Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Logo Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang menjadi standar di setiap seragam sekolah negeri
SingkatanOSIS
Tanggal pendirian
  • Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) tahun 1923
  • Perhimpunan Pelajar Indonesia Baru (PPIB) tahun 1949
  • Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) tahun 1964
  • OSIS diakui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada 21 Maret 1970
JenisOrganisasi Pelajar
Kantor pusatDiseluruh sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di Indonesia
Wilayah layanan
Indonesia

Organisasi Siswa Intra Sekolah atau yang disingkat OSIS adalah sebuah Organisasi Resmi Tunggal di sekolah dalam Pendidikan di Indonesia yang diakui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sejak 21 Maret 1970. Organisasi ini memiliki peran sebagai penggerak siswa untuk aktif berkontribusi di sekolah.[1] Organisasi ini merupakan wadah Pembinaan Kesiswaan di Sekolah untuk pengembangan Minat, Bakat serta Potensi siswa. Ia berfungsi sebagai wadah untuk membicarakan beberapa hal tentang sekolah lebih lanjut, seperti Acara, Lomba, dan lain sebagainya.

OSIS terdapat di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Beberapa tugas OSIS adalah menyiapkan acara sekolah dengan mengajukan proposal kepada pihak sekolah melalui berbagai pertimbangan dan kesepakatan bersama, mengumpulkan iuran dari setiap warga sekolah untuk pendanaan kegiatan maupun donasi kepada warga sekolah yang tertimpa kemalangan, seperti korban banjir Sumatera 2025.

Dasar hukum

sunting

Pelaksanaan pembinaan kesiswaan melalui organisasi intra sekolah didasarkan pada beberapa peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Permendiknas RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
  4. Permendiknas RI Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
  5. Permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;[2]
  6. Buku Panduan OSIS terbitan Kemdiknas tahun 2011.

Struktur

sunting

OSIS mempunyai sebuah kepengurusan, berikut struktur atau susunan yang ada di dalamnya yang terdiri dari:

Pembina OSIS

sunting

Pembina OSIS, terdiri dari:

  1. Kepala Sekolah
  2. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sebagai (Wakil Pembina)
  3. Guru sebagai Anggota Pembina yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan disekolah. Tugasnya sesuai dengan bidang yang ada pada struktur Kepengurusan.

Pengurus OSIS

sunting

Pengurus OSIS adalah siswa/i yang terpilih untuk memajukan sekolah tersebut. Distribusi peran/pembagian tugas, di antaranya:

  1. Ketua OSIS
  2. Wakil Ketua OSIS
  3. Bendahara
  4. Sekretaris
  5. Seksi Bidang Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  6. Seksi Bidang Pembinaan Budi Pekerti Luhur atau Akhlak Mulia
  7. Seksi Bidang Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara
  8. Seksi Bidang Pembinaan Prestasi Akademik, Seni, dan/atau Olahraga sesuai Bakat dan Minat
  9. Seksi Bidang Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan dan Toleransi Sosial
  10. Seksi Bidang Kreativitas, Keterampilan, dan Kewirausahaan
  11. Seksi Bidang Kualitas Jasmani, Kesehatan, dan Gizi Berbasis Sumber Gizi yang Terdiversifikasi
  12. Seksi Bidang Sastra dan Budaya
  13. Seksi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
  14. Seksi Bidang Pembinaan Komunikasi dalam Bahasa Asing (Beberapa Sekolah)

Fungsi dan Tujuan

sunting

Berdasarkan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008, pembinaan kesiswaan (termasuk OSIS) bertujuan untuk mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas.[2]

Fungsi

sunting

Sebagai salah satu jalur dari pembinaan kesiswaan, fungsi OSIS adalah:

  • Sebagai Wadah: Satu-satunya wadah kegiatan para siswa di sekolah untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan.
  • Sebagai Motivator: Perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan dan semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama.
  • Sebagai Preventif: Membantu mengamankan sekolah dari segala ancaman, baik dari luar maupun dari dalam sekolah, seperti persoalan perilaku menyimpang siswa dan penembakan sekolah.

Tujuan

sunting

Beberapa tujuan yang ingin dicapai OSIS antara lain:

  1. Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan bertakwa.
  2. Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM dan kebebasan berbicara.
  3. Membangun wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air.
  4. Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.

Latar belakang berdirinya OSIS

sunting

Latar belakang terbentuknya OSIS dipengaruhi oleh munculnya berbagai organisasi siswa yang bersifat politis di luar sekolah pada periode 1970-an, yang menyebabkan loyalitas ganda pada siswa. Pemerintah kemudian menetapkan OSIS sebagai salah satu dari "Empat Jalur Pembinaan Kesiswaan" guna menghindari perpecahan antar siswa.[2] Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Arti lambang

sunting

Keterangan mengenai arti lambang OSIS secara resmi diterbitkan oleh pihak kementerian untuk memberikan pemahaman nilai perjuangan bagi para siswa.[3]

Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga

sunting

Menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Lima kelopak daun bunga melambangkan lima jalan kesungguhan: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.[3]

Buku terbuka

sunting

Melambangkan kewajiban belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sumbangsih bagi bangsa.[3]

Kunci pas

sunting

Melambangkan kemauan bekerja keras dan keberanian untuk mandiri dalam memecahkan masalah.[3]

Tangan terbuka

sunting

Menunjukkan kesediaan menolong orang lain yang membutuhkan dan sikap mental yang bertanggung jawab.

Biduk dan Pelangi Merah Putih

sunting

Biduk melambangkan perjalanan menuju masa depan yang lebih baik, sedangkan pelangi merah putih melambangkan tujuan nasional berupa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Unsur 17-8-45

sunting

Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas, dan lima daun kapas melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia yang harus dihayati oleh siswa sebagai kader penerus bangsa.[3]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Struktur OSIS SMP Lengkap dengan Penjelasannya". Detik.com. Diakses tanggal 8 September 2022.
  2. ^ a b c Menteri Pendidikan Nasional (2008). "Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan". JDIH Kemendikbudristek. Diakses tanggal 2025-12-29.
  3. ^ a b c d e Direktorat SMP (2021-11-29). "Mengenal Arti di Balik Lambang OSIS". Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek. Diakses tanggal 2025-12-29.

Pranala luar

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Osis

OSIS dalam singkatan dapat merujuk pada: Organisasi Siswa Intra Sekolah adalah sebuah organisasi sekolah. Open Source Information System Open Scripture

Agung Firman Sampurna

2014โ€“2019 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, 2019โ€“2022 Ketua OSIS SMA Negeri 1 Palembang (1988โ€“1989) Biro Organisasi HMJ Ekonomi dan Studi

Herman Deru

Selatan 2018โ€“2023 & 2025โ€“sekarang Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMP Negeri 1 Belitang Dewan Pertimbangan Organisasi GM KOSGORO Tk. II Palembang

Sugiono (politikus)

Nusantara, Sugiono terlibat aktif dalam organisasi siswa intra sekolah (OSIS). Pada tahun terakhir, Ia dipercaya sebagai anggota Majelis Permusyawaratan

Andi Sudirman Sulaiman

(1998โ€“2001).[1] Ia banyak aktif dan memimpin organisasi intra sekolah seperti OSIS, Pramuka, dan sebagai salah satu inisiator berdirinya ROHIS di sekolahnya

Airlangga Hartarto

Australia, tahun 1997. Semasa studi, Airlangga sudah aktif menjadi Wakil Ketua OSIS SMA Kanisius dan kemudian tepilih menjadi Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas

Latihan dasar kepemimpinan

kepemimpinan. Pelatihan ini biasanya yang diberikan oleh Pengurus OSIS lama kepada calon Pengurus OSIS baru, baik untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama maupun

Imam diosesan

Imam diosesan (disebut juga sebagai imam diosis atau projo) adalah imam dalam Gereja Katolik yang terikat secara langsung dengan sebuah keuskupan. Para