-dimensi informasi, kecuali pada aspek pelayanan informasi.

Urgensi Intervensi Kebijakan

Dalam bagian penutup diseminasi, tim peneliti menekankan bahwa "transformasi menuju budaya transparansi dan akuntabilitas adalah langkah fundamental untuk mengatasi krisis keamanan dan kesejahteraan di lingkungan kampus."

Penelitian ini diposisikan untuk "menjadi landasan bukti empiris yang kuat untuk advokasi kebijakan demi perbaikan kondisi kerja yang lebih manusiawi di lingkungan pendidikan tinggi.

Para komentator dalam acara ini, termasuk akademisi dan praktisi dari berbagai bidang, menekankan perlunya respons sistemik dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Temuan survei ini menggarisbawahi bahwa di balik citra profesi akademik yang menguntungkan, terdapat serangkaian masalah sistemik yang saling berkelindan dan berakar pada minimnya keterbukaan informasi serta pengabaian kesejahteraan pekerja.

Dengan sampel yang mencakup 421 responden dari berbagai provinsi dengan konsentrasi tinggi di Jawa Timur, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta, survei yang dilaksanakan dari 24 Maret hingga 17 Agustus 2025 ini menjadi salah satu upaya paling komprehensif untuk memetakan kondisi keamanan kerja dan kesejahteraan psikologis pekerja kampus di Indonesia.

Diskusi dan Nonton Bareng Film Diskusi Film Locked Voice

sunting

Film dokumenter Locked Voice tayang perdana di ruang Teater Utan Kayu, Jalan Utan Kayu Raya 68 H, Matraman, Jakarta Timur pada Jumat, 12 September 2025. Usai pemutaran, diskusi hangat berlangsung bersama Ketua KPBI, Ilhamsyah (Boing); Ketua KASBI, Sunarno; Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Riza Abdali; Koordinator SPK Jabodetabekjur, Adek Risma Dedees; Pemimpin Redaksi Koreksi.org, Sasmito Madrim.

Setelahnya, Serikat Pekerja Kampus (SPK) menggelar nonton bareng dan diskusi film dokumenter berjudul Locked Voice[163] di beberapa kota yaitu Surabaya pada 20 September 2025, Malang pada 22 September 2025, Padang 25 September 2025, Solo 26 September 2025, Makasar 2 Oktober 2025, Kendari 10 Oktober 2025, Purwokerto 16 Oktober 2025, Banda Aceh pada 18 Oktober 2025 dan Jember pada 22 Oktober 2025.

Di Bandung, Jawa Barat diselenggarakan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, di Perpustakaan Bunga di Tembok, Jalan Pasirluyu Timur No.117A.[164][165]

Acara ini dihadiri berbagai elemen, seperti pengurus SPK Jabar, Subekti W. Priyadharma (Koordinator SPK Wilayah Jabar), Sandi Jaya Saputra (Sekjen SPK Jabar), Yasundari (Bendahara SPK Jabar), Rizky Alita Istiqomah (SPK Jabar), Rizky Ramdani (PBHI Jabar), Iman Herdiana (Bandungbergerak), dan Iqbal T. Lazuardi (AJI Bandung).[166]

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menggelar nonton bareng dan diskusi film dokumenter berjudul Locked Voice di Perpustakaan Bunga di Tembok, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Di kota Malang, Jawa Timur, Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyelenggarakan acara nonton bareng dan diskusi publik film Locked Voice pada Minggu, 28 September 2025. Diskusi ini bertempat di Tumbu Space, Kecamatan Sukun.[167]

Acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang di antaranya Dhia Al Uyun (Serikat Pekerja Kampus), Benni Indo (AJI Malang), dan Dermawan (Lembaga Badan Hukum pos Malang).

Setelah nonton bareng, dilanjutkan dengan diskusi yang menyoroti praktik represi dan pemberangusan terhadap serikat pekerja yang masih terjadi di Indonesia, termasuk di lingkungan kampus.

Di Makassar, kegiatan nonton bareng dan diskusi film berjudul Locked Voice berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 13.00 WITA hingga selesai di ruangan Lecture Theater Program Studi Studi Agama-Agama Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF) UIN Alauddin Makassar.[168]

Acara ini dihadiri oleh dosen, mahasiswa, serta sejumlah tamu undangan. Pemutaran film Locked Voice berhasil menarik perhatian peserta karena mengangkat tema kebebasan berekspresi dan suara kelompok minoritas dalam masyarakat.

Di Kendari, acara nonton bareng dan diskusi digelar di Degan Coffee dan Studio, Kendari, pada 10 Oktober 2025. Setelah menonton bersama film dilanjutkand dengan diskusi publik yang menghadirkan dua pemantik utama, yaitu Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) Sulawesi Tenggara, Syarifuddin, dan Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan.[169]

Keduanya menyoroti bagaimana represi terhadap kebebasan berserikat terus terjadi. Bahkan di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang bebas berpikir dan berekspresi.

Di Purwokerto, acara nonton bareng dan diskusi berlangsung di ruang C 401 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman, Jl. Profesor DR. HR Boenyamin, Brubahan, Grendeng, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 16 Oktober 2025.

Di Aceh, diskusi dan pemutaran film berlangsung di Theater Library, PUSWIL ACEH yang diselenggarakan bekerja sama dengan Aceh Documentary Forum pada tanggal 18 Oktober 2025. Setelah pemutaran film, akan dilanjutkan dengan diskusi bersama pemantik Iping Rahmat Saputra (SPK Aceh) dan Reza Munawir (AJI Aceh).

Di Surabaya, acara berlangsung di base camp SPK Korwil Jatim Jalan Embong Malang 36, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 20 September 2025.

Setelah pemutaran film, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Para peserta secara antusias menyampaikan tanggapan dan refleksi kritis terhadap pesan-pesan yang disampaikan dalam film. Diskusi berlangsung hangat dan interaktif, memperlihatkan semangat mahasiswa dalam mengkaji isu-isu sosial dan keagamaan melalui medium film.

Sinopsis Film Locked Voice

Penjinakan dan pemberangusan kebebasan berserikat seperti kaset lama yang disetel berulang. Ia hadir tidak hanya sekali, dua kali, tetapi berkali-kali.

Mereka yang berserikat, dipersulit, dibubarkan, hingga dikriminalisasi. Padahal kebebasan berserikat menjadi hak yang dilindungi oleh undang-undang.

Represi terhadap kebebasan berserikat terjadi tanpa pandang bulu: dari organisasi keagamaan yang dianggap bertentangan dengan Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Perjuangan Islam (FPI), serikat buruh perusahaan, hingga Serikat Pekerja Kampus (SPK).

Hal ini berakar pada paradigma negara yang menganggap kebebasan berserikat sebagai ancaman bagi stabilitas politik.

Data dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menunjukan sejak 2019 - 2020 terdapat 153 peristiwa pelanggaran kebebasan berserikat dengan lebih dari 56 ribu korban.

Tren ini tidak berhenti, dalam satu tahun terakhir masyarakat sipil dihadapkan pada represi dan pembatasan kebebasan berserikat, seperti pemberangusan yang dilakukan kepada Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dan penyulitan administrasi terhadap Serikat Pekerja Kampus (SPK).

Kontrol dan pengawasan, menjadi paradigma ganda yang dipakai negara sejak era Reformasi. Paradigma tersebut terformalisasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pasca pembubaran HTI, pemerintahan Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013. Celakanya, peraturan demi peraturan tidak sama sekali mengurangi kontrol pemerintah, sebaliknya perubahan atas undang-undang Ormas malah memperkuat peran negara untuk merepresi masyarakat sipil.

Film berjudul โ€œLocked Voiceโ€ kolaborasi Koreksi.org dan Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) memotret persoalan kebebasan berserikat di Indonesia selama sepuluh tahun terakhir.

Mendesak Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

sunting

Serikat Pekerja Kampus mempertanyakan keseriusan presiden dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). RUU PRT ini telah menjadi pembahasan selama 21 tahun. Duapuluh satu tahun bukanlah waktu yang singkat untuk proses legislasi. Janji 3 bulan untuk mengesahkan RUU ini telah dikhianati.

Kemenaker 2 tahun 2015 telah mengatur perlindungan pekerja rumah tangga, tetapi kemenaker itu kurang komprehensif karena tidak dapat diimplementasikan di level daerah karena tidak ditopang lembaga atau badan yang menyelenggarakannya, sehingga pelanggaran terhadap pekerja rumah tangga semakin meningkat. Berdasarkan catatan Jala PRT Tahun 2018-2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan kepada pekerja rumahtangga, jumlah ini belum termasuk pekerja anak di sektor rumah tangga.

Urgensi RUU PRT merupakan kebutuhan masyarakat. Pengakuan terhadap RUU PRT adalah kran pembuka perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga. Dengan disahkannya RUU PPRT mendorong peningkatan pengakuan terhadap PRT dan pekerja di ranah domestik lainnya di tingkat kota maupun kabupaten.[170]

Pekerja rumah tangga mengalami ketidakpastian sistem kerja, perjanjian kerja yang eksploitatif, kesejahteraan yang buruk dan tidak sebanding dengan UMP, jam kerja yang tidak manusiawi, tuntutan pekerjaan yang berlipat, tidak adanya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dan terutama bagi perempuan pekerja rumah tangga tidak mendapatkan perlindungan pada cuti hamil, melahirkan, menstruasi, dan sebagainnya.

Serikat Pekerja Kampus berkomitmen bersama kawan-kawan koalisi masyarakat sipil, untuk terus mengawal hingga disahkannya UU PPRT. Pengesahan UU PPRT ini adalah bagian dari komitmen masyarakat dengan pemerintahannya, dan bagian dari pemenuhan tujuan 7 dan 8 SDGs dalam tentang pekerjaan yang layak.

Untuk itu, Serikat Pekerja Kampus bersama Koalisi Sipil untuk UU PPRT, mendesak disahkannya UU PPRT sekarang juga.

Menolak Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto

sunting

Serikat Pekerja Kampus bergabung dalam koalisi masyarakat sipil Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto atau Gemas dalam aksi demonstrasi di depan Kementerian Kebudayaan di Jakarta pada Kamis, 6 November 2025. Koalisi masyarakat sipil menolak pemberian gelar kepada Soeharto yang mencederai status kepahlawanan di Indonesia.[171][172]

Koalisi masyarakat sipil menyampaikan rekam jejak kepemimpinan Soeharto sebagai presiden yang represif dan rezim Orde Baru selama kekuasaan Soeharto telah menindas rakyat dan membungkam suara kritik masyarakat.

Berbagai pelanggaran berat HAM juga terjadi pada era kepemimpinan Soeharto dari 1965 hingga Mei 1998 dan residu-residunya, ribuan nyawa melayang tanpa keadilan.

Koalisi masyarakat sipil juga menyampaikan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XI/MPR/1998 yang menegaskan Soeharto harus dimintai pertanggungjawaban atas berbagai kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme. TAP tersebut dicabut oleh MPR pada tahun lalu, tetapi pencabutannya bermasalah.

Diskusi Publik Depan Pabrik

sunting
Hariati Sinaga dari Serikat Pekerja Kampus menjadi pemantik dalam 'Diskusi Depan Pabrik: Lemahnya Perlindungan Buruh Dalam Investasi Asing, Bagaimana Masa Depan Kesejahteraan Buruh Indonesia' di Jakarta Utara pada Rabu, 12 November 2025.

Hariati Sinaga dari Serikat Pekerja Kampus menjadi pemantik dalam 'Diskusi Depan Pabrik: Lemahnya Perlindungan Buruh Dalam Investasi Asing, Bagaimana Masa Depan Kesejahteraan Buruh Indonesia' bertempat di depan gerbang PT Asiapalm Oleo Jaya, KBN Marunda, Jakarta Utara pada Rabu, 12 November 2025.

Diskusi ini menyoroti lemahnya perlindungan buruh dalam investasi asing menyoroti krisis struktural yang semakin mendalam pada kesejahteraan pekerja Indonesia.

Meskipun investasi asing diharapkan mendorong ekonomi, kenyataan di lapangan menunjukkan seringnya terjadi pelanggaran hak-hak dasar buruh dan minimnya perlindungan sosial.

Di acara ini, Serikat Pekerja Kampus juga bersolidaritas dengan Komisariat SBAI Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia yang mengadvokasi buruh dalam perselisihan hubungan industrial.

Setelah serangkaian dialog dan mediasi, perwakilan serikat dan manajemen menyepakati beberapa poin penting dalam Perjanjian Bersama, termasuk:

  1. Pengembalian sembilan pekerja yang hubungan kerjanya berakhir,
  2. Pengangkatan pekerja secara bertahap menjadi karyawan tetap sesuai masa kerja,
  3. Komitmen untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif atau intimidatif,
  4. Penyelesaian kelengkapan administrasi dan legalitas pekerja sesuai aturan yang berlaku.
  5. Kesepakatan tersebut menjadi dasar dihentikannya aksi unjuk rasa pada 13 November 2025.

Pemantik di Sesi Diskusi Feminist Festival 2025

sunting

Adek Risma Dedees dari Serikat Pekerja Kampus menjadi pemantik diskusi 'Access For All' dalam Feminist Festival 2025 bertema โ€˜Panggung Ingatan Suara Perempuanโ€™ yang digelar di Gedung Oesman Effendi, Cikini, Jakarta Pusat pada 7 Desember 2025.

Dalam diskusi tersebut, Adek Risma Dedees menyampaikan ketimpangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, representasi politik, hingga disabilitas menjadikan perempuan perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok miskin kota sulit bergerak bebas dan berpartisipasi secara setara.

Diskusi ini juga membahas bagaimana berbagai layanan dasar dapat mempengaruhi keberlangsungan hidup perempuan dan kelompok marjinal lainnya.

Feminist Festival 2025 hadir dengan tema panggung ingatan suara perempuan, di mana pengalaman perempuan dan kelompok rentan lainnya tidak boleh dibungkam ataupun dihapus dari sejarah.

Ingatan adalah kekuatan, dan pencatatan menjadi cara untuk memastikan bahwa setiap pengalaman, luka, serta kehilangan akibat kekerasan berbasis gender dan seksual serta nyawa perempuan tercatat sebagai bagian dari kebenaran kolektif.

Aksi Damai Bersama GEBRAK Memperingati Hari HAM Internasional

sunting

Serikat Pekerja Kampus (SPK) bergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi damai di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat pada Rabu, (10/12/2025). Aksi damai yang diikuti sekira 1.000 peserta untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia tersebut berlangsung tertib.[173]

Peserta aksi damai Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) berkumpul di depan gedung kantor pewakilan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan berjalan ke arah istana negara. Namun, saat rombongan menuju istana negara polisi menghentikan rombongan dan mengarahkan ke kawasan Monas.

Perwakilan Serikat Pekerja Kampus saat orasi menyampaikan sejumlah hal, diataranya pelanggaran HAM yang juga terjadi dalam ranah pendidikan. Hal tersebut ditandai dengan kebebasan akademik di Indonesia yang menurutnya mulai menurun.

Misalnya, seorang mahasiswa mendapat hukuman skorsing hanya karena menyelenggarakan diskusi tentang status pahlawan Soeharto di lingkungan kampus. SPK melihat kampus hari ini hanya mencetak pekerja saja, bukannya menciptakan individu yang berpikir.[174]

Dalam aksi damai memperingati Hari HAM, SPK menyampaikan sejumlah pelanggaran kebebasan akademik juga terjadi pada dosen. Ada dosen yang tergabung dalam SPK menerima sanksi berupa peniadaan jam mengajar selepas mengikuti aksi May Day. Beberapa dosen juga ditindas dan tidak dapat mengajar karena kritis terhadap pemerintah.

Untuk itu, dalam peringatan Hari HAM Internasional 2025 ini, GEBRAK bersikap:

Tahanan Politik

  • Bebaskan seluruh tahanan politik Perlawanan Agustus, pulihkan nama baiknya dan penuhi segala kebutuhan pemulihan fisik maupun psikis.
  • Bebaskan seluruh pejuang HAM dan demokrasi, lingkungan dan hak atas tanah yang selama ini menjadi korban kriminalisasi aparat Negara
  • Tangkap, adili, dan penjarakan para pelaku pelanggar HAM dalam penanganan aksi Perlawanan Agustus.
  • Cabut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana baru.

Upah Layak Nasional

  • Naikkan upah tahun 2026 secara signifikan untuk menghapus disparitas upah antar daerah.
  • Menolak secara tegas Rancangan Peraturan Pemerintah terkait formulasi kenaikan upah indonesia yang masih
  • mengadopsi kepada undang-undang omnibus law cipta kerja nomor 6 tahun 2023 dan PP 51 Tahun 2023.
  • Negara, Lembaga Ketenagakerjaan Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan harus segera merumuskan sistem pengupahan baru berbasis kebutuhan hidup layak (KHL) yang riil bagi buruh untuk kesejahteraan keluarganya.

Krisis Agraria dan Bencana Ekologis

  • Moratorium dan cabut segera seluruh konsesi tambang, perkebunan, serta hutan tanaman industri yang bermasalah dan menjadi penyebab krisis agraria dan bencana ekologis di Sumatera
  • Tangkap dan adili seluruh pejabat negara dan korporasi atas persekongkolan mereka melakukan kejahatan tersistematis untuk merampas wilayah adat dan menghancurkan kawasan hutan
  • Pulihkan wilayah adat masyarakat dan kawasan hutan yang selama ini hancur akibat operasi korporasi besar negara dan swasta
  • Serahkan pengelolaan sumber daya agraria sepenuhnya kepada rakyat, alih-alih terus memberikan karpet merah kepada korporasi untuk mengusahakan tanah dan hutan - sebab rakyat terbukti lebih baik menjaga tanah dan hutan dibanding korporasi yang hanya mengejar keuntungan bisnis
  • Bangun sistem peringatan dini bencana yang komprehensif, terintegrasi, menyeluruhโ€”melibatkan rakyat

Uji Materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi

sunting
Serikat Pekerja Kampus mengajukan permohonan uji materiil Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 24 Desember 2025.
Serikat Pekerja Kampus mengajukan permohonan uji materiil Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 24 Desember 2025.

Serikat Pekerja Kampus mengajukan permohonan uji materiil Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian ini didorong oleh persoalan pengupahan dosen yang dinilai jauh dari standar hidup layak dan tidak mencerminkan prinsip kemanusiaan serta keadilan sosial.[175][176][177][178][179][180][181][182][183][184][185][186][187][188][189][190][191][192][193][194]

Serikat Pekerja Kampus mengajukan tiga permintaan utama kepada MK. Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum harus mencakup gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah satuan pendidikan tinggi.

Ketiga, para pemohon meminta MK menafsirkan frasa โ€œgajiโ€ dalam Pasal 52 ayat (2) dan (3) agar berlaku bagi dosen perguruan tinggi negeri maupun swasta, sehingga terdapat standar dan parameter pengupahan yang jelas, proporsional, dan memanusiakan dosen.

Serikat Pekerja Kampus dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sepanjang kata 'gaji' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi'.

Dalam petitumnya, Serikat Pekerja Kampus meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang Pasal 52 UU Guru dan Dosen agar gaji pokok dosen memiliki batas minimum yang jelas. Batas tersebut harus merujuk pada upah minimum regional sesuai lokasi perguruan tinggi.

Permintaan itu tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan gaji dosen di seluruh Indonesia. Serikat Pekerja Kampus hanya menargetkan dosen yang selama ini digaji di bawah standar.[195][196]

Putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi menjadi penemuan hukum penting untuk menutup celah normatif dalam UU Guru dan Dosen sehingga ini momentum penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menjaga konstitusionalitas hak-hak warga negaranya.

Bagi Serikat Pekerja Kampus, penegasan gaji pokok minimum bukan sekadar soal angka, melainkan jaminan kesejahteraan dasar bagi seluruh dosen, bukan hanya mereka yang beruntung menerima tunjangan.[197][198]

Tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyampaikan DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen.[199]

Komisi X DPR RI meyakini bahwa penguatan kesejahteraan pendidik, baik dosen maupun guru, tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh. Oleh karena itu, Komisi X tetap terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi

Komisi X DPR RI memandang bahwa kesejahteraan dosen, termasuk dosen non-ASN dan dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), merupakan persoalan struktural yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Fakta masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di daerahnya, adalah kondisi yang patut menjadi perhatian serius negara.

Hak untuk mengajukan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, termasuk bagi dosen dan serikat pekerja kampus. Komisi X DPR RI tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menunggu putusan MK sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan.

Hetifah Sjaifudian menyampaikan, meskipun pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya disamakan dengan mekanisme pengupahan buruh atau pekerja pada sektor industri, prinsip dasar pemenuhan penghidupan yang layak tetap merupakan kewajiban negara.[200]

Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi.

Menurutnya, saat ini, Komisi X DPR RI secara aktif memberikan perhatian khusus terhadap isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen, sebagai isu strategis dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.

Dalam draf RUU Sisdiknas yang masih pada tahap penyusunan, ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan/atau maslahat tambahan yang diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai dosen, yang ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.[201]

Tanggapan Pemerintah

Pemerintah menyatakan menghormati gugatan yang diajukan SPK ke MK. Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Periode 2025-2029 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Amich Alhumami, menyatakan bahwa gugatan SPK ke MK adalah hak masyarakat yang dilindungi konstitusi.

"Jadi, pada bagian itu, tentu harus dihargai dan juga bisa dimengerti karena betul-betul mereka memperjuangkan hak-hak untuk penghidupan yang layak, yang juga harus dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan tinggi," kata Amich.[202]

Solusi pemerintah untuk kesejahteraan dosen adalah penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada mahasiswa di kampus swasta sehingga pendanaan terus mengalir.

"Yang sudah dilakukan adalah dengan memberikan beasiswa. Dulu melalui Bidikmisi, sekarang ada KIP kuliah. Jadi, KIP kuliah juga diberikan kepada mahasiswa yang menempuh [perkuliahan] di perguruan tinggi swasta," jelasnya.

Meski demikian, Amich tetap meminta perguruan tinggi swasta juga ikut memperjuangkan kesejahteraan para dosennya semaksimal mungkin. Menurutnya, ada banyak kampus bodong yang dibikin secara asal-asalan sehingga para dosennya tidak mendapatkan kesejahteraan secara layak dan mahasiswanya terbengkalai tanpa pendidikan yang memadai.

Kemudian pendanaan riset terhadap 16.529 judul. Dari jumlah tersebut 62,2 persen di antaranya masuk ke perguruan tinggi swasta, 21,2 persen ke perguruan tinggi berbadan hukum dan 16,6 persen ke perguruan tinggi negeri.

Dia menyebut bahwa hal itu menjadi bagian dari upaya Kemenristekdikti untuk menaikkan kesejahteraan para dosen terutama bagi perguruan tinggi swasta yang kerap mengalami masalah upah rendah.

Kegiatan Tahun 2026

sunting

Siniar SuarAkademia The Conversation Indonesia

sunting

Rizma Afian Azhiim dari Serikat Pekerja Kampus (SPK) menjadi pemantik dalam siniar SuarAkademia The Conversation Indonesia pada 8 Januari 2026. Dalam siniar tersebut, Rizma Afian Azhiim memaparkan tentang kesejahteraan dosen sekaligus kerentanan profesi ini dan langkah hukum yang sedang mereka tempuh.[203]

Menurut Azhiim, tuntutan mereka sebenarnya sederhana tetapi fundamental, yaitu gaji pokok (basic wage) pendidik harus minimal setara dengan UMR/UMP. Ia menegaskan, SPK menolak praktik kampus yang mengklaim sudah memenuhi UMR dengan cara menggabungkan gaji pokok kecil dengan tunjangan tidak tetap. Azhiim berpendapat, gaji pokok adalah hak dasar yang tidak bisa ditawar (non-negotiable).

Siniar ini menjelaskan perjuangan Serikat Pekerja Kampus (SPK) dalam babak baru perjuangan kesejahteraan dosen dengan melayangkan tuntutan ke Mahkamah Konsitusi (MK).

SPK mengajukan gugatan atas pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan meminta agar gaji pokok dosen setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Serikat Pekerja Kampus Jalani Sidang Perdana Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi

sunting
Pengurus Serikat Pekerja Kampus, pemohon dan kuasa hukum menjalani sidang perdana Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Serikat Pekerja Kampus, pemohon dan kuasa hukum menjalani sidang perdana Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa, 13 Januari 2026.[204][205][206]

Sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat, Hakim Anggota Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah ini berlangsung mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Gedung 1 lantai 2.

Mengawali sidang, Hakim Ketua, Arief Hidayat menyampaikan sidang terbuka untuk umum dan menyampaikan ini adalah sidang perdana. Selanjutnya ketiga hakim konstitusi dalam sidang memeriksa permohonan.

Secara umum, Hakim Mahkamah Konstitusi menaruh perhatian terhadap permohonan ini dan tertarik menelaah permasalahan ini secara holistik dengan meminta perbandingan pengupahan dosen secara lebih luas ke berbagai negara.

Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Arief Hidayat menyampaikan, Undang-Undang Dasar telah mengamanatkan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan bernegara, sehingga seharusnya pendidik memiliki posisi sentral dan kesejahteraannya harus diprioritaskan.

Hakim Ketua kemudian menyampaikan, pemohon mempunyai kesempatan memperbaiki permohonan hingga Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB, kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Selanjutnya, Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M, selaku kuasa hukum menyampaikan uraian permohonan kepada majelis.

Pemohon mengajukan tiga permintaan utama yaitu pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum harus mencakup gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah satuan pendidikan tinggi.

Negara tidak boleh menutup mata bahwa dalam hubungan kerja, dosen berada dalam posisi subordinat yang rentan ditekan untuk menerima upah murah demi mendapatkan pekerjaan.

Para pemohon menyerahkan nasib pengubahan dosen semata-mata pada perjanjian kerja atau kesepakatan seperti diatur dalam Pasal 52 Ayat (3) UU Guru dan Dosen dinilai sebagai tindakan yang mengabaikan realitas sosiologis hubungan kerja. Sebab, dalam relasi antara yayasan/penyelenggara pendidikan dan dosen tidak terdapat keseimbangan kedudukan yang setara. Oleh karena itu, prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract) tidak dapat diterapkan secara membabi buta untuk melegitimasi upah murah,โ€ demikian ungkapnya.[207]

Pemohon I, Rizma Afian Azhiim dari Serikat Pekerja Kampus, menyampaikan salah satu persoalan mendasar dalam Pasal 52 adalah penggunaan parameter โ€œkebutuhan hidup minimumโ€ sebagai dasar pengupahan, yang secara kebijakan, parameter tersebut telah berubah menjadi โ€œkebutuhan hidup layakโ€ pada tahun 2006 dan kemudian sudah tidak digunakan lagi sebagai dasar perhitungan upah minimum sejak 2015.

Kebutuhan hidup minimum sudah tidak ada. Setelah itu ada kebutuhan hidup layak, tetapi sejak terbitnya PP Pengupahan 2015, penetapan upah minimum tidak lagi berbasis survei kebutuhan hidup layak, melainkan formula ekonomi dan indeksasi. Akibatnya, kita kehilangan parameter hidup layak.

Ia menambahkan, tanpa parameter yang jelas, sulit memastikan apakah upah dosen benar-benar layak atau tidak. Oleh karena itu, Serikat Pekerja Kampus menuntut tafsir tegas bahwa dosen berhak atas upah layak, minimal setara UMR sehingga tidak boleh ada lagi gaji dosen di bawah upah minimum regional.

Rizma Afian Azhiim menjelaskan, tanpa adanya acuan tegas setara Upah Minimum Regional (UMR) sebagai gaji pokok, fungsi perlindungan dasar bagi dosen hilang. Masih banyak dosen yang menerima pendapatan tetap di bawah UMR, bahkan ada yang hanya menerima Rp600.000 di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) mencapai Rp2,2 juta. Membiarkan ketidakpastian hukum ini berlanjut sama saja dengan membiarkan eksploitasi intelektual atas nama otonomi kampus.

Sering muncul pandangan bahwa masalah gaji dosen adalah ranah kebijakan (open legal policy) yang cukup diselesaikan melalui political will pemerintah atau revisi undang-undang di DPR. Namun, bersandar semata pada niat baik eksekutif atau legislatif adalah langkah yang naif di tengah krisis kesejahteraan yang sudah bersifat akut dan sistemik.

Konstitusi melalui Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (1) serta (2) menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum, imbalan yang adil, dan penghidupan yang layak.

Ketika sebuah undang-undang gagal mengejawantahkan perintah konstitusi tersebut, MK memiliki kewajiban untuk hadir sebagai pengawal hak asasi manusia (the protector of human rights). Menyerahkan nasib dosen sepenuhnya pada "kesepakatan" atau "perjanjian kerja" tanpa jaring pengaman negara adalah pengabaian terhadap realitas ketimpangan posisi tawar antara dosen dan penyelenggara pendidikan.

Kritik yang mengarahkan agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan karena kekhawatiran akan beban finansial perguruan tinggi swasta seringkali mengabaikan realitas matematis di balik operasional kampus. Argumen bahwa pemenuhan upah minimum akan memicu kebangkrutan massal PTS kecil perlu diuji dengan transparansi data operasional.

Riski Alita Istiqomah yang menjadi Pemohon III adalah seorang dosen tetap di program studi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Universitas Halim Sanusi, Bandung. Berdasarkan data resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), program studi tersebut memiliki rasio dosen dibanding mahasiswa sebesar 1:35,17, dengan biaya kuliah berada pada rentang Rp2.400.000 hingga Rp5.050.000 per semester. Jika kita mengambil nilai tengah biaya kuliah sebesar Rp3.725.000 per semester, maka secara proporsional, setiap satu orang dosen mengelola potensi pendapatan biaya kuliah dari mahasiswa yang diampunya sebesar lebih dari Rp130,9 juta per semester.

Apabila angka tersebut dikonversi menjadi pendapatan bulanan (asumsi satu semester enam bulan), kontribusi ekonomi yang dikelola per dosen mencapai sekitar Rp21,8 juta per bulan. Bandingkan angka ini dengan upah dalam perjanjian kerja Riski sebesar Rp1.500.000, yang bahkan jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2025 sebesar Rp4.209.309.

Kalkulasi ini menyingkap fakta pahit: untuk membayar gaji pokok sesuai UMR, kampus sebenarnya hanya perlu mengalokasikan sekitar 19% dari pendapatan biaya kuliah yang dihasilkan secara langsung melalui rasio beban kerja dosen untuk mendidik mahasiswa. Sisanyaโ€”lebih dari 80%โ€”masih tersedia untuk biaya operasional lain dan pengembangan institusi.

Oleh karena itu, narasi "ketidakmampuan finansial" untuk menggaji sesuai standar minimum bukan murni masalah ketiadaan dana, melainkan masalah alokasi prioritas yang menempatkan kesejahteraan dosen di urutan paling buncit.

Membiarkan mekanisme ini terus berjalan tanpa jaring pengaman hukum adalah pembiaran terhadap eksploitasi nilai lebih yang dihasilkan oleh para pendidik demi keberlangsungan model bisnis institusi.

Para pemohon juga meminta MK untuk menyatakan kata gaji pada Pasal 52 Ayat (2) bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi, khususnya jaminan penghidupan yang layak, hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, serta kepastian hukum. Pasal tersebut tidak memberikan kepastian dan juga perlindungan bagi para dosen untuk mendapatkan upah minimum yang layak dan juga keamanan sosial.

Pasal tersebut juga berpotensi melanggengkan ketimpangan hubungan antara dosen dan perguruan tinggi swasta pemberi kerja. Apalagi Pasal 52 Ayat (3) UU Guru dan Dosen menyerahkan penentuan gaji dosen semata-mata pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama tanpa ada jaring pengaman berupa standar upah minimum yang jelas.

Serikat Pekerja Kampus berkeyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi harus hadir untuk memastikan bahwa otonomi kampus tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak konstitusional atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Solidaritas dengan Laras Faizati Khairunnisa

sunting
Perwakilan Serikat Pekerja Kampus hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (15/1/2026) pada agenda putusan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa. Namun hukuman itu tidak perlu dijalaninya.

Perwakilan Serikat Pekerja Kampus hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (15/1/2026) pada agenda putusan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa. Namun hukuman itu tidak perlu dijalaninya.

Serikat Pekerja Kampus bersama organisasi, kolektif, dan individu dari seluruh dunia, menyatakan keprihatinan mendalam terkait penuntutan terhadap Laras Faizati, seorang perempuan muda Indonesia dan pekerja keras yang menjadi tulang punggung keluarganya. Laras menjalani persidangan hingga putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas ekspresinya di media sosial menyusul kematian pengemudi ojek daring (ojol), Affan Kurniawan, dalam aksi protes nasional di Indonesia pada Agustus 2025.[208]

Pembungkaman suara-suara kritis, khususnya suara anak muda yang aktif secara digital, membawa konsekuensi jangka panjang bagi kesehatan demokrasi Indonesia. Mengkriminalisasi ekspresi damai, komentar daring, serta respons emosional terhadap kekerasan negara merusak kepercayaan publik, memperlemah mekanisme akuntabilitas, dan membekukan partisipasi warga.

Situasi ini sangat merisaukan bagi negara yang saat ini menduduki peran kepemimpinan dalam arsitektur hak asasi manusia global. Sebagai pemimpin Dewan HAM PBB, Indonesia memikul tanggung jawab untuk menjadi teladan bagi sistem peradilan yang berlandaskan transparansi, proporsionalitas, dan keadilan, bahkan, dan terutama, ketika warganya mengkritik institusi negara.

Serikat Pekerja Kampus juga bersolidaritas dengan Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Rifa Rahnabila dan tahanan lainnya yang dipenjara karena berekspresi di ruang publik.

Serikat Pekerja Kampus Hadir Pada Kongres Perempuan Indonesia

sunting
Kongres Perempuan Indonesia yang berlangsung di Jakarta Timur pada Minggu, 18 Januari 2026

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengirimkan perwakilan pada Kongres Perempuan Indonesia yang berlangsung di Jakarta Timur pada Minggu, 18 Januari 2026.

Kongres Perempuan Indonesia diadakan sebagai kelanjutan historis dan ideologis dari Kongres Perempuan 1928, dengan tujuan membangun gerakan perempuan kelas pekerja yang terorganisir, memiliki kemandirian politik, mendorong kemandirian ekonomi, serta berfokus pada keadilan sosial dan kemajuan bangsa.

Kongres Perempuan Indonesia 2026 bertujuan membangun konsolidasi nasional gerakan perempuan Indonesia khususnya perempuan kelas pekerja sebagai subjek politik yang aktif dalam memperjuangkan keadilan sosial, demokrasi, dan kesejahteraan rakyat.

Di Kongres Perempuan Indonesia ini, Serikat Pekerja Kampus membawa tiga pesan yaitu "Organise, Educate, Agitate, Protest", "Gaji Minimum, Beban Kerja Maksimum" dan "Saya Dosen, Saya Buruh".

Kongres Perempuan Indonesia 2026 juga diisi acara diskusi publik bertajuk 'Strategi & Pemenangan Politik Perempuan Pekerja' yang membahas:

  • โ Arah Gerakan Perempuan Pekerja di Tengah Krisis Ekologi & Ekonomi
  • โ Kerangka Hukum dan Tantangan Struktural Politik Perempuan
  • โ Pengalaman Gerakan Perempuan dan Institusionalisasi Politik
  • โ Analisis Politik Kekuasaan dan Peluang Politik Perempuan Pekerja
  • Strategi teknis dan struktural dalam pemilu, serta tantangan elektoral yang dihadapi kandidat perempuan pekerja

Dalam konteks Indonesia saat ini, khususnya bagi perempuan yang tergolong kelas pekerja, masih terdapat berbagai bentuk ketidakadilan yang bersifat struktural: upah yang rendah, pekerjaan yang tidak layak, kekerasan berbasis gender, beban kerja yang tidak diakui dalam hal perawatan, serta keterbatasan akses untuk terlibat dalam pengambilan keputusan politik.

Kondisi ini mengharuskan kita untuk menciptakan kembali ruang konsolidasi nasional bagi perempuan yang berlandaskan sejarah, tetapi tetap relevan dengan tantangan zaman.

Sinar Ruang Publik TVRI Jawa Barat

sunting

Perwakilan Serikat Pekerja Kampus, Isman Rahmani Yusron menjadi pembicara pada siniar Ruang Publik TVRI Jawa Barat dengan tema 'Urgensi Gugatan Kesejahteraan Dosen ke Mahkamah Konstitusi' pada Senin, 19 Januari 2026.

Di siniar ini juga menghadirkan Lailani Sungkar, pengajar tetap dengan bidang keahlian pada Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Sidang Permohonan dan Alat Bukti Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

sunting
Pengurus dan kuasa hukum Serikat Pekerja Kampus usai sidang Perbaikan Permohonan di Mahakamah Konstitusi pada Senin, (26/1/2026).

Pengurus dan kuasa hukum Serikat Pekerja Kampus menghadiri sidang Perbaikan Permohonan untuk perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Senin, 26 Januari 2026. Permohonan diajukan Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) serta Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III) yang berprofesi sebagai dosen.[209][210]

Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Arief Hidayat menjadi Ketua Sidang, didampingi hakim Prof. Enny Nurbaningsih dan hakim Prof. Anwar Usman.

Usai membuka persidangan yang terbuka untuk umum, Prof. Arief Hidayat mempersilahkan Kuasa Hukum Pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz membacakan pokok-pokok perbaikan permohonannya dan keseluruhan petitum.

Bagian dari Permohonan yang diperbaiki adalah yang pertama tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi, sudah kami sesuaikan dan perbarui dasar hukumnya dengan dasar hukum acara Mahkamah Konstitusi yang terbaru. Kemudian di bagian legal standing juga banyak penambahan yang kami lakukan.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Pemohon, Raden Violla Reininda memaparkan upaya hukum atau upaya lainnya yang sudah dilakukan oleh Serikat Pekerja Kampus sebagaimana diminta hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang perdana Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Pemohon I sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPR berkaitan dengan pemaparan tentang kesejahteraan dosen. Kemudian juga ke Kemenristekdikti, dan juga dilampirkan juga alat-alat buktinya.

Dalam sidang di Mahakamah Konstitusi ini juga disampaikan upaya yang dilakukan oleh Pemohon yang mendampingi anggota Serikat Pekerja Kampus di sengketa hubungan industrial. Kemudian mengadvokasikan hak-hak pekerja kampus yang menjadi anggota SPK juga, lalu menyiapkan materi dan juga penyelenggaraan focus group discussion untuk mendiskusikan dan memformulasikan standardisasi untuk penghasilan yang layak bagi dosen.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menerima perbaikan permohonan dan alat bukti yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus. Hakim Ketua Sidang Arief Hidayat kemudian mengetukan palu untuk menutup sidang.

Aksi Kamisan di Depan Istana

sunting
Anggota Serikat Pekerja Kampus mengikuti Aksi Kamisan ke-895 di seberang Istana Presiden, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Januari 2026.

Serikat Pekerja Kampus mengikuti Aksi Kamisan ke-895 di seberang Istana Presiden, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Januari 2026.

Aksi Kamisan mengusung tema โ€œBebaskan Seluruh Tahanan Politik, Hentikan Kriminalisasi, dan Rantai Impunitas.โ€

Pesan dari Serikat Pekerja Kampus dalam Aksi Kamisan ini adalah 'Selamatkan Kebebasan Akademik'. Pesan dan poster ini juga dibawa saat aksi Hari Buruh 2025 di depan Gedung DPR.

Serikat Pekerja Kampus bergabung dalam aksi Kamisan ke-897 di depan Istana Merdeka, Jakarta pada (12/2/2026).

Serikat Pekerja Kampus membawa pesan dan poster "TAK PERLU AJARI KAMI TENTANG PROTES DAMAI. KEKERASAN DAN AKSI BRUTAL TIDAK DILAKUKAN WARGA TETAPI NEGARA".[211][212]

Dalam aksi tersebut, demonstran mendesak pemerintah mengusut tuntas pelanggaran HAM secara transparan dan independen dalam seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan aparat penegak hukum serta menjamin perlindungan keselamatan pers.

Serikat Pekerja Kampus kembali bergabung dalam Aksi Kamisan Ke-898 digelar dengan tema Hari Keadilan Sosial Sedunia dan Keadilan Berbasis Penegakan HAM di depan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Serikat Pekerja Kampus membawa pesan penolakan terhadap campur tangan militer dalam pendidikan tinggi.[213]

Diskusi Publik Constitutional and Administrative Law Society (CALS)

sunting

Serikat Pekerja Kampus bergabung dengan akademisi dan praktisi hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dalam Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk โ€œMembongkar Borok Seleksi Hakim MKโ€ di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Diskusi ini secara khusus membahas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hakim konstitusi. Prosesnya yang melanggar prinsip transparansi dan partisipasi sangat kuat mengandung benturan kepentingan dengan wewenang Mahkamah Konstitusi.

Dalam diskusi ini, perwakilan Serikat Pekerja Kampus, Intan Wiranti menyampaikan bahwa saat ini SPK sedang menggunakan kanal judicial review untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan para dosen di Indonesia.

Bersama Viola Reinanda sebagai kuasa hukum, SPK memohonkan uji materil terhadap pasal 52 ayat (1), (2), & (3) UU Guru & Dosen.

Tentunya SPK berharap para Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan seadil-adilnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memandu jalannya diskusi bersama sejumlah anggota CALS. Di antaranya yaitu Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran), Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Titi Anggraini (Universitas Indonesia), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Feri Amsari (Universitas Andalas), Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada), Violla Reininda (STHI Jentera), Charles Simabura (Universitas Andalas), dan Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada).

SPK Talks! #1 Mengapa Pekerja Kampus Mesti Berserikat

sunting

SPK Talks! adalah siniar tentang pengalaman berserikat dari berbagai negara. SPKTalks! diproduksi oleh Departemen Kerja Sama Internasional dan Departemen Komunikasi dan Informasi Serikat Pekerja Kampus.

Rafiqa Qurrata Aโ€™yun dari Serikat Pekerja Kampus berbincang dengan Professor Joo-Cheong Tham, ahli hukum perburuhan dari University of Melbourne, yang juga pengurus National Tertiary Education Union (NTEU) Australia. Video lengkap wawancara ini dapat disimak di YouTube resmi SPK. Transkrip wawancara telah disunting untuk kemudahan pembaca.

Dalam diskusi ini, disampaikan bahwa berserikat sangat penting dilihat dari dua dimensi besar: demokrasi dan keadilan sosial.

Demokrasi, dalam arti bahwa serikat pekerja merupakan saranaโ€”bahkan dalam banyak hal, sarana yang tak tergantikanโ€”bagi suara pekerja di tempat kerja. Dan tempat kerja, tentu saja bagi orang dewasa, adalah ruang di mana mereka menghabiskan sebagian besar waktu hidupnya. Karena itu, gerakan serikat pekerja menegaskan satu proposisi penting: bahwa demokrasi tidak berakhir di depan pintu kantor atau di gerbang pabrik. Demokrasi bukan hanya soal momen pemilu dan memberikan suara, meskipun tentu saja institusi-institusi tersebut sangat penting.

Lalu, soal keadilan sosial. Serikat pekerja, dengan menyediakan kekuatan penyeimbang terhadap manajemen, dapat memfasilitasi para pekerja untuk memperoleh bagian yang adil dari hasil industri dan kemajuan. Dan benang merah yang menghubungkan keduanya, menurut saya, adalah tema hak asasi manusia.

Bahwa hak-hak ketenagakerjaanโ€”seperti hak atas upah yang adil, jam kerja yang wajar, kebebasan berserikat, dan hak untuk mogokโ€”merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Hak-hak ini secara tegas diakui dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.

Karena itu, kita perlu melihat isu ini melalui lensa hak asasi manusia, bukan hanya dalam pengertian hak-hak sipil dan politik yang selama ini lebih dikenal, tetapi juga dengan mencakup hak-hak ketenagakerjaan utama yang telah diakui secara luas dalam kovenan-kovenan HAM internasional.

Rangkaian Penutupan Seabad Pramoedya Ananta Toer

sunting
Penutupan Seabad Pramoedya Ananta Toer yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat pada Jumat, (6/2/2026).

Serikat Pekerja Kampus (SPK) hadir dalam diskusi publik dalam rangkaian acara Penutupan Seabad Pramoedya Ananta Toer yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat pada Jumat, (6/2/2026).

Sebelumnya, tepat setahun yang lalu SPK mengikuti perayaan 100 tahun Pramoedya Ananta Toer di lokasi yang sama. Saat itu, SPK bergabung bersama 8 organisasi masyarakat pada peringatan satu abad Pramoedya Ananta Toer di Taman Ismail Marzuki. SPK hadir bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Solidaritas net dan Koreksi.

Peringatan satu abad Pramoedya Ananta Toer dihadiri Hilmar Farid dan Max Lane. Max Lane dikenal luas sebagai penerjemah karya-karya Pram ke bahasa Inggris.

Selain itu, sejumlah seniman seperti Dolorosa Sinaga, Ananda Badudu dan Ubaidilah Muchtar Kepala Museum Multatuli ikut meramaikan kegiatan.

Selain hadir mendukung langsung Peringatan 100 Tahun Pramoedya Ananta Toer, anggota SPK juga mengisi petisi mendesak negara menjadikan satra nasional Indonesia sebagai mata pelajaran wajib sekolah dasar, menengah dan atas.

Rangkaian acara Penutupan Seabad Pramoedya Ananta Toer yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat terbagi dalam beberapa sesi.

Acara pertama adalah diskusi publik dengan pengantar acara, Aditya P. Ananta Toer. Kemudian sesi diskusi dengan pemantik Zen RS yang menghantarkan tema 'Pramoedya dan semangat perjuangan generasi muda masa kini'.

Kemudian Dewi Kharisma Michellia menghantarkan tema 'Pemikiran Pramoedya tentang perempuan atau bagaimana perempuan direpresentasikan di dalam karya Pramoedya Ananta Toer' dan ditutup oleh akademisi Melani Budianta dengan tema 'Pemikiran Poskolonial Pramoedya Ananta Toer'. Berto Tukan menjadi moderator diskusi ini.

Selanjutnya pemutaran film dokumenter Pram. Dan ditutup dengan memorial lecture oleh Hilmar Farid.

Diskusi Publik 4 Buku Perburuhan

sunting

Serikat Pekerja Kampus hadir dan menjadi pemantik dalam 'Diskusi Publik 4 Buku Perburuhan' yang berlangsung Jumat, 13 Februari 2026 di Lantai 1 Gedung YLBHI, Jakarta Pusat.

Mewakili Serikat Pekerja Kampus, Hariati Sinaga menyampaikan apresiasi kerja-kerja pengarsipan gerakan perburuhan yang saat ini dihantarkan dalam diskusi dan di Indonesia pada umumnya.

Sepanjang 2025 dan awal 2026 telah terbit empat buku bertema perburuhan, di antaranya:

  1. Menunggu dan Matinya Waktu Luang: Cerita Perlawanan Pengemudi Ojek Online di Tiga Kota. Diterbitkan oleh LIPS. Buku ini ditulis oleh para pengemudi ojek online.
  2. Pesawat Anda Delay: Studi Awal Pemetaan Kondisi Kerja, Hubungan Kerja dan Pengupahan di Bandara Soekarno-Hatta. Diterbitkan oleh FSPBI. Buku ini merupakan laporan riset FSPBI tentang buruh di sektor kebandarudaraan.
  3. Transisi Energi: Privatisasi Listrik, Ketidakadilan, dan Perlawanan Serikat Pekerja. Diterbitkan oleh YLBHI. Buku karya Khamid Istakhori ini ditulis berdasarkan pengalamannya dalam mengorganisir dan mengadvokasi buruh di sektor ketenagalistrikan.
  4. Prahara di Lembah Parau: Novel Tentang Perjuangan Buruh Tambang Batu bara. Karya Mohamad Irfan yang diterbitkan Filosofis Indonesia Press.

Sidang Pleno Pengujian Materiil atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

sunting
Pengurus dan anggota Serikat Pekerja Kampus usai mengikuti Sidang Pleno Pengujian Materiil atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR, Rabu (18/2/2026).

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Pengujian Materiil atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (18/2/2026). Namun, kedua pihak memohon penundaan karena belum siap menyampaikan keterangan.[214][215]

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi, yakni Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Asrul Sani, M. Guntur Hamzah, dan Adies Kadir.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Ketua MK menyampaikan secara terbuka alasan penundaan tersebut. Seharusnya agenda pada siang ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Namun, keduanya memohon penundaan karena belum siap dengan keterangannya.

Majelis Hakim kemudian menetapkan jadwal lanjutan sidang pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.

Pemohon Menyayangkan Sikap Pemerintah dan DPR

Pemohon perkara dari Serikat Pekerja Kampus menyampaikan kekecewaan atas sikap Presiden dan DPR yang hadir namun belum menyampaikan substansi keterangan.[216][217]

Rizma Afian Azhiim selaku pemohon menyatakan menyayangkan kuasa Presiden dan DPR hadir di persidangan, tetapi hanya menyerahkan surat permohonan penundaan karena belum siap dengan keterangannya. Padahal persoalan kesejahteraan dosen ini sudah lama dan berdampak luas.

Ia menegaskan bahwa pengujian materiil ini menyangkut hak konstitusional pendidik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen gagal menjamin penghasilan yang layak bagi pendidik. Ini bukan semata isu administratif, tetapi menyangkut hak konstitusional atas penghidupan yang layak.

Ajakan Partisipasi Publik dan Amicus Curiae

Kuasa hukum para pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz, memandang penundaan ini sebagai ruang konsolidasi publik. Di sisi lain, ini memberikan kami ruang yang luas untuk meminta dukungan kepada bapak ibu masyarakat Indonesia sekalian. Apabila publik merasa terdampak secara langsung maupun tidak langsung, dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini.

Ia juga mendorong partisipasi akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil melalui mekanisme sahabat pengadilan atau amicus curiae untuk memperkuat upaya judicial review yang diajukan Serikat Pekerja Kampus.

Pokok Permohonan: Standar Penghasilan Layak dan Kepastian Hukum

Perkara ini teregister dengan Nomor 272/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 Januari 2026, para pemohon menyampaikan bahwa Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3) UU Guru dan Dosen tidak memberikan standar eksplisit mengenai penghasilan minimum yang layak bagi dosen.

Para pemohon berpandangan bahwa norma tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam permohonannya, para pemohon menegaskan: โ€œKeberadaan pasal a quo tidak memberikan parameter yang jelas dalam memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan jaminan sosial yang memadai. Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada kesejahteraan dosen.โ€

Mereka juga menyoroti persoalan โ€œkebutuhan hidup minimumโ€ yang tidak didefinisikan secara operasional: โ€œUpah atau gaji bagi pendidik bukan sekadar angka dalam laporan keuangan yayasan atau universitas, melainkan fondasi utama bagi kelangsungan hidup diri dan keluarganya.โ€

Dalam argumentasi hukum, para pemohon merujuk pada preseden konstitusional, termasuk Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 dan Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menempatkan upah sebagai elemen vital kemanusiaan yang tidak semata tunduk pada mekanisme kontraktual.

Ketimpangan Relasi dan Kritik atas Kebebasan Berkontrak Pemohon juga menyoroti ketimpangan relasi antara dosen dan penyelenggara pendidikan, terutama di lingkungan perguruan tinggi swasta.

Rizma Afian Azhiim selaku pemohon dari Serikat Pekerja Kampus menyampaikan dalam relasi antara yayasan atau penyelenggara pendidikan dengan dosen, tidak terdapat keseimbangan kedudukan yang setara. Prinsip kebebasan berkontrak tidak dapat digunakan untuk melegitimasi praktik upah murah.

Menurut para pemohon, tanpa tafsir konstitusional dari MK, dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta akan terus berada dalam ketidakpastian hukum terkait standar pengupahan.

Tanpa penafsiran Mahkamah, dosen berisiko terus memperoleh perlakuan yang tidak adil dalam pengupahan dan tidak mendapatkan jaminan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin konstitusi.

Sidang lanjutan pada 26 Februari 2026 diharapkan menjadi forum substantif bagi Presiden dan DPR untuk menyampaikan keterangan resmi atas dalil-dalil konstitusional yang diajukan para pemohon.

Sidang Lanjutan Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

sunting

Serikat Pekerja Kampus mengikuti sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, (21/4/2026).[218]

Sidang Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku Pihak Terkait.[219]

Pada sidang kelima ini, Susi Dwi Harijanti selaku perwakilan CALS menyebutkan bahwa ketidakjelasan penghasilan dosen dalam Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen, berpotensi menciptakan ketidakpastian yang mengancam kesejahteraan dosen, sehingga berdampak pada kualitas pengajaran dan penelitian.

Selain itu, ketentuan pasal tersebut tidak mencerminkan prinsip negara sebagai penjamin kesejahteraan yang memadai. Sebab tidak ada jaminan minimum yang jelas terkait penghasilan yang harus diterima oleh dosen untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Hal ini berpotensi mengabaikan kewajiban negara untuk melindungi kelompok profesi ini sesuai dengan mandat konstitusional.

Diskusi The Indonesian Institute dan Serikat Pekerja Kampus, Soroti Kondisi Kebebasan Akademik hingga Kesejahteraan Pekerja Kampus

sunting
Serikat Pekerja Kampus menjadi pemantik diskusi bulanan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) pada Kamis, (23/4/2026).

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menjadi pemantik diskusi bulanan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) pada Kamis, (23/4/2026). Diskusi bulanan ini mengkritisi kondisi kebebasan akademik pada lingkungan perguruan tinggi di Indonesia.

Rizma Afian Azhiim dari Serikat Pekerja Kampus menyampaikan hasil riset yang menemukan bahwa 40% gaji dosen di Indonesia masih di bawah Rp 3 juta yang masih di bawah standar layak upah minimum. Oleh karena itu, Serikat Pekerja Kampus saat ini melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi khususnya terkait pasal 52 pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Azhiim menegaskan bahwa pasal ini menjadi penghambat advokasi kesejahteraan dosen di Indonesia karena masih belum dipatuhi secara menyeluruh oleh universitas di Indonesia.

Tidak hanya itu, parameter kebutuhan hidup minimum pada peraturan ini belum merujuk panduan yang jelas secara ketenagakerjaan. Akibatnya, tiap kampus berisiko mengejewantahkan aturan ini secara tidak proporsional, adil, setara, dan berorientasi pada perlindungan hak dosen.

Oleh karena itu, SPK memperjuangkan judicial review untuk memastikan penerimaan gaji dosen tidak justru membuat dosen jatuh ke dalam kemiskinan.

Tantangan lainnya yang disampaikan Azhiim pun menjelaskan bahwa klasifikasi dosen di kampus pun mengakibatkan penerimaan hak gaji dosen di perguruan tinggi mengalami perbedaan. Misal, jika di suatu kampus terdapat dosen yang sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka kedua dosen tersebut memiliki batas komponen gaji yang berbeda. Hal ini disebabkan oleh tiadanya kejelasan rujukan aturan yang digunakan Indonesia dalam menerapkan standar gaji dosen.

Oleh karena itu, poin inti gugatan SPK adalah bagaimana agar gaji pokok dosen setara dengan upah minimum di tiap wilayah agar adil dan layak mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan.

Inti gugatan ini lahir dari itikat SPK sejak tahun 2023 dalam mengumpulkan studi kasus yang relevan. Contohnya di lapangan dosen yang baru berkarir tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena memerlukan syarat minimum masa kerja. Padahal, berbagai tunjangan tersebut sejatinya fungsional untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum para dosen secara layak.

Selama ini pemberian gaji bagi dosen yang masih timpang ini sangat tidak relevan dengan ketersediaan anggaran negara yang sebenarnya dapat dialokasikan untuk kesejahteraan dosen apabila memang pemangku kebijakan memiliki komitmen politik untuk melindungi kesejahteraan dosen.

Ancaman Kebebasan Akademik Kemudian, Felia Primaresti menanggapi temuan SPK yang memiliki benang merah dengan temuan riset The Indonesian Institute, yaitu banyaknya dosen yang menemukan kendala untuk melakukan kewajibannya secara optimal termasuk kehilangan autonominya untuk bersuara karena takut proyek penelitiannya ataupun status dosennya dicabut apabila kritis dalam menanggapi dinamika kebijakan pemerintah. Tentu ekosistem ini membuat posisi dosen terancam secara kebebasan dalam memberikan input terhadap kualitas kebijakan publik di Indonesia.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, Azhiim menanggapi bahwa fenomena yang ditemukan pada riset The Indonesian Institute tidak hanya mengancam kebebasan berekspresi, tetapi juga menghilangkan energi dan semangat dosen untuk melakukan riset yang memang dibutuhkan oleh Indonesia. Hal ini terjadi karena mayoritas riset yang dilakukan dosen justru terpaksa hanya menuruti topik yang diminta oleh atasan.

Tentu, ini berimplikasi pada autonomi dosen untuk mengeksplorasi riset sesuai minat dan permasalahan di masyarakat yang sebenarnya penting diangkat.

Merespons pertanyaan selanjutnya, Azhiim menjelaskan memang ditemukan adanya perbedaan standar gaji antara dosen yang bekerja di perguruan tinggi negeri dan swasta.

Tentu hal ini mengakibatkan perbedaan standar kehidupan antara dosen yang sudah mengabdi lebih lama dengan dosen yang baru berkarir akibat tidak adanya standar acuan penetapan gaji bagi dosen.

Secara jangka panjang, Azhiim juga mengkhawatirkan adanya potensi minimnya motivasi masyarakat untuk mengenyam pendidikan tinggi karena anomalinya, mereka yang berpendidikan sarjana tidak setinggi dosen justru bisa mendapatkan gaji yang lebih layak, contohnya adalah berbagai aparat penegak hukum di kejaksaan justru bergaji lebih tinggi dibandingkan dosen.

Selanjutnya, untuk mendorong produktivitas riset dosen, pemerintah memang sudah menganggarkan hibah riset nasional. Sayangnya, topik penelitian yang diprioritaskan justru hanya yang berkaitan dengan rencana pembangunan pemerintah. Misalnya, saat ini riset terkait program Makan Bergizi Gratis justru lebih diprioritaskan untuk lolos karena adanya pengurangan porsi anggaran riset bagi pendidikan tinggi.

Hal ini tentu menurunkan semangat dan hak dosen untuk mendapatkan peluang pendanaan bagi topik risetnya yang bersifat penting, tetapi belum diprioritaskan dalam rencana pembangunan pemerintah. Jadi, mekanismenya terdapat sayembara hibah dan insentif untuk mendukung riset bagi dosen di perguruan tinggi.

Pada sesi akhir penutup, untuk mendorong agar semangat kolektif dalam memperjuangkan isu perlindungan kesejahteraan dosen Azhiim berpesan agar kita sebagai masyarakat sipil membekali diri dengan pemahaman terkait isu perlindungan hak dosen.

Termasuk dengan bersikap kritis dalam proses konstelasi pemilu berikutnya agar kita benar-benar memilih calon pemimpin yang memang memihak dan peduli untuk meningkatkan kesejahteraan dosen. Mengingat isu kesejahteraan dosen ini sudah berlangsung sejak lama, tetapi masih diwariskan permasalahannya hingga sekarang.

Papaparkan Urgensi Perubahan Mendasar RUU Ketenagakerjaan Jelang Peringatan May Day

sunting

Rizma Afian Aziim dari Serikat Pekerja Kampus (SPK) menjadi pemantik diskusi bertajuk โ€œRespons Rakyat: Seperti Apa Prinsip Kerja Layak yang Seharusnya?โ€ yang diselenggarakan Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak pada Sabtu, 27 April 2026 secara luring dan daring.

Diskusi ini digelar menanggapi situasi gelombang PHK, kerja kontrak tanpa kepastian, sampai makin maraknya gig economy, buruh justru makin dipaksa menanggung krisis sendirian. Sementara itu, revisi UU Ketenagakerjaan sedang berjalan, tanpa transparansi yang jelas.

Dalam situasi ini, gerakan buruh dan masyarakat sipil perlu mengambil peran aktif dalam merumuskan alternatif. Salah satu langkah penting adalah mendefinisikan kembali konsep โ€œkerja layakโ€ dari perspektif buruh yang tidak hanya mencakup buruh formal, tetapi juga buruh perempuan, pekerja platform, pekerja disabilitas, pekerja media, tenaga kesehatan, hingga driver online.

Rizma Afian Aziim memaparkan, RUU Ketenagakerjaan 2025 masih mempertahankan istilah "Pengusaha" dan "Perusahaan" sebagai subjek utama hubungan kerja. Implikasinya, akan terus ada "dinding eksklusi" yuridis.

Serikat Pekerja Kampus menyampaikan urgensi perubahan mendasar RUU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Reformasi Leksikal yaitu menghapus istilah "Pengusaha/Perusahaan" dan menggantinya secara sistematis dengan "Pemberi Kerja" di seluruh batang tubuh UU.
  2. Jaring Pengaman Ganda yang mengadopsi asas kondisi yang lebih menguntungkan (Principle of Favorability).
  3. Reformasi Institusional:
  • Memperkuat hak pekerja informal dan platform untuk berserikat secara kolektif guna menyeimbangkan posisi tawar. Yang ditemui di lapangan dosen dan guru ASN/P3K tidak boleh berserikat karena alasan sudah ada KORPI. SPK menawarkan setiap pekerja berhak berserikat.
  • Perluasan Yurisdiksi PPHI. Merevisi UU PPHI agar Pengadilan Hubungan Industrial berwenang memutus sengketa "Hubungan Kerja" dalam arti luas, bukan hanya industri formal.
  • Partisipasi Wajib. Keterlibatan serikat pekerja dalam RUU Ketenagakerjaan sejak tahap perancangan peraturan teknis, bukan sekadar sosialisasi. Ada kewajiban partisipasi publik. Harus melibatkan partisipasi aktif dan bermakna dari serikat pekerja saat membuat undang-undang.

Diskusi Kartini-Kartini Berserikat

sunting

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengadakan diskusi daring bertajuk โ€œKartini-Kartini Berserikatโ€ pada Kamis, 29 April 2026. Diskusi yang disiarkan langsung melalui akun Instagram @serikatpekerjakampus ini menghadirkan tiga dosen perempuan sebagai narasumbernya, yaitu Kanti Pertiwi dari Universitas Indonesia, Nabiyla Risfa Izzati dari Universitas Gadjah Mada, dan Fitri Oktaviani dari Universitas Brawijaya.[220]

Diskusi ini berangkat dari artikel kolaborasi ketiga narasumber yang bertajuk โ€œFrom Ibuism to Pengabdian? Exploring Invisible Work among Women Academics in Neoliberalised Indonesian Higher Educationโ€. Artikel tersebut membahas ekspektasi dan beban kerja yang harus dihadapi oleh akademisi perempuan di Indonesia melalui ideologi ibuisme.

Pernyataan Sikap Serikat Pekerja Kampus di Hari Buruh 1 Mei 2026

sunting
Serikat Pekerja Kampus MayDay 2026

Serikat Pekerja Kampus bergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mengelurakan pernyataan bersama MayDay 2026 sebagai berikut:

Lawan Kapitalisme, Imperialisme dan Militerisme! Wujudkan Kerja Layak, Upah Layak, dan Hidup Layak!

I. KRISIS GLOBAL: KAPITALISME SEBAGAI SUMBER KRISIS DAN PERANG

May Day adalah momen politik kelas buruh untuk menegaskan satu hal mendasar: krisis yang terjadi hari ini bukan sekadar gangguan ekonomi, melainkan krisis sistemik dari kapitalisme itu sendiri. Dalam perspektif ekonomi politik, kapitalisme digerakkan oleh akumulasi nilai lebih tanpa batas. Konsekuensinya adalah overproduksi, ketimpangan distribusi, dan penurunan daya beli kelas pekerja. Data dari berbagai lembaga internasional, termasuk laporan ketimpangan global, menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaan dunia terkonsentrasi pada segelintir elit, sementara mayoritas pekerja mengalami stagnasi pendapatan.

Ketika krisis terjadi, kapital tidak berhenti, ia berekspansi. Dalam tahap lanjut, ekspansi ini mengambil bentuk imperialisme: penguasaan pasar, sumber daya, dan tenaga kerja murah di negara-negara berkembang. Dalam konteks ini, perang bukanlah anomali, melainkan mekanisme sistemik. Konflik global hari ini menunjukkan bagaimana kapitalisme mempertahankan dirinya melalui kekerasan:

  • Dukungan Barat terhadap agresi Israel atas Palestina
  • Tekanan geopolitik dan agresi AS terhadap Venezuela dan Iran
  • Blokade ekonomi terhadap Kuba
  • Eskalasi konflik di Lebanon

Semua ini menunjukkan bahwa perang adalah instrumen kapital untuk mengatasi krisisnya, menghancurkan kapasitas produksi berlebih, membuka pasar baru, dan mengamankan dominasi global. Dari perspektif kami, Aliansi GEBRAK, posisinya jelas: menolak perang imperialis dan berdiri bersama rakyat tertindas di seluruh dunia.

II. INDONESIA: LABORATORIUM EKSPLOITASI KAPITALISME GLOBAL

Indonesia hari ini bukan sekadar terdampak krisis global, ia merupakan bagian dari rantai eksploitasi global itu sendiri. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa mayoritas tenaga kerja Indonesia masih berada dalam sektor informal, dengan tingkat perlindungan yang sangat rendah. Sementara itu, laporan berbagai lembaga internasional menunjukkan bahwa produktivitas tenaga kerja meningkat, tetapi tidak diikuti oleh kenaikan upah yang sebanding.

Lebih jauh, laporan World Bank dan berbagai studi pembangunan menempatkan Indonesia dalam kategori negara berpendapatan menengah dengan ketimpangan tinggi, di mana pertumbuhan ekonomi tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat. Ini menunjukkan satu hal: pertumbuhan dalam kapitalisme tidak identik dengan keadilan. Model pembangunan berbasis investasi dan upah murah telah menjadikan Indonesia sebagai โ€œsurga bagi kapitalโ€ dan โ€œneraka bagi buruhโ€.

III. KERJA LAYAK: ILUSI DALAM REZIM FLEKSIBILITAS

Konsep decent work yang dirumuskan oleh International Labour Organization menegaskan bahwa kerja harus menjamin martabat manusia. Namun, dalam praktiknya, konsep ini dihancurkan oleh kebijakan fleksibilitas pasar kerja. UU Cipta Kerja dan berbagai deregulasi telah:

  • Melegitimasi kontrak berkepanjangan
  • Memperluas outsourcing
  • Mendorong kerja tidak pasti (precarious work)

Akibatnya, buruh kehilangan kepastian kerja dan diposisikan sebagai komoditas yang dapat dibuang kapan saja. Dalam logika kapitalisme, tenaga kerja tidak dianggap manusia, melainkan biaya produksi.

IV. UPAH LAYAK: MITOS DALAM EKONOMI UPAH MURAH

Data menunjukkan bahwa rata-rata upah buruh Indonesia masih berada di kisaran yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Sementara itu, biaya hidup terus meningkat akibat inflasi, harga energi, dan komoditas dasar. Fenomena working poor menjadi realitas massal: buruh bekerja, tetapi tetap miskin. Ini bukan kegagalan individu, melainkan hasil dari sistem pengupahan yang dirancang untuk:

  • Menekan biaya produksi
  • Meningkatkan daya saing kapital
  • Mengorbankan kesejahteraan buruh

Dalam perspektif ekonomi politik, upah tidak ditentukan oleh kebutuhan hidup, tetapi oleh relasi kekuatan antara buruh dan kapital.

V. HIDUP LAYAK: NEGARA YANG MUNDUR, RAKYAT YANG MENANGGUNG

Negara seharusnya menjamin perlindungan sosial universal. Namun yang terjadi justru sebaliknya:

  • Jaminan kesehatan dikomersialisasi
  • Jaminan sosial tidak merata
  • Sektor informal dibiarkan tanpa perlindungan

Dalam banyak laporan internasional, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam perlindungan sosial. Ini menunjukkan bahwa negara semakin menarik diri, sementara risiko dialihkan kepada rakyat.

VI. EKSPLOITASI BARU: PLATFORM DIGITAL DAN KEKERASAN STRUKTURAL

Ekonomi digital menciptakan bentuk baru eksploitasi melalui skema โ€œkemitraanโ€. Pekerja platform tidak diakui sebagai buruh, sehingga kehilangan hak dasar. Padahal secara faktual:

  • Perusahaan mengontrol algoritma kerja
  • Menentukan tarif
  • Mengatur akses kerja

Ini adalah bentuk eksploitasi tanpa tanggung jawab. Di sisi lain, buruh perempuan menghadapi kekerasan dan diskriminasi sistemik. Ini menunjukkan bahwa kapitalisme juga beroperasi melalui struktur dan kebudayaan patriarki.

VII. KEMUNDURAN DEMOKRASI DAN MILITERISME: OTORITARIANISME BARU

Krisis ekonomi berjalan seiring dengan kemunduran demokrasi:

  • Perburuan dan Penangkapan aktivis meningkat
  • Kebebasan sipil dibatasi
  • Peran militer dalam ranah sipil menguat
  • Peningkatan kekerasan aparat

Ini menunjukkan bahwa ketika krisis kapitalisme memburuk, negara cenderung bergerak menuju otoritarianisme untuk menjaga stabilitas sistem.

VIII. NEGARA GAGAL JALANKAN REFORMA AGRARIA, RAKYAT MAKIN TERHIMPIT

Kegagalan negara menjalankan reforma agraria semakin mempersempit ruang hidup rakyat di pedesaan. Petani makin tersingkir dari tanahnya, masyarakat adat terus terancam oleh arus pembangunan, wilayah tangkap nelayan semakin dikapling-kapling oleh korporasi. Saat ini gini rasio penguasaan tanah sudah berada di angka 0,56 โ€“ 0,59. Artinya 1ย % kelompok menguasai 50% tanah di Indonesia.

Rakyat semakin terhimpit tanpa banyak pilihan akibat tanah sebagai alat produksi utama semakin terkonsentrasi pada kelompok pemodal. Situasi ini meningkatkan arus migrasi ke kota-kota sehingga melahirkan surplus tenaga kerja. Kondisi yang menjadi dasar munculnya โ€œpolitik upah murahโ€. Selama beberapa dekade terakhir, kita telah mengalami deagrarianisasi dan deindustrialisasi akibat kebijakan negara yang sangat berorientasi pada pasar dan pemilik modal besar.

Di sisi lain, program 3 juta rumah untuk buruh justru diberikan kepada pengembang dengan skema cicilan ringan melalui Kredit Pemilikan Rumah. Narasi ini tentunya sangat menyesatkan, sebab program perumahan layak bagi petani di pedesaan dan buruh di perkotaan seharusnya dilakukan melalui kerangka reforma agraria.

IX. MAY DAY: DARI PERINGATAN MENUJU PERLAWANAN

May Day 2026 bukan sekadar seremoni, melainkan momentum konsolidasi politik kelas buruh. Sejarah menunjukkan bahwa: tidak ada hak yang diberikan tanpa perjuangan. Perubahan hanya mungkin terjadi melalui:

  • Persatuan kelas buruh
  • Aliansi dengan rakyat tertindas
  • Perlawanan terhadap sistem yang tidak adil
  • Kemandirian politik

TUNTUTAN MENDESAK UNTUK KESEJAHTERAAN BURUH:

  1. Cabut Omnibus Law Cipta Kerja dan wujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro-buruh;
  2. Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan kemitraan;
  3. Hentikan pemutusan hubungan kerja massal dan jamin kepastian kerja;
  4. Wujudkan sistem upah layak nasional berbasis kebutuhan hidup layak;
  5. Ratifikasi Konvensi ILO 188 Tentang Perlindungan Pekerja Perikanan dan 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan Di Dunia Kerja;
  6. Hapus seluruh hak istimewa pejabat negara dan korporasi besar, samakan standar kesejahteraan pejabat dengan rakyat pekerja, terapkan pajak progresif, serta sita aset koruptor dan pengemplang pajak;
  7. Wujudkan jaminan sosial universal bagi seluruh rakyat, hapus kekerasan dan diskriminasi terhadap buruh perempuan, wujudkan pendidikan dan kesehatan gratis dan berkualitas;
  8. Jalankan Reforma Agraria Sejati bagi petani, buruh dan masyarakat miskin kota; Presiden Prabowo segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN).

TUNTUTAN DEMOKRASI DAN ANTI MILITERISME

  1. Bebaskaan seluruh tahanan politik;
  2. Hentikan kriminalisasi dan represi terhadap gerakan buruh dan rakyat;
  3. Berikan jaminan perlindungan kepada pembela HAM dari upaya pembungkaman dan kriminalisasi;
  4. Bubarkan komando teritorial, sita aset bisnis militer, tangkap dan adili jenderal pelanggar HAM, serta hentikan campur tangan militer di ranah sipil dengan mengembalikan militer ke barak;
  5. Hentikan penggusuran dan perampasan tanah rakyat, selesaikan segera konflik agraria struktural.

TUNTUTAN ANTI IMPERIALISME

  • Solidaritas untuk kemenangan rakyat Kuba, V enezuela, Palestina dan Iran! Hancurkan imperialisme dan militerisme!
  • Hentikan kerja sama dengan imperialis dan Zionis! Indonesia keluar dari Board of Peace!; Agreement on Reciprocal Trade (ART)!; dan Major Defense Cooperation Partnership!
  • Hentikan perang, adili penjahat perang!

Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Gebrak: Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Perempuan Mahardhika, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Federasi Serikat Buruh Makanan & Minuman (FSBMM), Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Greenpeace Indonesia (GP), Trend Asia (TA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), BEM STIH Jentera, Serikat Pekerja Kampus (SPK), Rumah Amartya, Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI), Perserikatan Sosialis (PS), COMRADE, Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN), Partai Pembebasan Rakyat (PPR).

Selanjutnya, puluhan anggota Serikat Pekerja Kampus dari seluruh Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR pada Jumat, 1 Mei 2026. Serikat Pekerja Kampus bergabung dengan ribuan buruh dan masyarat di peringatan Hari Buruh 2026.

Pernyataan Sikap Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2 Mei

sunting
Perwakilan pekerja kampus dari seluruh Indonesia membacakan pernyataan sikap di Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei 2026 mestinya menjadi perayaan insan akademis dan pencerdasan anak bangsa. Namun tahun ini, SPK mencatat, negara makin jauh dari ide dasar mencerdaskan kehidupan bangsa dan terjebak dalam kebijakan yang menindas martabat pendidik.[221][222]

Hingga saat ini, profesi dosen masih lekat dengan kondisi "Prekariat di Menara Gading." Data menunjukkan 42,9% dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan, dan tragisnya di perguruan tinggi swasta (PTS) terdapat upah yang hanya di bawah Rp900.000. Kondisi ini membuktikan bahwa penghasilan dosen di Indonesia teramat miris, di mana gaji pokok dosen rata-rata hanya mampu membeli 143 kg beras, sangat jauh di bawah Kamboja yang mencapai 3.253 kg.[223][224][225][226][227]

Berdasarkan situasi darurat tersebut, SPK menyoroti poin-poin krusial sebagai berikut:

1.Kegagalan Negara dalam Jaring Pengaman Upah

Negara telah melakukan diskriminasi sistematis dengan mengeksklusi guru dan dosen dari rezim perlindungan ketenagakerjaan, menjadikan profesi ini seolah bukan pekerja yang berhak atas Upah Minimum. Parameter "Kebutuhan Hidup Minimum" (KHM) dalam UU Guru dan Dosen terbukti obscure (kabur) dan gagal memberikan perlindungan karena tidak memiliki nilai perhitungan dasar. Akibatnya, guru dan dosen harus berjuang dengan gaji di bawah kelayakan kemanusiaan.

2. Kanibalisme Anggaran Pendidikan dan Minimnya Akses Tunjangan Profesi Pengalihan dana pendidikan sebesar Rp223,55 triliun (29,07%) dari total anggaran pendidikan) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional memperparah keterbatasan fiskal. Efisiensi buta ini menjadi ancaman nyata pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi dosen non-ASN di Perguruan Tinggi Negeri. Lebih lanjut, penderitaan kesejahteraan dosen semakin diperburuk oleh minimnya kuota serta kesempatan dosen untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan tersebut seringkali dipersulit lewat serangkaian seleksi birokratis dan dapat dicabut sepihak akibat kegagalan administratif seperti pada sistem Beban Kerja Dosen (BKD).

3. Krisis Empati dan Ancaman Demokrasi di Kampus

Ungkapan pejabat kementerian, baik Menteri, Wamen, dan Dirjen, sama sekali tidak menunjukkan empati terhadap buruknya kesejahteraan pekerja kampus. Pembukaan dapur MBG merendahkan posisi kampus menjadi sekadar event organizer dan membuktikan 35 persen suara menteri berpotensi disalahgunakan. Sementara itu, tuntutan loyalitas buta dalam Beban Kerja Dosen (BKD) secara sistematis memaksa pekerja kampus untuk menghancurkan meritokrasi.

4. Urgensi Reformasi Hukum Ketenagakerjaan Berbasis Principio Favorable

Akar masalah eksklusi perlindungan dosen terletak pada definisi "Pengusaha" yang sempit dalam UU Ketenagakerjaan. Selain perlu adanya pergeseran terminologi hukum yang lebih inklusif, Undang-Undang Ketenagakerjaan juga secara fundamental wajib memuat asas kondisi yang lebih menguntungkan (principio favorable atau in favorem laboratoris). Klausul ini sangat penting untuk memastikan agar ketentuan sektoral yang perlindungannya lebih rendahโ€”seperti aturan pengupahan dalam UU Guru dan Dosenโ€”menjadi tidak berlaku, dan secara otomatis harus tunduk pada standar minimum perlindungan di UU Ketenagakerjaan yang lebih melindungi hak-hak pekerja.

PERNYATAAN TEGAS SPK

Untuk itu, SPK secara tegas bersikap dan menuntut:

Berjuang di Mahkamah Konstitusi: SPK akan terus berjuang menyampaikan kebenaran, termasuk mendesak Mahkamah Konstitusi agar memberikan jaring pengaman berupa penetapan upah minimum yang mengikat bagi seluruh pekerja kampus.

Mendesak Presiden Menyelamatkan Konstitusi: Presiden harus tunduk pada konstitusi dengan menghentikan kanibalisasi anggaran pendidikan untuk program MBG, serta mengevaluasi pembuat kebijakan pendidikan tinggi karena terbukti abai dan nir-empati.

Menuntut Transparansi Rincian Perpres APBN: Menuntut pemerintah untuk menyusun Perpres rincian APBN yang lebih transparan dan akuntabel. Jumlah anggaran untuk tunjangan guru dan tunjangan dosenโ€”baik bagi ASN maupun non-ASN yang dibiayai melalui APBNโ€”harus dimuat sebagai komponen anggaran tersendiri dan terpisah dari gelondongan belanja operasional kementerian terkait.

Mendesak DPR Mereformasi UU Ketenagakerjaan: Menuntut DPR agar merevisi UU Ketenagakerjaan secara mendasar dengan mengubah seluruh istilah "pengusaha" menjadi "pemberi kerja" pada pasal-pasal operasional seperti perjanjian kerja, pengupahan, hak-hak pekerja/buruh, dan norma-norma lainnya, agar mencakup perlindungan pekerja di institusi pendidikan. Selain itu, DPR wajib menyisipkan klausul principio favorable secara eksplisit, yang menegaskan bahwa aturan sektoral hanya berlaku jika memberikan kondisi yang lebih baik, dan batal jika lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan.

Hapus Syarat Lolos Butuh (Hentikan Forced Labour): Menuntut penghapusan segera syarat administratif berupa "surat lolos butuh" bagi dosen yang hendak berpindah kampus, karena praktik penyanderaan dokumen dan karier ini mengindikasikan kerja paksa (forced labour).

Hapus Syarat Surat Tugas dalam BKD: Menuntut penghapusan syarat administratif "surat tugas" dalam pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD), mengingat syarat usang ini seringkali disalahgunakan sebagai alat politik kampus untuk menjegal dan tidak mengakui kerja-kerja Tridharma yang secara nyata telah dikorbankan dan dilaksanakan oleh dosen yang kemudian berimplikasi pada eligibilitas pembayaran tunjangan.

Tolak Militerisme & Eksploitasi: Menolak tegas masuknya MBG dan militerisme ke lingkungan pendidikan. Menteri dan jajarannya harus menghentikan eksploitasi guru dan dosenโ€”terutama tuntutan sistematis untuk tunduk pada market value semata, karena penindasan berlapis ini sama sekali tidak layak disebut berkemanusiaan.

Kampus seharusnya milik civitas akademika. Untuk itu, kami mendorong seluruh kawan-kawan pekerja kampus untuk berhenti menjilat kekuasaan dan menolak menjadi sekrup pelumas bagi mesin birokrasi yang menindas.[228]

Kami memanggil kembali nurani akademisi dan mahasiswa untuk berani melawan ketidakadilan, berempati terhadap penderitaan rakyat, dan menjaga kekompakan barisan. Mari kita bangun peradaban pendidikan yang maju, bukan malah melanggengkan pembodohan dan apatisme.

Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

sunting
Pemohon dan kuasa hukum Serikat Pekerja Kampus berfoto bersama usai sidang dengan agenda Mendengar Keterangan Pihak Terkait untuk Permohonan 272/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 4 Mei 2026.

Serikat Pekerja Kampus menjalani sidang ke-6 di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Mendengar Keterangan Pihak Terkait Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (Sejagad), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia untuk Permohonan 272/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 4 Mei 2026.[229][230] [231][232][233][234][235][236]

Dalam sidang keenam ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan ihwal komponen penghasilan dosen yang dinilai belum menjamin standar hidup layak secara tetap. Ketua PPUI Irwansyah menyebutkan keberadaan Pasal 52 ayat (2) UU Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa gaji dosen yang diangkat pemerintah diberikan sesuai peraturan perundang-undangan (PNS), tidak serta-merta menjamin kesejahteraan bagi Dosen Tetap Non-PNS di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Meskipun bekerja di instansi pemerintah, status sebagai pegawai universitas menyebabkan standar pengupahan sangat bergantung pada otonomi kampus.[237]

Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia Irwansyah, menyampaikan aturan tertuang dalam Peraturan Rektor UI Nomor 033 Tahun 2018 tentang Manajemen SDM UI pada Pasal 51, yang menyatakan, โ€œUI memberikan kompensasi kepada pegawai UI dengan mempertimbangkan kompetensi, jenjang jabatan, dan kinerja.โ€ Adapun kompensasi tersebut terdiri dari gaji pokok; tunjangan; insentif dan benefit. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Pasal 52 ayat (2) gagal memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pendidik di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah. Sebab pemberian gaji tidak serta merta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin upah layak.[238]

Karena adanya otonomi maka selama ini walaupun kami telah tercatat secara resmi sebagai serikat pekerja di Disnaker tetapi Universitas Indonesia dan PTN-BH belum pernah menggunakan UU Ketenagakerjaan. Seorang pegawai Universitas Indonesia bukan PNS, sebetulnya saya berhak untuk diatur mengikuti UU ketenagakerjaan, tetapi hanya diatur pada peraturan tentang manajemen.

Hal senada disampaikan Sejagad melalui Amalinda Savirani yang menyebutkan sebagian besar PTN-BH, termasuk Universitas Gadjah Mada saat ini mempekerjakan Dosen dengan komposisi Dosen Tetap PNS dan Dosen Tetap Non-PNS. Standar pengupahan Dosen Tetap Non-PNS sangat bergantung pada otonomi kampus. Sehingga keberadaan Pasal 52 ayat (2) gagal memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pendidik di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.

Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada, Amainda menyampaikan karena pemberian gaji tidak serta merta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin upah layak. [239]

Kondisi Ekonomi Pekerja Kampus dan Kebebasan Akademik

KIKA melalui Herdiansyah Hamzah menerangkan bahwa UNESCO Recommendation Concerning the Status of Higher-Education Teaching Personneฤพ memberikan definisi kebebasan akademik secara eksplisit, yaitu "hak atas kebebasan mengajar, kebebasan berdiskusi, kebebasan untuk melakukan penelitian termasuk menyebarluaskan hasil-hasilnya, kebebasan menyatakan pendapat secara terbuka, kebebasan dari sensor institusional, dan kebebasan untuk berpartisipasi dalam keputusankeputusan politik, baik di dalam maupun di luar institusi pendidikan."

Berdasarkan definisi UNESCO tersebut, makna kebebasan akademik berupa kebebasan untuk menentukan topik penelitian berdasarkan pertimbangan keilmuan, bukan berdasarkan agenda politik atau ekonomi pihak lain; kebebasan untuk menggunakan metode penelitian yang dianggap paling tepat menurut standar keilmuan yang berlaku; kebebasan untuk menyimpulkan hasil penelitian berdasarkan data dan analisis yang objektif, bukan berdasarkan tekanan untuk menghasilkan kesimpulan tertentu yang dikehendaki pihak lain; keempat, kebebasan untuk mempublikasikan hasil penelitian tanpa sensor atau intervensi; kelima, kebebasan untuk menentukan materi yang diajarkan berdasarkan pertimbangan pedagogis dan keilmuan; dan keenam, kebebasan untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap berbagai fenomena sosial, politik, dan ekonomi sebagai bagian dari tanggung jawab intelektual publik.

Ketidakjelasan atau kekaburan norma dalam ketentuan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen, berdampak langsung terhadap kebebasan akademik. Relasi kausal antara kondisi ekonomi pekerja kampus dan kebebasan akademik, bukanlah sesuatu yang bersifat spekulatif atau hipotetik semata. Oleh karenanya, para pekerja kampus beroperasi dalam struktur yang tidak hanya ditentukan oleh logika keilmuan semata, melainkan juga oleh relasi kekuasaan dan distribusi modal ekonomi, sosial, dan simbolik.

Ketidakjelasan Standar Penghasilan

Ketua FKDSI Andi Herenal Daeng Toto mengungkapkan bahwa Pasal 52 Ayat (1) tidak memberikan kepastian hukum dan menimbulkan kerugian konstitusional, utamanya pada frasa "penghasilan di atas kebutuhan hidup minimumโ€. Norma ini yang tidak memiliki tolok ukur objektif, sehingga bersifat "open-endedโ€ dan tidak dapat dioperasionalkan secara efektif dalam praktik.

Akibatnya, norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang terjadinya praktik pengupahan yang tidak layak. Berdasarkan data FKDSI per April 2026, sebanyak 76,7% dosen anggota FKDSI menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Secara substansial, hubungan antara dosen non-ASN dengan perguruan tinggi memenuhi unsur hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Oleh karena itu, secara doktrinal, dosen non-ASN tidak dapat dilepaskan dari prinsip perlindungan hukum ketenagakerjaan.[240]

Ketidakjelasan standar pada frasa 'penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum' dalam Pasal 52 telah menciptakan disharmoni horizontal antar rezim hukum, di mana profesi dosen yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru berada dalam posisi yang lebih rentan dibandingkan pekerja pada sektor lainnya. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan norma dalam memberikan perlindungan yang adil dan setara.

Kertas kerja

sunting

Gaji Minimum, Beban Kerja Maksimum: Mewujudkan Kesejahteraan Dosen & Pekerja Kampus Demi Mimpi Indonesia Emas 2045

sunting
Gaji Minimum, Beban Kerja Maksimum: Mewujudkan Kesejahteraan Dosen & Pekerja Kampus Demi Mimpi Indonesia Emas 2045

Pada kuartal pertama 2023 Serikat Pekerja Kampus melakukan penelitian dengan 456 sampel. Hasilnya, mayoritas dosen menerima gaji bersih kurang dari Rp. 3 juta, bahkan setelah mengabdi selama lebih dari enam tahun.[241][242][243][244][245]

Kondisi ini memaksa banyak dosen mengambil pekerjaan sampingan (76% responden), menghambat fokus mereka pada tugas utama dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan. Parahnya, dosen di universitas swasta jauh lebih rentan terhadap gaji rendah, dengan peluang tujuh kali lebih tinggi untuk menerima gaji bersih kurang dari Rp 2 juta.[246]

Sebanyak 61% responden merasa bahwa kompensasi mereka tidak sejalan dengan beban kerja dan kualifikasi mereka.

Dari hasil riset tersebut, Serikat Pekerja Kampus menyerukan perubahan kebijakan fundamental untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan pekerja kampus:

  • Peningkatan Gaji Pokok: Gaji pokok dosen, terutama bagi mereka yang berstatus PNS, harus dinaikkan secara substansial agar setara dengan profesional lain dengan kualifikasi serupa.
  • Formulasi Upah Berdasarkan Kelayakan Per Wilayah: Upah harus ditentukan berdasarkan faktor regional dan institusional untuk memastikan keadilan dan kecukupan di seluruh Indonesia.
  • Re-evaluasi Beban Kerja: Metrik beban kerja yang ada, termasuk tridarma perguruan tinggi, perlu dievaluasi ulang untuk memastikan proporsionalitas dengan upah dan luaran yang dituntut.
  • Perubahan Peraturan: Undang-undang dan regulasi pendidikan nasional harus direvisi untuk menyediakan kerangka kerja yang jelas terkait kompensasi dan kesejahteraan dosen.
  • Pemberdayaan dan Transparansi di Tingkat Institusi: Institusi pendidikan tinggi harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya, termasuk memberikan jaminan bagi dosen untuk mengorganisir dan menegosiasikan upah.

Kesejahteraan dosen dan pekerja kampus bukan hanya hak mereka, tetapi juga investasi penting bagi masa depan bangsa. Dengan memberikan mereka kompensasi dan kondisi kerja yang adil dan kompetitif, kita dapat menjamin pendidikan berkualitas tinggi yang melahirkan generasi unggul dan mengantarkan Indonesia menuju kejayaan pada tahun 2045.

Dengan mengimplementasikan rekomendasi ini, SPK berharap dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan kondusif, yang tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan dosen dan pekerja kampus, tetapi juga secara keseluruhan akan meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di Indonesia.[247]

Dosen Sebagai Lex Specialis: Perjuangan Serikat Pekerja Kampus Jawa Tengah Menuju Perubahan Revolusioner

sunting
Serikat Pekerja Kampus (SPK) Jawa Tengah (Jateng) menyusun kertas kerja untuk mengadvokasi transformasi profesi dosen menjadi sebuah lex specialis, atau status profesi yang memiliki aturan khusus.

Serikat Pekerja Kampus (SPK) Jawa Tengah (Jateng) menyusun kertas kerja untuk mengadvokasi transformasi profesi dosen menjadi sebuah lex specialis, atau status profesi yang memiliki aturan khusus. Dalam kertas kerja tahun 2024-2025, SPK Jateng merangkum berbagai tantangan yang dihadapi dosen, termasuk tata kelola, beban kerja, sistem kepegawaian, penggajian, fasilitas, dan budaya akademik, serta menyarankan reformasi menyeluruh melalui pendekatan revolusioner.

Kertas kerja tersebut mencatat bagaimana posisi dosen di Indonesia sejak masa kolonial hingga era pascakolonialisme, terus-menerus berada di bawah tekanan sentralisasi dan neoliberalisasi. Pendidikan tinggi di Indonesia sering kali dimanfaatkan untuk tujuan politik dan ekonomi tertentu, mulai dari era kolonial hingga masa modern di mana perguruan tinggi menjadi entitas bisnis.

Dosen tidak hanya dibatasi oleh tanggung jawab akademik tetapi juga oleh tugas administratif yang tidak relevan. Sistem seperti Indikator Kinerja Utama (IKU) menciptakan tekanan administratif yang signifikan bagi dosen, yang pada akhirnya mengorbankan kebebasan akademik dan inovasi.[248]

Kekangan pada dosen tidak hanya bersifat administratif tetapi juga material. Gaji minimum, beban kerja berlebih, dan kurangnya fasilitas memadai menjadi beberapa isu utama. Menurut laporan, banyak dosen di Jawa Tengah harus mengajar hingga 28-30 SKS per semester, jauh melampaui batas yang ideal. Hal ini diperparah dengan rendahnya rasio dosen terhadap mahasiswa, terutama di perguruan tinggi yang terus meningkatkan jumlah mahasiswa tanpa penambahan staf pengajar.[249]

Sistem administrasi yang rumit juga menjadi beban tambahan bagi para dosen. Mereka diwajibkan memenuhi berbagai laporan kinerja, seperti pengisian data di Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER), yang memakan waktu tetapi sering kali tidak memberikan manfaat langsung bagi pengembangan keilmuan. Bahkan, kenaikan jabatan akademik bergantung pada pengumpulan bukti-bukti administratif seperti foto kegiatan, korespondensi dengan jurnal, hingga sertifikat.

Di sisi lain, budaya akademik di kampus-kampus juga masih terjebak dalam feodalisme, yang semakin memperburuk situasi. Dosen muda sering kali menghadapi diskriminasi dan beban kerja tambahan tanpa dukungan yang memadai dari senior atau manajemen kampus. Dosen muda dituntut untuk loyal kepada senior mereka, tetapi pada saat yang sama, mereka tidak mendapatkan fasilitas yang layak atau kesempatan yang adil.

Masalah ini tidak hanya berdampak pada individu dosen tetapi juga pada kualitas pendidikan secara keseluruhan. Dengan beban kerja yang tidak proporsional, banyak dosen tidak dapat fokus pada penelitian yang inovatif atau pengajaran yang efektif. Ini menjadi tantangan serius bagi perguruan tinggi yang berusaha bersaing di tingkat global.

SPK Jateng menyerukan perubahan radikal untuk menjadikan profesi dosen sebagai lex specialis, di mana mereka diperlakukan sebagai tenaga profesional dengan perlindungan hukum khusus. Pendekatan ini mengacu pada pembebasan perguruan tinggi dari cengkeraman neoliberalisme dan sentralisasi berlebihan.

Langkah-langkah yang diusulkan meliputi:

  • Reformasi Tata Kelola: Menghapus program PTN-BH yang menekankan pada logika kompetisi dan pemeringkatan universitas.
  • Perbaikan Sistem Kepegawaian: Meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam merekrut dosen dan memberikan kebebasan dalam menentukan karier akademik mereka.
  • Kesejahteraan Finansial: Merancang struktur penggajian yang adil, termasuk peningkatan tunjangan kinerja dan profesionalisme.
  • Kebebasan Akademik: Mengurangi beban administratif agar dosen dapat fokus pada Tri Dharma perguruan tinggi.

Galeri

sunting

Foto

sunting

Poster

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Diandra, Annisya (17 Agustus 2023). "Serikat Pekerja Kampus Resmi Dibentuk, Ini Tujuan Pendiriannya". Tempo.co. Diakses tanggal 14 Mei 2025. | Archived: https://web.archive.org/web/20250430144511/https://www.tempo.co/politik/serikat-pekerja-kampus-resmi-dibentuk-ini-tujuan-pendiriannya-154242 to the original URL.
  2. ^ Putri, Karunia (2 Mei 2024). "Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan". Tempo.co. Diakses tanggal 14 Mei 2025. | Archived: https://web.archive.org/web/20250421015938/https://www.tempo.co/ekonomi/mengenal-serikat-pekerja-kampus-pejuang-tercapainya-fungsi-pendidikan-62820
  3. ^ Lavenia, Rita (17 Agustus 2023). "Serikat Pekerja Kampus dari Berbagai Universitas di Indonesia Resmi Berdiri". Tribunnews.com. Diakses tanggal 14 Mei 2025.
  4. ^ Prameswari, Lintang Budiyanti (1 Mei 2023). "Akademisi: Momen Hari Buruh tepat perjuangkan kesejahteraan kolektif". Kantor Berita ANTARA. Diakses tanggal 14 Mei 2025.
  5. ^ Lince Napitupulu, Ester (3 Mei 2023). "Membuka Tabir Suram Profesi Dosen di Indonesia". Kompas.id. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  6. ^ Pertiwi, Kanti (4 Mei 2023). "Berapa gaji dosen? Berikut hasil survei nasional pertama yang memetakan kesejahteraan akademisi di Indonesia". The Conversation. Diakses tanggal 17 Juli 2025.
  7. ^ KBR, Redaksi (3 September 2023). "Eranya Dosen Berserikat". KBR ID. Diakses tanggal 19 Mei 2025.
  8. ^ Wienanto, Savero Aristia (7 Mei 2024). "Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Serikat Pekerja Kampus Ungkap Sederet Permasalahannya". Tempo.co. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  9. ^ Wienanto, Savero Aristia (4 Mei 2024). "Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah". Tempo.co. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  10. ^ Gabriela, Michelle (2 Januari 2024). "Kaleidoskop Pendidikan 2023: Upah Dosen Rendah, Soal TPPK, Muncul Serikat Pekerja Kampus". Tempo.co. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  11. ^ Lubis, Anggi M. (2 Mei 2023). "Urgensi Dosen Berserikat: Ini Cerita Para Dosen Perempuan". Konde.co. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  12. ^ Ashari, Muhammad (2 Mei 2024). "Dosen Banyak Cari Sampingan karena Upah Tak Layak, Harus Ada Perubahan Fundamental". Pikiran Rakyat.com. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  13. ^ Nurmiarani, Mia (7 November 2024). "Tragis! Gaji Dosen di Bawah Rp3 Juta, Komisi X Desak Pemerintah Evaluasi Kesejahteraan Dosen". Mata Bandung. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  14. ^ Tempo, Redaksi (5 Mei 2023). "Gaji di Bawah Tiga Juga Dosen Indonesia". Tempo.co. Diakses tanggal 2 Juli 2025.
  15. ^ Prameswari, Lintang Budiyanti (1 Mei 2023). "Akademisi: Hasil survei sementara mayoritas gaji dosen 2 juta-5 juta". ANTARA News. Diakses tanggal 17 Juli 2025.
  16. ^ Raissa, Anggita (29 Februari 2024). "Menilik Kesejahteraan Dosen di Indonesia". Deduktif.id. Diakses tanggal 17 Juli 2025.
  17. ^ Indahri, Yulia (1 Mei 2023). "Perjuangan Hak dan Kepentingan Profesi Dosen" (PDF). Majalah Info Singkat Hukum Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis Vol XV No.9. Diakses tanggal 2 Juli 2025.
  18. ^ Thariq, Ahmad (2 September 2023). "Buruh Kampus Berserikat, Menyuarakan Keadilan: Wawancara Serikat Pekerja Kampus (SPK)". Islam Bergerak. Diakses tanggal 19 Mei 2025.
  19. ^ BBC, Redaksi (2 Mei 2023). "Sejumlah akademisi menggalang pembentukan 'serikat dosen', memprotes peraturan menteri yang 'sarat beban administrasi'". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 17 Mei 2025.
  20. ^ Sucahyo, Nurhadi (29 April 2025). "Kaukus Kebebasan Akademik Dorong Dosen Bentuk Serikat Buruh". VOA Indonesia. Diakses tanggal 18 Mei 2025.
  21. ^ Klik Samarinda, Redaksi (29 April 2025). "KIKA Serukan Pekerja Kampus Harus Berserikat Jelang Hari Buruh 1 Mei 2023". Klik Samarinda. Diakses tanggal 20 Mei 2025.
  22. ^ Prameswari, Lintang Budiyanti (1 Mei 2023). "Akademisi: Momen Hari Buruh tepat perjuangkan kesejahteraan kolektif". Antaranews. Diakses tanggal 14 Mei 2025.
  23. ^ Prameswari, Lintang Budiyanti (1 Mei 2023). "Koordinator KIKA: Ada tiga alasan mengapa dosen harus berserikat". ANTARA News. Diakses tanggal 18 Mei 2025.
  24. ^ Muhamad, Sean Filo (1 Mei 2023). "KIKA tekankan pentingnya serikat bagi dosen". ANTARA News. Diakses tanggal 18 Mei 2025.
  25. ^ CEU, Citra Larasati (1 Mei 2023). "Akademisi: Serikat Pekerja di Kampus Jangan Hanya Naungi Dosen". Medcom.id. Diakses tanggal 18 Mei 2025.
  26. ^ Gustian, Dadan (1 Mei 2023). "Perjuangan SPK untuk Kesejahteraan Pekerja Kampus". Tirto.id. Diakses tanggal 17 Mei 2025.
  27. ^ Kaltim Faktual, Redaksi (18 Agustus 2023). "Serikat Pekerja Kampus Resmi Terbentuk di Hari Kemerdekaan, Diikuti 'Buruh' dari 100-an Perguruan". Kaltim Faktual. Diakses tanggal 18 Mei 2025.
  28. ^ Ariani, Dian Amalia (19 Agustus 2023). "Berdirinya Serikat Pekerja Kampus: Langkah Menuju Kesejahteraan dan Kebebasan Akademik". suaramahasiswa.com. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  29. ^ Lavenia, Rita (17 Agustus 2023). "Serikat Pekerja Kampus dari Berbagai Universitas di Indonesia Resmi Berdiri". TribunKaltim.co. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  30. ^ Manuputty, Thomas (18 Agustus 2023). "Serikat Pekerja Kampus Milik Seluruh Pekerja Kampus". TrimurtiID. Diakses tanggal 18 Mei 2025.
  31. ^ Alamin, Alamin (17 Agustus 2023). "Serikat Pekerja Kampus Resmi Didirikan, Dapat Banyak Dukungan Ketua dan Sekjend Dikukuhkan". Diksi co. Diakses tanggal 20 Mei 2025.
  32. ^ Angretnowati, Yuseptia; Anggraini, Melaty (2024-09). "Scholar-Activists And The Campus Workers Union Movement In Indonesia: A Media Review". Proceedings of the 2nd International Conference on Advance Research in Social and Economic Science (ICARSE 2023). 5 (3): 101โ€“117. doi:10.2991/978-2-38476-247-7_58. ISSNย 2352-5398.
  33. ^ Alamin, Alamin (17 Agustus 2023). "Serikat Pekerja Kampus (SPK) Lawan Kebijakan Merugikan: Mengawal Hak Pekerja dalam Kongres Pendirian". Diksi co. Diakses tanggal 20 Mei 2025.
  34. ^ Nasrul, Erdy (1 Mei 2023). "Akademisi: Serikat Pekerja Harus Menaungi Seluruh Tenaga di Kampus". Republika.co.id. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  35. ^ Prameswari, Lintang Budiyanti (1 Mei 2023). "Akademisi: Serikat Pekerja harus menaungi seluruh tenaga di kampus". AntaraNews.com. Diakses tanggal 12 Januari 2026.
  36. ^ Hapsari, Natalia Endah (1 Mei 2023). "Guru Besar UPI: Dosen dan Tenaga Didik Pun Perlu Bentuk Serikat Pekerja". Republika.co.id. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  37. ^ Cahya, Saputra (18 Agustus 2023). "Serikat Pekerja Kampus Resmi Berdiri". Balairung Press. Diakses tanggal 20 Mei 2025.
  38. ^ Nasrul, Erdy (2 Mei 2023). "Serikat Dosen Jangan Sekadar Wacana". Republika.co.id. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  39. ^ Sumbar, Jurnalis (19 September 2024). "SPK Audiensi dengan Dirjen Dikti, Tukin Dosen ASN Akan Dibayarkan 1 Januari 2025". Sumbarmadani.com. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  40. ^ Lince Napitupulu, Ester (6 September 2024). "Dosen ASN Tuntut Keadilan Pembayaran Tunjangan Kinerja". Kompas.id. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  41. ^ Lince Napitupulu, Ester (22 Oktober 2024). "Dosen Menanti Janji Peningkatan Kesejahteraan". Kompas.id. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  42. ^ Amin, Irfan (1 Mei 2024). "Serikat Pekerja Kampus Ikut Demo Buruh, Tuntut Kenaikan Upah". tirto.id. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  43. ^ Maydita, Penta (30 April 2024). "Hari Buruh, Serikat Pekerja Kampus Tuntut Kesejahteraan". Radio Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  44. ^ Berita Musi, Redaksi (1 Mei 2024). "Serikat Pekerja Kampus Ikut Aksi Peringati May Day". beritamusi.co.id. Diakses tanggal 11 Juni 2025.
  45. ^ Mudhoffir, Abdil Mughis (19 April 2024). "Pandangan moralis kaburkan masalah struktural dalam pendidikan tinggi: butuh lebih dari sekadar kejujuran untuk atasi pelanggaran akademis". Find an Expert The University of Melbourne. Diakses tanggal 19 November 2025.
  46. ^ Ripaldi, Dikdik (19 Agustus 2024). "Sengkarut di Kampus Kiwari: Kesejahteraan, Sikap Apatis Dosen, hingga Perburuan Akreditasi". Liputan6.com. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  47. ^ Faris, Ahmad Farhan (2 Mei 2024). "Serikat Pekerja Sebut Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR". Viva.co.id. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  48. ^ Faris, Ahmad Farhan (2 Mei 2024). "Serikat Pekerja Sebut Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR". Viva.co.id. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  49. ^ Wienanto, Savero Aristia (4 Mei 2024). "Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah". Tempo.co. Diakses tanggal 23 Juli 2025.
  50. ^ Nely, Rusmia (5 Mei 2024). "SPK: Mayoritas Dosen Terima Gaji Bersih Kurang dari Rp3 Juta, Dosen Swasta Bahkan Hanya Rp2 Juta". Liputan6.com. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  51. ^ Nurmiarani, Mia (18 Agustus 2024). "Pekerja Kampus Berani Berserikat! Ini Perjuangan Mereka!". Mata Bandung. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  52. ^ Wasi, Ilham (1 Mei 2024). "Hari Buruh, Serikat Pekerja Kampus Suarakan Kesejahteraan". Harian Fajar. Diakses tanggal 7 Juni 2025.
  53. ^ "Anggota DPR Mengaku Merinding Dengar Keluhan Serikat Pekerja Kampus dan Dosen2". Beritasatu.com. 6 November 2025. Diakses tanggal 7 Juni 2025.
  54. ^ Wijayaatmaja, Yakub Pratama (6 November 2024). "DPR Dorong Dosen Perguruan Tinggi Dapat Kesejahteraan Lebih Baik". Media Indonesia. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  55. ^ Ravita, Reni (8 November 2024). "Soal Kenaikan Gaji Dosen, Komisi X DPR RI: Kami Sangat Serius Atas Hal Ini". tvonenews.com. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  56. ^ Putra, Nandito (5 November 2025). "Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta". Tempo.co. Diakses tanggal 10 Juni 2025.
  57. ^ Parlementaria, Redaksi (5 November 2025). "Tidak Boleh Ada Diskriminasi Gaji untuk Dosen dan Tenaga Pendukung Perguruan Tinggi". Parlementaria. Diakses tanggal 2 Juli 2025.
  58. ^ Putri, Amanda (5 November 2024). "Mayoritas Dosen Terima Gaji Kurang Dari Rp3 Juta". Valid News. Diakses tanggal 17 Juli 2025.
  59. ^ Aranditio, Stephanus (5 November 2024). "Tingkatkan Dana Riset dan Kesejahteraan Dosen jika Indonesia Ingin Maju". Kompas.id. Diakses tanggal 17 Juli 2025.
  60. ^ Muda, Harris (5 November 2025). "Miris! Gaji Dosen Hanya Setara Tukang Bangunan Meski Bergelar S2". Inilah.com. Diakses tanggal 7 Juni 2025.
  61. ^ Sushmita, Chelin Indra (6 November 2024). "Gaji Dosen RI Memprihatinkan, Ada yang di Bawah Rp2 Juta". espos.id. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  62. ^ Islami, Dinda (6 November 2024). "Serikat Pekerja Kampus di DPR: Gaji Minimum, Beban Maksimum". detik.com. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  63. ^ detikUpdate, Redaksi (6 November 2024). "Video Dosen Serikat Pekerja Kampus di DPR: Gaji Minimum, Beban Maksimum". detik.com. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  64. ^ Muda, Harris (5 November 2024). "Dosen Ngeluh ke DPR, Upahnya di Bawah Gaji ASN Kemenkeu Bahkan Ada yang Setara Kuli dan Satpam". Inilah.com. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  65. ^ Firdausya, Ihfa (8 Juli 2024). "Gaji Dosen Swasta Rendah, Ini Sebabnya". Media Indonesia. Diakses tanggal 23 Juli 2025.
  66. ^ Muda, Harris (5 November 2025). "Di Depan Komisi X, Dosen ASN Curhat Tukin 5 Tahun tak Kunjung Cair". Inilah.com. Diakses tanggal 7 Juni 2025.
  67. ^ Akurat, M Rahman (6 November 2024). "Kapan Tunjangan Kinerja alias Tukin untuk Dosen ASN Akan Cair? Sudah 5 Tahun Mandek, Ini Jawaban Menteri Dikti Saintek". Akurat.co. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  68. ^ Putra, Nandito (5 November 2024). "Serikat Pekerja Kampus Minta DPR Perjuangkan Gaji Dosen Rp 10 Juta per Bulan". Tempo.co. Diakses tanggal 7 Juni 2025.
  69. ^ Nedabang, Alfons (7 November 2024). "Mendiktisaintek Sebut Gaji Dosen ASN dan Dosen Swasta Bakal Naik". Pos Kupang.com. Diakses tanggal 13 Juni 2025.
  70. ^ Ameliya, Tri Meilani (5 November 2025). "SPK minta dosen diberikan upah yang layak minimal Rp10 juta". Antaranews.com. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  71. ^ Ameliya, Tri Meilani (8 November 2025). "Komisi X DPR serius perjuangkan kenaikan gaji dosen". Antaranews.com. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  72. ^ Prasasti, Giovani Dio (7 November 2024). "Serikat Pekerja Kampus: Gaji Layak Dosen Minimal Rp 10 Juta per Bulan". Top Career. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  73. ^ "Diminta Gaji Dosen Rp 10 Juta Perbulan, Ini Tanggapan Mendiktisaintek". Merah Putih.com. 6 November 2024. Diakses tanggal 2 Juli 2025. ;
  74. ^ Chaeruddin, Banjar (5 November 2024). "Gaji Dosen Terlalu Kecil, SPK Minta Upah yang Layak Minimal Rp10 Juta". Sinar Harapan. Diakses tanggal 17 Juli 2025.
  75. ^ Ameliya, Tri Meilani (6 November 2024). "Mendiktisaintek siap perjuangkan kenaikan gaji dosen". ANTARA News. Diakses tanggal 17 Juli 2025.
  76. ^ Gunawan, Candra (8 November 2024). "DPR dan Pemerintah Perjuangkan Gaji Layak untuk Dosen". Gokepri.com. Diakses tanggal 17 Juli 2025.
  77. ^ Dewanti, Pradhnya Anindya (7 November 2024). "Mendiktisaintek Upayakan Kenaikan Gaji Dosen". Sea Today. Diakses tanggal 17 Juli 2025.
  78. ^ Paramitaningtys, Akira Tandika (8 November 2024). "DPR Desak Mendiktisaintek Perjuangkan Kenaikan Gaji Dosen di Indonesia". Suara Surabaya. Diakses tanggal 17 Juli 2025.
  79. ^ Mawardi, Ananda Putri (6 November 2024). "Mendiktisaintek Siap Perjuangkan Kenaikan Gaji Dosen". Valid News. Diakses tanggal 17 Juli 2025.
  80. ^ Nurmiarani, Mia (8 November 2024). "Komisi X: Gaji Dosen Minim, Pembiayaan Perguruan Tinggi Perlu Dibenahi!". Pikiran Rakyat. Diakses tanggal 17 Juli 2025.
  81. ^ Mantalean, Vitorio (6 November 2024). "DPR Desak Mendikti Saintek Cari Solusi soal Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta". Kompas.com. Diakses tanggal 17 Juli 2025.
  82. ^ "Kebanyakan Swasta, Jawaban Pemerintah Soal Gaji Dosen di Bawah Rp3 Juta". Sukabumi Update. 8 Mei 2024. Diakses tanggal 1 Agustus 2025.
  83. ^ Faturahman, Andi Adam (8 Januari 2025). "Serikat Pekerja Kampus: Pembayaran Tukin Dosen Kewajiban, Bukan Pilihan". Tempo.co. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  84. ^ Wanua, Redaksi (6 Februari 2025). "Polemik Anggaran Tukin Dosen, Serikat Pekerja Kampus Soroti Ketidakadilan". Wanua.id. Diakses tanggal 11 Juni 2025.
  85. ^ Naomi Lyandra (17 Januari 2025). "Prank Tukin Dosen ASN dan Problem Kesejahteraan Pekerja Kampus". website (Podcast). KBR Prime. https://kbrprime.id/podcast/ruang-publik/prank-tukin-dosen-asn-dan-problem-kesejahteraan-pekerja-kampus-53062. Diakses pada 11 June 2025.ย 
  86. ^ Mawaski, Fransisca Krisdianutami (3 Februari 2025). "BREAKING NEWS: Demo Ratusan Dosen ASN Tuntut Pemerintah Bayarkan Tukin di Depan Istana". TribunNews.com. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  87. ^ Exvrayanto, Erix (3 Februari 2025). "Serikat Pekerja Kampus dan Aliansi Dosen Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia Aksi Damai di Istana Negara!". Pikiran Rakyat. Diakses tanggal 17 Juli 2025.
  88. ^ Nur, Mochammad Fajar (7 Januari 2025). "Janji Palsu Tunjangan Kinerja, Korbankan Kesejahteraan Dosen ASN". Tirto.id. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  89. ^ Hoirunnisa, Hoirunnisa (17 Januari 2025). "Anggaran Belum Cair, Pemerintah Dinilai Tak Serius Urus Tukin Dosen". KBR.id. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  90. ^ Harahap, Abdul (20 Januari 2025). "Dosen Terjepit, Tukin Menguap: Wawancara SPK Soal Nasib Dosen ASN". Trimurti.id. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  91. ^ Azizah, Nurul Nur (24 Januari 2025). "Nasib Jadi Dosen: Beban Kerja Bejibun, Gaji Minim dan Tukin Sulit Dibayar". Konde.com. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  92. ^ Pramudya, Windy Eka (7 Januari 2025). "Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek Tak Cair: Diskriminasi dan Janji Palsu?". Pikiran-Rakyat.com. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  93. ^ Napitupulu, Ester Lince (7 Januari 2025). "Mengapa Dosen Kemendiktisaintek Memperjuangkan Tukin?". Kompas.id. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  94. ^ Mawardi, Ananda Putri Upi (15 Januari 2025). "Serikat Pekerja Kampus Kecam Kriminalisasi Guru Besar IPB". ValidNews.id. Diakses tanggal 2 Juli 2025.
  95. ^ Ikbal, Muh. (15 Januari 2025). "Pelaporan Guru Besar IPB dalam Kasus Harvey Mouis Dinilai Kriminalisasi, 1.190 Dosen Nyatakan Kecaman Keras". Fajar.co.id. Diakses tanggal 2 Juli 2025.
  96. ^ Girsang, Vedro Imanuel (25 Januari 2025). "Serikat Pekerja Kampus Tolak Pemberian Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi". Tempo.co. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  97. ^ Jarwo, FX (26 Januari 2025). "Serikat Pekerja Kampus Tolak Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi". Propublika.id. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  98. ^ Paramitaningtyas, Akira Tandika (6 Februari 2025). "Masyarakat Menyebut Kampus Tidak Layak untuk Mengelola Tambang". Suarasurabaya.net. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  99. ^ Muhid, Hendrik Khoirul (31 Januari 2025). "10 Fakta Polemik Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi". Tempo.co. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  100. ^ Wahyono, Edi (29 Januari 2025). "Sesat Pikir Hak Kelola Pertambangan untuk Kampus". Detik.com. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  101. ^ Fitrianto, Dahono (11 Februari 2025). "Suara Seabad Pramoedya di Jakarta". Kompas.id. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  102. ^ Balowski, James (8 Februari 2025). "Campus Trade Unions join 100 year commemoration of Pramoedya at TIM arts centre". indoleft.org. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  103. ^ SinPo, Redaksi (21 Januari 2025). "Peringatan Satu Abad Pramoedya Ananta Toer digelar Taman Ismail Marzuki". SinPo.id. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  104. ^ Rachmadita, Amanda (10 Februari 2025). "Pramoedya dan Perlawanan Pemuda". Historia.id. Diakses tanggal 9 Juni 2025.
  105. ^ Harahap, Devi (3 April 2025). "Dinilai Masuk Ranah Kampus, Keterlibatan Militer Dikritik". Metrotvnews.com. Diakses tanggal 13 Juni 2025.
  106. ^ Mardatila, Ani (29 April 2025). "Jejak Trauma Militer di Kampus". detik.com. Diakses tanggal 13 Juni 2025.
  107. ^ Haetami, Heru (20 Maret 2025). "DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang". KBR.id. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  108. ^ Azzahra, Nabiila (16 Maret 2025). "Koalisi Dosen Tolak Revisi UU TNI: Berpotensi Langgar HAM hingga Kebebasan Akademik". Tempo.co. Diakses tanggal 13 Juni 2025.
  109. ^ Napitupulu, Ester Lince (17 Maret 2025). "Militer di Ruang Sipil Dikhawatirkan Menekan Kampus". Kompas.id. Diakses tanggal 13 Juni 2025.
  110. ^ Nevia, Leoni (21 Maret 2025). "RUU TNI Ancam Ruang Kampus, Akademisi Serukan Penolakan". Balairung Press. Diakses tanggal 13 Juni 2025.
  111. ^ DA, Ady Thea (21 Maret 2025). "Pembahasan RUU TNI Terindikasi Penyelewengan Legislasi, Membenamkan Demokrasi". Hukumonline.com. Diakses tanggal 13 Juni 2025.
  112. ^ Husin, Januardi (17 Maret 2025). "Sejumlah Akademisi Menolak Revisi UU TNI". jpnn.com. Diakses tanggal 13 Juni 2025.
  113. ^ Salam, Hidayat (16 Maret 2025). "Koalisi Masyarakat Sipil dan Akademisi Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Revisi UU TNI". Kompas.id. Diakses tanggal 13 Juni 2025.
  114. ^ Girsang, Vedro Imanuel (19 Maret 2025). "Serikat Pekerja Kampus Sebut Banyak Dosen Mendapat Tekanan Setelah Kritik RUU TNI". Tempo.co. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  115. ^ Nur, Vatrischa Putri (29 April 2025). "Aliansi Gebrak Tolak Hadiri Mayday Bersama Prabowo, Gelar Aksi Terpisah di Dukuh Atas". Kontan.co.id. Diakses tanggal 11 Juni 2025.
  116. ^ Trikarinaputri, Ervana (1 Mei 2025). "Peringati Hari Buruh Internasional di DPR, Gebrak Sampaikan 5 Tuntutan". Tempo.co. Diakses tanggal 11 Juni 2025.
  117. ^ CNN Indonesia, Redaksi (1 Mei 2025). "18 Tuntutan Massa Buruh yang Geruduk DPR RI di Aksi May Day 2025". CNN Indonesia. Diakses tanggal 11 Juni 2025.
  118. ^ Yandwiputra, Ade Ridwan (1 Mei 2025). "Massa Buruh di DPR: May Day is not Holiday, Harinya Melawan". Tempo.co. Diakses tanggal 11 Juni 2025.
  119. ^ Zona Literasi, Redaksi (1 Mei 2025). "May Day 2025, Serikat Pekerja Kampus: Lawan Ketimpangan, Tuntut Upah Layak, dan Tolak Militerisme di Kampus". Zona Literasi. Diakses tanggal 11 Juni 2025.
  120. ^ WA, Wicaksono (1 Mei 2025). "May Day 2025: Kampus dalam Cengkeraman Gelap, Dosen, Mahasiswa, dan Peneliti Turun ke Jalan". Jakarta Satu. Diakses tanggal 11 Juni 2025.
  121. ^ Sabki, Muhammad (1 Mei 2025). "Aksi Buruh Padati Depan Gedung DPR". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 17 Juli 2025.
  122. ^ Wibowo, Rohman (30 April 2025). "Gerakan Buruh Tolak Rayakan May Day Bersama Prabowo di Monas". Law Justice.co. Diakses tanggal 24 Juni 2025.
  123. ^ Akurat, Sopian (1 Mei 2025). "Aksi Massa Perempuan Demo Hari Buruh Internasional di DPR RI". Akurat.co. Diakses tanggal 28 Desember 2025.
  124. ^ Lestari, Linda (2 Mei 2025). "Hari Buruh di Bandung: Serikat Pekerja Kampus Tuntut Hak Pekerja Kebersihan". Tempo.co. Diakses tanggal 11 Juni 2025.
  125. ^ Effran, Effran (1 Mei 2025). "Ini yang Sepatutnya Pemerintah Lakukan untuk Maknai Hari Buruh". Lampung Post. Diakses tanggal 11 Juni 2025.
  126. ^ Napitupulu, Josua (1 Mei 2024). "May Day Lampung Suarakan Keadilan Bagi Buruh, Petani, Dosen, dan Jurnalis". Daswati.id. Diakses tanggal 11 Juni 2025.
  127. ^ Girsang, Vedro Imanuel (19 Maret 2025). "Serikat Pekerja Kampus Sebut Banyak Dosen Mendapat Tekanan Setelah Kritik RUU TNI". Tempo.co. Diakses tanggal 13 Juni 2025.
  128. ^ Santoso, Rizki Andi (7 November 2025). "LBH Rumah Keadilan dan The Indonesian Institute melakukan penandatanganan MoU Dorong Perlindungan Kebebasan Akademik Lewat Talkshow Nasional "We Talk 2025"". Rumah Keadilan. Diakses tanggal 19 November 2025.
  129. ^ Nursam, Muhammad (13 Februari 2025). "Darurat Pendidikan Viral Imbas Efisiensi, Serikat Pekerja Kampus dan Dosen Se-Indonesia Dukung Mahasiswa Turun ke Jalan". Daswati.id. Diakses tanggal 27 Juni 2025.
  130. ^ Fathana, Hangga (3 Mei 2025). "Dosen adalah Buruh: Pengakuan Ini adalah Langkah Pertama dalam Memperjuangkan Kesejahteraan Akademisi". Lensa Cendekia. Diakses tanggal 19 November 2025.
  131. ^ Nuryadin, Rusmin (23 Mei 2025). "Cita-Cita Reformasi 1998 Belum Tuntas, Demokrasi Semakin Mundur". Berita Internusa. Diakses tanggal 2 Juli 2025.
  132. ^ Nur, Mochammad Fajar (24 Juni 2025). "Potret Pahit Pekerja Kampus: Kompeten tapi Tak Sejahtera". Tirto.id. Diakses tanggal 24 Juni 2025.
  133. ^ Pramudya, Windy Eka (31 Juli 2025). "Pekerja Kampus Hadapi Upah Murah dan tak Layak". Pikiran Rakyat. Diakses tanggal 24 Juni 2025.
  134. ^ Napitupulu, Ester Lince (13 Juli 2025). "Kawal Pencairan Tukin Dosen". Kompas.id. Diakses tanggal 16 Juli 2025.
  135. ^ Pitaloka, Putri Safira (10 Juli 2025). "2 Guru Besar IPB Digugat PT KLM, KIKA dan SPK Serukan Hentikan SLAPP". Tempo.co. Diakses tanggal 11 Juli 2025.
  136. ^ Fika, Dian Rahma (16 Agustus 2025). "Serikat Pekerja Kampus Kritik Dukungan Perguruan Tinggi ke Prabowo: Jangan Jadi Stempel Legitimasi". Tempo.co. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.
  137. ^ Sihaloho, Hendry (11 Agustus 2025). "Pekerja Kampus dalam Balutan Hustle Culture". Konsentris.id. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.
  138. ^ Awan, Boy (16 Agustus 2025). "SPK Kritik Keras Forum Rektor: Stop Menjilat! Kampus Bukan Stempel Kekuasaan". Selasar.co. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.
  139. ^ Fajri, Rahmatul (16 Agustus 2025). "Serikat Pekerja Ingatkan Kampus Harus Jadi Alat Kontrol, bukan Alat Legitimasi Kekuasaan". Media Indonesia. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.
  140. ^ Tanjung, Erick (16 Agustus 2025). "SDukungan Rektor ke Prabowo Dikecam: Kampus Jadi Alat Legitimasi Penguasa?". Suara.com. Diakses tanggal 18 Agustus 2025.
  141. ^ Prasetyo, Ichwan (20 Agustus 2025). "Kampus Bukan Stempel Kekuasaan". SoloPos.com. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
  142. ^ Arief, Khairun Fajri (20 Agustus 2025). "SPMN Hadiri Pendidikan Dasar Serikat Pekerja Kampus". ranjana.id. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
  143. ^ Lydiasari, Prajtna (31 Agustus 2025). "Serikat Pekerja Kampus Keluarkan Maklumat Penting dari Ketua dan Sekjen". SuaraMerdeka.com. Diakses tanggal 25 September 2025.
  144. ^ Maharani, Shinta (2 Oktober 2025). "Serikat Pekerja Kampus dan KIKA Desak Polisi Bebaskan Demonstran". Tempo.co. Diakses tanggal 2 Oktober 2025.
  145. ^ Wahyuningsih, Fitri (2 Oktober 2025). "Serikat Pekerja Kampus Desak Polri Bebaskan Demonstran: Evaluasi Diri Bukan Mengkriminalisasi". Inspirasa.co. Diakses tanggal 19 November 2025.
  146. ^ Harto, Ambrosius (29 September 2025). "Aktivis Demokrasi Tuntut Pembebasan Tersangka Kerusuhan yang Ditetapkan Tak Sesuai Prosedur". Kompas.id. Diakses tanggal 7 Oktober 2025.
  147. ^ Muliawati, Anggi (30 September 2025). "Dipimpin Dasco, DPR Terima Audiensi Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan". detik.com. Diakses tanggal 7 Oktober 2025.
  148. ^ Candranita Purban (ed.), Vinta (8 Oktober 2025). "Serikat Pekerja Kampus Dorong Satgas Tangani Kekerasan Seksual". Radio Republik Indonesia. Diakses tanggal 10 Oktober 2025.
  149. ^ Candranita Purbani (ed.), Vinta (8 Oktober 2025). "Serikat Pekerja Kampus Perlindungan Korban Kekerasan Seksual". Radio Republik Indonesia. Diakses tanggal 10 Oktober 2025.
  150. ^ Candranita Purbani (ed.), Candranita (18 November 2025). "Isu Sosial Kekerasan Sexual, Permasalahan Serius". Radio Republik Indonesia. Diakses tanggal 18 November 2025.
  151. ^ Candranita Purbani (ed.), Vinta (15 Oktober 2025). "Serikat Pekerja Kampus Soroti Ketimpangan dan Solidaritas". Radio Republik Indonesia. Diakses tanggal 30 Oktober 2025.
  152. ^ Rifki, Aldiano (28 Oktober 2025). "Lokakarya YFAS 90-FGSBM: Perlindungan Buruh dan Pengawas Ketenagakerjaan jadi Sorotan". Monitor Indonesia. Diakses tanggal 23 Februari 2026.
  153. ^ Wenur, Jenly (6 Oktober 2025). "Demo Unik di Gedung DPR: Lawan dengan Membaca dan Rapat Dengar Pendapat Warga". Berita Manado. Diakses tanggal 10 Oktober 2025.
  154. ^ Sarnapi (ed.), Asep GP (18 Oktober 2025). "Digaji Masih Jauh di Bawah Upah Minimum, Para Anggota Serikat Pekerja Kampus Datangi Walikota Farhan". Jurnal Soreang Pikiran Rakyat. Diakses tanggal 4 November 2025.
  155. ^ Ridwan, Muhammad Fauzi (17 Oktober 2025). "Serikat Pekerja Kampus: Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR Kota Bandung". Republikas.co.id. Diakses tanggal 4 November 2025.
  156. ^ Aria, Nanda (25 Oktober 2025). "Survei SPK Ungkap Eksploitasi & Kerja Paksa di Lingkungan Kampus". Tirto.id. Diakses tanggal 26 Oktober 2025.
  157. ^ Ridwan, Fauzi (28 Oktober 2025). "Survei SPK: Beban Kerja Berat, Tugas Menumpuk Buat Dosen Stres Tingkat Tinggi". Republika.co.id. Diakses tanggal 28 Oktober 2025.
  158. ^ Madrim, Sasmito (28 Oktober 2025). "Survei SPK Mengungkap Kerja Paksa di Kampus". Koreksi.org. Diakses tanggal 14 November 2025.
  159. ^ Wicaksono, WA (28 Oktober 2025). "Temuan Survei Nasional 2025 Serikat Pekerja Kampus (SPK): Di Balik Menara Gading, Ada Dunia yang Retak". JakartaSatu.id. Diakses tanggal 28 Oktober 2025.
  160. ^ Aria, Nanda (25 Oktober 2025). "Survei SPK: Kekerasan Seksual di Kampus Banyak Tak Dilaporkan". Tirto.id. Diakses tanggal 26 Oktober 2025.
  161. ^ Saputra, Eka Yudha (25 Oktober 2025). "Serikat Pekerja Kampus Ungkap 91 Kasus Pelecehan Seksual Verbal Terjadi di Lingkungan Kampus". Tempo.co. Diakses tanggal 26 Oktober 2025.
  162. ^ Noeswantari, Dian (18 Januari 2026). "Survei membuktikan, mayoritas dosen Indonesia alami kekerasan di kampus". The Conversation Indonesia. Diakses tanggal 19 Januari 2026.
  163. ^ Pitaloka, Dyah (9 November 2025). "Film 'Locked Voice', Rekam Perjuangan Buruh Dorong Upah Layak Hingga Hak Berserikat". Konde.co. Diakses tanggal 10 November 2025.
  164. ^ Nurmiarani, Mia (5 Oktober 2025). "Diskusi Film 'Locked Voice' di Bandung Soroti Pemberangusan Serikat dan Ancaman Kebebasan Bersuara". Mata Bandung Pikiran Rakyat. Diakses tanggal 9 November 2025.
  165. ^ Uwo, Yudi (5 Oktober 2025). "Refleksi Perjuangan Kelas Pekerja di Tengah Himpitan Kebebasan Berserikat Lewat Diskusi Film Locked Voice". Hasanah.id. Diakses tanggal 10 November 2025.
  166. ^ Fauziyah, Salma Nur (7 Oktober 2025). "Nonton Film dan Diskusi Locked Voice di Perpustakaan Bunga di Tembok, Kelas Pekerja Menembus Jalanan Terjal Membentuk Serikat". BandungBergerak.id. Diakses tanggal 10 November 2025.
  167. ^ Alfarizi, Moch Fahmi (5 Oktober 2025). "Diskusi dan Nobar Film Locked Voice Soroti Kebebasan Berserikat". SiarPersma.id. Diakses tanggal 10 November 2025.
  168. ^ FUF, Admin (2 Oktober 2025). "Nobar dan Diskusi Film "Locked Voice" oleh Prodi Studi Agama Agama". Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar. Diakses tanggal 11 November 2025.
  169. ^ Saputra, Inong (10 Oktober 2025). "Pemutaran Film Dokumenter "Locked Voice" di Kendari, Ungkap Potret Kelam Kebebasan Berserikat di Indonesia". Kendari Pos. Diakses tanggal 11 November 2025.
  170. ^ Salsabila, Nada (27 November 2025). "Kondisi Makin Mendesak, Jaringan Masyarakat Sipil Tekan DPR RI Mengundangkan RUU PPRT". Jurnal Perempuan. Diakses tanggal 11 Desember 2025.
  171. ^ Nugroho, Novali Panji (7 November 2025). "Banjir Penolakan Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional". Tempo.co. Diakses tanggal 11 Desember 2025.
  172. ^ Syahira, Haya (4 November 2024). "Gerakan Masyarakat Sipil Desak Ketua MPR Tak Berikan Soeharto Gelar Pahlawan". Kumparan.com. Diakses tanggal 11 Desember 2025.
  173. ^ Kristianto, Andrean (10 Desember 2025). "Peringatan Hari HAM Sedunia, Buruh Tuntut Upah Layak". Bloomberg Technoz. Diakses tanggal 11 Desember 2025.
  174. ^ "Demonstrasi Hari HAM Internasional, Rakyat Menuntut Pembebasan Tahanan Politik". Didaktika. 11 Desember 2025. Diakses tanggal 11 Desember 2025. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
  175. ^ Abdurrahman, Sultan (24 Desember 2025). "Serikat Pekerja Kampus Gugat Aturan Gaji Dosen ke MK". Tempo.co. Diakses tanggal 24 Desember 2025.
  176. ^ Jayanti, Hanifah Dwi (24 Desember 2025). "Serikat Pekerja Kampus Uji Materi Aturan Pengupahan Dosen ke Mahkamah Konstitusi". Hukumonline.com. Diakses tanggal 24 Desember 2025.
  177. ^ Mawaddah, Ulfa (24 Desember 2025). "Alasan Serikat Pekerja Kampus Ajukan Uji Materi UU Guru dan Dosen ke MK". detik.com. Diakses tanggal 24 Desember 2025.
  178. ^ Fadhil, Haris (26 Desember 2025). "Dosen Gugat UU ke MK Agar Gaji Setara UMR". detik.com. Diakses tanggal 26 Desember 2025.
  179. ^ Mawaddah, Ulfa (25 Desember 2025). "Serikat Pekerja Kampus Ajukan Uji Materi UU Guru-Dosen, Apa Isinya?". detik.com. Diakses tanggal 26 Desember 2025.
  180. ^ Musatofa, Ali (26 Desember 2025). "Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR, Serikat Pekerja Kampus Tempuh Jalur MK". Jawa Pos.com. Diakses tanggal 26 Desember 2025.
  181. ^ Redaksi, Tim (26 Desember 2025). "Upah Dosen di Bawah UMP, Serikat Pekerja Kampus Gugat Aturan Gaji ke MK". SukabumiUpdate.com. Diakses tanggal 26 Desember 2025.
  182. ^ Kasmara, Irandi (28 Desember 2025). "Tuntut Gaji Pokok Setara UMR, Dosen, Guru Dan Serikat Pekerja Kampus Ajukan Gugatan Ke MK". Rakyat Merdeka RM.id. Diakses tanggal 28 Desember 2025.
  183. ^ Rita Kumalasanti, Susana (26 Desember 2025). "Gaji di Bawah UMR, Para Dosen Akhirnya Mengadu ke MK". Kompas.id. Diakses tanggal 28 Desember 2025.
  184. ^ Ashari, Muhammad (26 Desember 2025). "Serikat Pekerja Kampus Gugat UU Guru dan Dosen ke MK". Pikiran Rakyat.com. Diakses tanggal 28 Desember 2025.
  185. ^ Wulandari, Trisna (27 Desember 2025). upah-minimum-komisi-x-dpr-masuk-revisi-uu-sisdiknas "Dosen Gugat Gaji di Bawah Upah Minimum, Komisi X DPR: Masuk Revisi UU Sisdiknas". detik.com. Diakses tanggal 28 Desember 2025.
  186. ^ Ashar, Muhammad (29 Desember 2025). "UU Guru dan Dosen Digugat di MK". Koran Pikiran-Rakyat.com. Diakses tanggal 29 Desember 2025.
  187. ^ Dwi Lestari (ed.), Alfiana Nur Halimah (29 Desember 2025). "Serikat Pekerja Kampus Gugat Gaji Pokok Dosen dan Guru Minimal Setara UMR". NetralNews.com. Diakses tanggal 31 Desember 2025.
  188. ^ Devin, Jonathan (29 Desember 2025). "Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Dosen dan Guru Setara UMR". Kumparan.com. Diakses tanggal 31 Desember 2025.
  189. ^ Mustofa, Ali (26 Desember 2025). "Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR, Serikat Pekerja Kampus Tempuh Jalur MK". Jawa Pos. Diakses tanggal 31 Desember 2025.
  190. ^ Kurniawan, David (30 Desember 2025). "Gaji Dosen Jauh di Bawah UMR, Serikat Pekerja Kampus Seret UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi". Pojok Satu. Diakses tanggal 31 Desember 2025.
  191. ^ AY, Farhan (28 Desember 2025). "https://tangselpos.id/detail/43564/tuntut-gaji-pokok-setara-umr-dosen-guru-dan-serikat-pekerja-kampus-ajukan-gugatan-ke-mk". Tangselpos.id. Diakses tanggal 19 Januari 2026.
  192. ^ AY, Leihana (27 Desember 2025). "Mengajar di Negeri Sendiri tapi Digaji di Bawah UMR: Dosen Gugat UU ke Mahkamah Konstitusi". Titik Temu. Diakses tanggal 19 Januari 2026.
  193. ^ Amira, Soffi (29 Desember 2025). "UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR". MerahPutih.com. Diakses tanggal 21 Januari 2026.
  194. ^ "Komisi X DPR Tunggu Putusan MK Soal Gugatan UU Guru dan Dosen". Jatim Update. 26 Desember 2025. Diakses tanggal 28 Januari 2026.
  195. ^ Shabirna, Dinda (31 Desember 2025). "Berapa Gaji Dosen yang Layak?". Tempo.co. Diakses tanggal 31 Desember 2025.
  196. ^ Aisyah, Novia (26 Desember 2025). "Dosen Gugat UU ke MK Tuntut Gaji Setara UMR, Ini Sederet Alasannya". Detik.com. Diakses tanggal 31 Desember 2025.
  197. ^ Setiawanty, Intan (30 Desember 2025). "Mengapa Aturan Gaji Dosen Digugat ke Mahkamah Konstitusi". Tempo.co. Diakses tanggal 31 Desember 2025.
  198. ^ Muhammad, Raihan (30 December 2025). "Menanti Keberpihakan Negara terhadap Kesejahteraan Dosen". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 14 Januari 2026.
  199. ^ DPR RI, Sekretariat Jenderal (27 Desember 2025). "Komisi X Hormati Proses Gugatan UU Guru dan Dosen di MK, Pastikan Soal Kesejahteraan Termuat dalam RUU Sisdiknas". Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Sekjen DPR RI. Diakses tanggal 28 Desember 2025.
  200. ^ Kasmara, Irandi (28 Desember 2025). "Hetifah Sjaifudian: Ada Dosen Terima Gaji Di Bawah UMR". RM.id. Diakses tanggal 28 Desember 2025.
  201. ^ Trikarinaputri, Ervana (27 Desember 2025). "Kata DPR Soal Serikat Pekerja Kampus Gugat Aturan Gaji Dosen". Tempo.co. Diakses tanggal 28 Desember 2025.
  202. ^ Amin, Irfan (31 Desember 2025). "UU Guru & Dosen Digugat, Pendidik di Indonesia Belum Sejahtera". Tirto.id. Diakses tanggal 31 Desember 2025.
  203. ^ Vradana, Resya Arva (8 Januari 2026). "Dosen vs Negara: Bersakit-sakit dahulu, sejahteranya kapan?". The Convesation.com. Diakses tanggal 8 Januari 2026.
  204. ^ Aulia, Dwi Putri (13 Januari 2026). "Serikat Pekerja Kampus Diminta MK Pertajam Argumentasi Gugatan Upah". Detik.com. Diakses tanggal 14 Januari 2026.
  205. ^ Pujianti, Sri (13 Januari 2026). "Dosen PTS Minta Gaji Layak". Humas Mahkamah Konstitusi. Diakses tanggal 14 Januari 2026.
  206. ^ Widodo, Hari (23 Januari 2026). "Gugat Aturan Gaji di MK, Banyak Dosen PTS Bergaji di Bawah UMP, Begini Faktanya di Kalsel". BanjarmasinPost.co.id. Diakses tanggal 27 Januari 2026.
  207. ^ Sihaloho, Hendry (13 Januari 2026). "Kamuflase Triumvirat Kapital: Mesin Penggilas Keringat Para Pekerja". Konsentris.id. Diakses tanggal 21 Januari 2026.
  208. ^ KontraS, Admin (16 Januari 2026). "International Joint Statement Silenced for Speaking Out: Global Concern Over Indonesia's Crackdown on Youth Voices". KontraS. Diakses tanggal 16 Januari 2026.
  209. ^ Pujianti, Sri (26 Januari 2026). "Dosen PTS Perkuat Kedudukan Hukum Uji Kelayakan Gaji". MKRI.id. Diakses tanggal 27 Januari 2026.
  210. ^ Umar, Hamsah (30 Januari 2026). "Memahami Problem Utama Kesejahteraan Guru dan Dosen, Apa Biangnya?". fajar.co.id. Diakses tanggal 2 Februari 2026.
  211. ^ Pratama S, Bayu (12 Februari 2026). "Aksi Kamisan ke-897". ANTARA FOTO. Diakses tanggal 16 Februari 2026.
  212. ^ Sukamto, Imam (12 Februari 2026). "Aksi Kamisan Mendesak Pengusutan Kasus Kekerasan Jurnalis Foto 3 dari 6". Tempo.co. Diakses tanggal 16 Februari 2026.
  213. ^ Sukamto, Imam (19 Februari 2026). "Aksi Kamisan Kritik Kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB Foto ke-2 dari 4". Tempo.co. Diakses tanggal 20 Februari 2026.
  214. ^ Pujianti, Sri (18 Februari 2026). "DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan, Sidang Uji Ketentuan Gaji Dosen PTS Ditunda". Humas MKRI. Diakses tanggal 19 Februari 2026.
  215. ^ Santoso, Bangun (18 Februari 2026). "Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen". Suara.com. Diakses tanggal 20 Februari 2026.
  216. ^ Nur, Mochammad Fajar (18 Februari 2026). "DPR dan Pemerintah Belum Siap, Sidang Gaji Dosen di MK Ditunda". Tirto.id. Diakses tanggal 20 Februari 2026.
  217. ^ Sumampow, Mario Christian (18 Februari 2026). "Pemerintah dan DPR Tidak Hadir, Sidang Mengenai Gaji Dosen di MK Ditunda". Tribunnews.com. Diakses tanggal 20 Februari 2026.
  218. ^ Pujianti, Sri (Selasa, 21 April 2026). "CALS: Ketidakjelasan Standar Minimum Gaji Ancam Kesejahteraan Dosen dan Kualitas Pendidikan Tinggi". MKRI.ID. Diakses tanggal 3 Mei 2026.
  219. ^ Shabrina, Dinda (21 April 2026). "CALS Jadi Pihak Terkait Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK". Tempo.co. Diakses tanggal 3 Mei 2026.
  220. ^ Fairuz Shakti, Eunica Amanda (2 Mei 2026). "Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan". balairungpress.com. Diakses tanggal 4 Mei 2026.
  221. ^ Winduajie, Yuwantoro (2 Mei 2026). "Hardiknas 2026, SPK Ungkap Upah Dosen Rendah hingga Minim Perlindungan". SindoNews.com. Diakses tanggal 3 Mei 2026.
  222. ^ Wulandari, Trisna (2 Mei 2026). "Serikat Pekerja Kampus Kritisi Kesejahteraan Guru-Dosen hingga MBG di Hardiknas 2026". detik.com. Diakses tanggal 3 Mei 2026.
  223. ^ Faturahman, Andi Adam (2 Mei 2026). "Tuntutan Serikat Pekerja Kampus di Peringatan Hardiknas 2026". Tempo.co. Diakses tanggal 3 Mei 2026.
  224. ^ Ramadhanty, Nabila (2 Mei 2026). "SPK Kritik Gaji Dosen di Bawah Rp3 Juta hingga Kampus Jadi Dapur". tirto.id. Diakses tanggal 3 Mei 2026.
  225. ^ Herlina, Tutut (2 Mei 2026). "Serikat Pekerja Kampus: Negara Diskriminasi Dosen dan Guru". SinarHarapan.net. Diakses tanggal 3 Mei 2026.
  226. ^ RCTIPlus, Redaksi (2 Mei 2026). "Hardiknas 2026, SPK Ungkap Upah Dosen Rendah hingga Minim Perlindungan". RCTIPlus.com. Diakses tanggal 3 Mei 2026.
  227. ^ Eka Pramudya, Windy Eka (6 Mei 2026). "Hak Dosen Masih Diabaikan Pemerintah Banyak 42,9% Pendapatan di Bawah 3 juta". Pikiran-Rakyat.com. Diakses tanggal 6 Mei 2026.
  228. ^ TE, Arief (2 Mei 2026). "Hardiknas 2026 Disorot, SPK Ungkap 42,9 Persen Dosen Menerima Pendapatan Tetap di Bawah Rp3 Juta". Pikiran-Rakyat.com. Diakses tanggal 3 Mei 2026.
  229. ^ Kumalasanti, Susana Rita (6 Mei 2026). "Gaji Dosen di Bawah UMR, Kok, Bisa?". Kompas.id. Diakses tanggal 6 Mei 2026.
  230. ^ Sulistyowati, Fristin Intan (5 Mei 2026). "Di Sidang MK, Terungkap Gaji Dosen Non-PNS Rp 450.000โ€“Rp 1,5 Juta, Jauh di Bawah UMR". Kompas.com. Diakses tanggal 6 Mei 2026.
  231. ^ Sulistyowati, Fristin Intan (5 Mei 2026). "Hakim MK Minta Pemerintah Buka Data Dana Kampus, Soroti Gaji Dosen Non-PNS di Bawah Standar". Kompas.com. Diakses tanggal 6 Mei 2026.
  232. ^ Sulistyowati, Fristin Intan (6 Mei 2026). "Ironi Dosen Non-ASN: Gaji di Bawah UMR, tetapi Beban Kerja Gila-gilaan". Kompas.com. Diakses tanggal 6 Mei 2026.
  233. ^ Sulistyowati, Fristin Intan (5 Mei 2026). "Hakim MK Heran Anggaran Kampus Dipakai Bikin Seragam Dosen hingga Air Mineral". Kompas.com. Diakses tanggal 6 Mei 2026.
  234. ^ Mulya, Fath Putra (5 Mei 2026). "Gaji dosen di bawah UMR, Komisi X dorong intervensi pemerintah". ANTARANews.com. Diakses tanggal 6 Mei 2026.
  235. ^ Sumampow, Mario Christian (5 Mei 2026). "Sidang MK: Gaji Dosen UI-UGM di Bawah UMR, Ada yang Hanya Rp340 Ribu Sebulan". Tribunnews.com. Diakses tanggal 6 Mei 2026.
  236. ^ Sulistyowati, Fristin Intan (5 Mei 2026). "Hakim MK Sedih, UKT Setiap Tahun Naik tetapi Gaji Dosen di Bawah UMR". Kompas.com. Diakses tanggal 6 Mei 2026.
  237. ^ Sutrisna, Tria (5 Mei 2026). "Anggota DPR: Gaji Dosen Non-ASN di Bawah UMK Bukan Persoalan Ekonomi, tapi Kemanusiaan". Kompas.com. Diakses tanggal 6 Mei 2026.
  238. ^ Sulistyowati, Fristin Intan (5 Mei 2026). "Di Sidang MK, Gaji Dosen Non-ASN UI Disebut Masih di Bawah UMK Depok". Kompas.com. Diakses tanggal 6 Mei 2026.
  239. ^ Sulistyowati, Fristin Intan (5 Mei 2026). "SEJAGAD: Upah Dosen Non-PNS UGM Tidak Layak Dibandingkan dengan Beban Kerja". Kompas.com. Diakses tanggal 6 Mei 2026.
  240. ^ Purjiati, Misni (5 Mei 2026). "House of Representatives Advocates for Fair Lecturer Salaries Nationwide". rri.co.id. Diakses tanggal 6 Mei 2026.
  241. ^ Napitupulu, Ester Lince (15 Juli 2024). "Dosen Profesional dan Sejahtera Masih Terkendala". Kompas.id. Diakses tanggal 11 Juni 2025.
  242. ^ Wienanto, Savero Aristia (7 Mei 2024). "Serikat Pekerja Kampus Sebut Banyak Dosen Bermimpi Jadi Komisaris Akibat Gaji Rendah". Tempo.co. Diakses tanggal 11 Juni 2025.
  243. ^ Wakang, Aisyah Amira (2 Mei 2024). "Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan". Tempo.co. Diakses tanggal 11 Juni 2025.
  244. ^ Muamar, Abdul (2 Mei 2024). "Serikat Pekerja Kampus untuk Dunia Akademik yang Lebih Baik". Green Network.id. Diakses tanggal 11 Juni 2025.
  245. ^ Lince Napitupulu, Ester (13 Mei 2024). "Upah Layak Dosen Diperjuangkan". Kompas.id. Diakses tanggal 16 Februari 2026.
  246. ^ Kurniawan, Aloysius Budi (17 Juli 2024). "Kuliah Susah dan Mahal, tetapi Mengapa Gaji Dosen Belum Layak?". Kompas.id. Diakses tanggal 13 Juni 2025.
  247. ^ Aranditio, Stephanus (5 November 2024). "Tingkatkan Dana Riset dan Kesejahteraan Dosen jika Indonesia Ingin Maju". Kompas.id. Diakses tanggal 11 Juni 2025.
  248. ^ Firmansyah, Muhammad Akmal (3 Mei 2025). "Berserikat Diintimidasi, Berekspresi Dibredel: Paradoks Kebebasan di Kampus-kampus Bandung". BandungBergerak.id. Diakses tanggal 15 Juni 2025.
  249. ^ Rosalina, Margaretha Puteri (19 Mei 2024). "Dosen Kerja bagai Kuda, Krisis Pengajar Ancam Kampus". Kompas.id. Diakses tanggal 13 Juni 2025.

Pranala luar

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Kampus

Kampus, dari bahasa Latin; campus yang berarti "lapangan luas", "tegal". Dalam pengertian modern, kampus berarti, sebuah kompleks atau daerah tertutup

Universitas Brawijaya

salah satu dari sebagian kecil kampus Indonesia yang terindeks secara Internasional oleh QS. UB memiliki empat kampus. Kampus utama terletak di sebelah barat

Universitas Pendidikan Indonesia

แฎ…แฎ”แฎคแฎ—แฎจแฎแฎžแฎคแฎ’แฎžแฎช แฎ•แฎจแฎ”แฎชแฎ“แฎคแฎ“แฎคแฎŠแฎ”แฎช แฎ„แฎ”แฎชแฎ“แฎงแฎ”แฎฆแฎžแฎคแฎƒ) adalah sebuah perguruan tinggi negeri yang kampus utamanya berkedudukan di Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Sejak tahun

Universitas Diponegoro

Undip telah memiliki 11 Fakultas dan 2 Sekolah. Kampus utama Undip terletak di daerah Tembalang, dan kampus utama lainnya terletak di daerah Pleburan. UNDIP

Universitas Jayabaya

Fakultas Teknologi Industri Universitas Jayabaya memiliki 2 Gedung, yaitu: Kampus A berlokasi di Jalan Pulomas Selatan Kav.23 Jakarta Timur. Pusat administrasi

Universitas Bina Nusantara

Nusantara. Saat ini, Binus University memiliki jumlah 9 kampus di 6 kota yang berbeda dengan kampus pusat di Kemanggisan, Jakarta Barat. Universitas Bina

Kampus Merdeka

Kampus Merdeka adalah salah satu bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem

Ayam kampus

Ayam kampus adalah sebuah istilah yang diberikan untuk pekerja seks komersial (PSK) dari kalangan mahasiswi. Jika dibandingkan dengan PSK di lokalisasi