Tanah bengkok (dibaca /bəŋkɔʔ/, bukan /bɛŋkɔʔ/) dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa tapi boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.

Menurut penggunaannya, tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok:

  • tanah lungguh, menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima
  • tanah kas desa, dikelola oleh pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa
  • tanah pengarem-arem, menjadi hak pamong desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Apabila ia meninggal tanah ini dikembalikan pengelolaanya kepada pihak desa.

Tidak semua desa memiliki ketiga kelompok lahan tersebut. Bentuk lahan juga dapat berupa sawah ataupun tegalan, tergantung tingkat kesuburan dan kemakmuran desa.

Rujukan

sunting
  • Maurer, Jean-Luc. 1994. Pamong Desa or Raja Desa? Wealth, Status and Power of Village Officers. In: Antlöv, H. and Cederroth, S. (ed.) Leadership in Java: Gentle Hints, Authoritarian Rule. Routledge & Curzon. pp. 105-106.

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

SMA Negeri 1 Wanayasa

Kades Wanasari Bapak Aeng menyarankan agar SMA Wanayasa menggunakan tanah bengkok (tanah milik pemerintah Desa Wanasari). Pada tahun 1987, atas kesadaran

Kakatua

Kakatua adalah keseluruhan 21 spesies burung paruh bengkok yang termasuk dalam famili Cacatuidae, satu-satunya famili dalam superfamili Cacatuoidea. Bersama

Pamong desa

Alokasi Dana Desa (ADD) dan sebidang tanah yang dapat digarapnya sebagai kompensasi bagi pekerjaannya (disebut tanah bengkok). Konsep pamong desa erat berkaitan

Pacet, Mojokerto

juga dibuktikan dengan adanya tanah bengkok atau tanah ganjaran perangkat desa yang sekarang dikelola Desa Pacet. Tanah tersebut tercatat dalam lansiran

Siwalan, Siwalan, Pekalongan

itu baik lurah maupun perangkat desanya sudah menerima upah berupa Tanah Bengkok.Pemerintahan ini berakhir sekitar tahun 1970 2. Madri Pada masa pemerintahan

Jalan cepat

vertikal. Selain itu, pada saat kaki berada di tanah maka kaki tersebut harus lurus atau lutut tidak boleh bengkok dan kaki tumpuan ini dalam keadaan posisi

Bidara

serta Jujubier dalam bahasa Prancis. Perdu atau pohon kecil, biasanya bengkok, tinggi hingga 15 m dan gemang batang hingga 40 cm. Cabang-cabang menyebar

Sukoharjo, Wonosobo

Luas Tanah Bengkok Luas tanah bengkok pamong atau perangkat desa di Kecamatan Sukoharjo tahun 2018 mencapai 168,90 hektar. Desa yang memiliki tanah bengkok