Martabat adalah hak seseorang untuk dihargai dan dihormati dan diperlakukan secara etis. Martabat merupakan konsep yang penting dalam bidang moralitas, etika, hukum, dan politik, dan berakar dari konsep hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tidak dapat dicabut dari Abad Pencerahan. Istilah ini juga dapat digunakan untuk mendeskripsikan tindakan pribadi, contohnya dalam istilah "perilaku bermartabat".

Konsep martabat terdiri dari unsur-unsur berikut:[1]

  1. Subjek martabat (siapa yang dianggap memiliki nilai yang harus diakui)
  2. Sumber martabat (dari mana nilai tersebut berasal)
  3. Status terhormat yang terkait dengan martabat tersebut
  4. Jenis penghormatan yang harus diberikan

Sejarah

sunting

Jack Donnelly menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara "manusia secara normatif" dan "manusia secara taksonomis". "Manusia secara normatif" berarti orang tersebut memiliki sifat-sifat tertentu (seperti nalar, jiwa, atau kebajikan) yang membuatnya harus diakui dan dihormati. Sementara itu, "manusia secara taksonomis" mengacu kepada makhluk dengan sifat-sifat biologis tertentu. Konsep "martabat manusia" pada zaman modern mengasumsikan bahwa "manusia secara normatif" sama dengan "manusia secara taksonomis". Di sisi lain, pada zaman pra-modern, konsep "martabat" hanya berlaku untuk "manusia secara normatif", atau manusia yang dianggap memiliki sifat-sifat tertentu.[1]

Pada tahun 44 SM, Cicero dalam karyanya, De Officiis, berpendapat bahwa manusia derajatnya lebih tinggi daripada hewan. Menurutnya, hewan tidak bisa berpikir dan terdorong dengan insting untuk mencari kenikmatan sensual, sementara manusia bisa belajar dan bermeditasi. Menurutnya "kenikmatan sensual sangat tidak layak bagi martabat manusia (dignam hominis). Mengingat manusia memiliki martabat, Cicero meyakini bahwa hidup dalam kemewahan dan kegairahan merupakan hal yang salah, sementara hidup hemat, sederhana, dan tidak mabuk merupakan hal yang benar.[2]

Martabat di Indonesia

sunting

Martabat adalah nilai intrinsik yang melekat pada setiap individu Indonesia sejak lahir, yang mewajibkan negara dan seluruh masyarakat untuk menghargai, menghormati, dan memperlakukan setiap orang secara adil dan etis.[3]

Berdasarkan laporan kasus pencabutan permohonan uji materi Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Ignatius Ryan Tumiwa di Mahkamah Konstitusi, martabat di Indonesia ditegaskan sebagai hak konstitusional untuk hidup yang bersifat mendasar dan tidak dapat ditiadakan. [4]Kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia, melalui Undang-Undang Dasar 1945, secara filsafat menempatkan martabat sebagai asas ketidakbolehan pelanggaran kehidupan, sehingga setiap warga negara wajib dilindungi hak hidupnya, bukan diberikan hak untuk mengakhirinya. [5]Pencabutan gugatan oleh Ryan sebab kesadaran bahwa suntik mati bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan pesan majelis hakim yang menegaskan bahwa hak mendasar yang dijamin adalah hak untuk hidup, bukan hak untuk mati, memperkuat pandangan bahwa martabat di Indonesia selaras dengan kewajiban negara untuk memelihara dan mendorong kelangsungan hidup. [6]Meskipun dorongan awal Ryan adalah karena kurangnya perlindungan sosial, kabar baik bahwa ia kemudian memiliki semangat hidup, sibuk menulis, dirawat dengan ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan kondisinya membaik, merupakan perwujudan nyata dari martabat yang dipulihkan melalui dukungan sistem kesehatan serta ditegaskan oleh sistem hukum.[7]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Donnelly 2015, hlm. 2.
  2. ^ Donnelly 2015, hlm. 2-3.
  3. ^ "MARTABAT MANUSIA SEBAGAI DASAR KEBEBASAN". Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak.
  4. ^ ASH. "Pemohon Suntik Mati Cabut Permohonan". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-10-19. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  5. ^ "Modul PPKn Kelas XI KD 3.1" (PDF). Repositori Institusi.
  6. ^ Hukumonline, Tim. "Tanggung Jawab Negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-10-19. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  7. ^ "KAJIAN PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN BAGI KELOMPOK RENTAN DI INDONESIA" (PDF). komnasham.

Pranala luar

sunting

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Glenn Timothy Sugita

Maret 1968) adalah seorang pengusaha dan pemilik dari PT Persib Bandung Bermartabat. Pria ini adalah salah satu orang yang berada di balik kesuksesan Persib

Barongko

membungkus dan menjaga sesuatu dianggap sebagai wujud pelestarian harkat dan martabat individu. Pada era Kerajaan Gowa, Barongko disajikan untuk para tamu kerajaan

Tunggu Aku Sukses Nanti

Menceritakan tentang Arga yang tengah berjuang menuju kesuksesan demi menaikkan martabat dan perekonomian keluarganya. Tunggu Aku Sukses Nanti tayang perdana di

Martabat Tujuh

Martabat Tujuh adalah salah satu ajaran tasawuf yang mulai populer di Nusantara sejak awal abad ke-17. Ajaran ini pertama kali disebarkan oleh Syamsuddin

Persib Bandung

bantuan dana dari pemerintah daerah, dan didirikanlah PT. Persib Bandung Bermartabat sebagai perusahaan yang menaungi Persib. Jaya Hartono membawa dua anak

Ahmad Dhani

sosial karena dianggap bersifat rasisme. Ia juga dianggap merendahkan martabat perempuan Indonesia karena pernyataannya yang ingin menjodohkan perempuan

Pancasila

secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. 5. Keadilan sosial bagi

Amien Rais

serta menyatakan bahwa narasi tersebut merupakan upaya untuk merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara tanpa didasarkan pada fakta. Komdigi kemudian