Uang kertas Rp1.000 Tahun Emisi 2016 (bagian depan)Uang kertas Rp1.000 Tahun Emisi 2016 (bagian belakang)
Rp1.000 (dibaca: seribu rupiah). Penulisan baku: Rp1.000,00 adalah nilai nominal uang kertas dan yang pernah dicetak dan hingga 2022 masih beredar secara resmi di Indonesia. Untuk tahun 2014 sampai dengan 2015, Bank Indonesia tidak mencetak uang kertas pecahan Rp1.000. Uang dengan nominal Rp1.000 diedarkan dan dicetak dengan beberapa emisi dan seri.[butuh rujukan]
Rp1.000 dicetak kembali pada tahun 2016 dengan gambar Tjut Meutia dan resmi diedarkan tanggal 19 Desember 2016.
Diterbitkan pertama tahun 1952 dan keluaran terbaru dikeluarkan pada tanggal 17 Agustus2022,[1] dengan gambar depan Tjut Meutia dan gambar belakang Banda Neira & Tari Tifa dan latar belakang warna hijau.
yang dikenakan per penumpang sebesar Rp5.000,00 untuk penumpang umum, dan Rp1.000,00 untuk buruh, veteran, dan pelajar dengan menunjukkan kartu pengenal
dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp1.445.782.633.024,00. Pada saat Bengkulu masih bersama ke Provinsi Sumatera
Penyaluran pinjaman oleh perbankan ke sektor perdagangan juga mencapai Rp1.357,55 miliar. Investasi perbankan didominasi oleh simpanan berjangka masyarakat
dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp1 Miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Enembe untuk membayar
Rp1.772,49 miliar, pembentukan modal tetap bruto Rp1.262,68 miliar, sedangkan neraca perdagangan barang dan jasa mencatat nilai negatif sebesar Rp1.817