Ruang suntik mati di Penjara Negara San Quentin, selesai dibangun pada tahun 2010.

Hukuman mati (bahasa Belanda: doodstraf) (sebelumnya disebut pembunuhan homisida, atau pembunuhan yudisial[1][2]), adalah pembunuhan yang disahkan suatu negara terhadap seseorang sebagai hukuman atas pelanggaran atau kejahatan nyata setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang sebenarnya atau yang diduga dilakukan.[3] Vonis hukuman yang memerintahkan seorang tersangka didakwa agar seorang pelaku dihukum dengan cara tersebut disebut hukuman mati atau dapat dikatakan telah divonis mati, dan tindakan untuk melaksanakan hukuman tersebut disebut eksekusi. Seorang narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati dan menunggu eksekusi dihukum dan umumnya disebut sebagai "terpidana mati". Secara etimologis, istilah "modal" (lit. 'kepala', berasal dari bahasa Latin capitalis dari caput, "kepala") mengacu pada eksekusi dengan pemenggalan kepala,[4] tetapi eksekusi dilakukan dengan banyak metode.

Kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati dapat beragam tergantung jurisdiksi, tetapi biasanya melibatkan kejahatan yang serius terhadap seseorang, seperti pembunuhan (berencana atau tidak), pembunuhan massal, pemerkosaan (sering kali juga termasuk kekerasan seksual terhadap anak), terorisme, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, ditambah seperti kejahatan terhadap negara seperti upaya untuk menggulingkan pemerintahan, makar, spionase, penghasutan, dan pembajakan, serta kejahatan lainnya seperti residivisme, pencurian yang serius, penculikan, serta penyelundupan, perdagangan, atau kepemilikan narkoba.

Sejarahnya, eksekusi mati dilakukan dengan pemenggalan kepala,[4] namun eksekusi dapat dilakukan dengan banyak metode, termasuk hukuman gantung, ditembak, suntik mati, rajam, penyetruman, dan gas beracun.

Sampai dengan 2022, 55 negara masih memberlakukan hukuman mati (termasuk Indonesia), 109 negara telah meniadakan hukuman mati sepenuhnya secara de jure untuk semua jenis kejahatan, 7 telah meniadakan untuk kejahatan biasa (selagi tetap mempertahankan untuk kondisi khusus seperti kejahatan perang), dan 24 negara lainnya sebagai abolisionis dalam praktik.[5][6] Sekalipun sebagian besar negara telah meniadakan hukumman mati, lebih dari 60% populasi dunia tinggal di negara di mana hukuman mati masih berlaku, termasuk di Indonesia[7] dan negara lainnya seperti di Tiongkok, India, Amerika Serikat, Singapura, Pakistan, Mesir, Bangladesh, Nigeria, Arab Saudi, Iran, Jepang, dan Taiwan.[8][9][10][11]

Hukuman mati telah menjadi kontroversi di sejumlah negara, dan posisinya dapat berbeda dalam ideologi politik atau wilayah budaya yang sama. Amnesty International mendeklarasikan bahwa hukuman mati adalah pelanggaran hak asasi manusia, dengan menyatakan "hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan, perlakuan jahat, tidak manusiawi, atau merendahkan, atau penghukuman."[12] Hak asasi tersebut dilindungi di bawah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diangkat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1948.[12] Di Uni Eropa, Pasal 2 dari Piagam Hak Asasi Uni Eropa melarang adanya praktik hukuman mati.[13] Majelis Eropa, yang memiliki 46 negara anggota, telah mencoba untuk meniadakan penggunaan hukuman mati secara absolut bagi para anggotanya, melalui Protokol 133 dari Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Namun, hal ini hanya memengaruhi negara anggota yang telah menanda tangan dan meratifikasinya, dan tidak termasuk di antaranya Armenia dan Azerbaijan. Majelis Umum PBB telah mengadopsi, sepanjang 2007 hingga 2020[14] delapan resolusi tidak mengikat yang menuntut moratorium global terhadap eksekusi mati, dengan tujuan untuk menghapuskan hukuman mati.[15]

Batasan pelaksanaan hukuman mati

sunting

Perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tidak mengharamkan penerapan hukuman mati namun memberikan serangkaian persyaratan ketat untuk negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Batasan-batasan tersebut antara lain:

  1. Hanya untuk "kejahatan paling serius". Hukuman mati hanya berlaku pada tindak "kejahatan paling serius" yang disengaja, salah satu contohnya adalah korupsi.
  2. Hak atas fair trial terpenuhi. Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan jika hak atas fair trial dilanggar selama proses hukum berjalan.
  3. Perlindungan hak atas identitas. Hukuman mati tidak berlaku bagi "kejahatan" zina, hubungan sesama jenis (homoseksual), "penodaan" agama, membentuk kelompok oposisi politik, atau penghinaan kepala negara.
  4. Menggunakan asas retroaktif. Hukuman mati tidak berlaku ketika tindak pidana tersebut belum diterapkan hukuman mati.
  5. Terpidana di bawah umur. Vonis hukuman mati tidak dapat dilakukan jika usia terpidana berada di bawah 18 tahun.
  6. Terpidana dengan gangguan jiwa. Penjatuhan hukuman dan eksekusi mati hanya berlaku pada terpidana yang bebas gangguan mental.[16]
  7. Terpidana perempuan hamil. Hukuman mati hanya bisa diberikan kepada wanita jika ia tidak mengandung bayi.

Metode

sunting

Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Shipley, Maynard (1906). "The Abolition of Capital Punishment in Italy and San Marino". American Law Review. 40 (2): 240โ€“251 โ€“ via HeinOnline.
  2. ^ Grann, David (2018). Killers of the Flower Moon: The Osage Murders and the Birth of the FBI. Vintage Books. hlm.ย 153. ISBNย 978-0-307-74248-3. OCLCย 993996600.
  3. ^ 'Capital Punishment' in Internet Encyclopedia of Philosophy, access-date: 4 December 2022
  4. ^ a b Kronenwetter 2001, hlm.ย 202
  5. ^ "Abolitionist and Retentionist Countries as of July 2018" (PDF). Amnesty International. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 8 April 2021. Diakses tanggal 3 December 2018.
  6. ^ "Death Sentences and Executions 2020" (PDF). Amnesty International. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 9 May 2021. Diakses tanggal 20 July 2021.
  7. ^ [hhttps://caramedika.com/dampak-dari-eksekusi-mati-terhadap-peredaran-narkoba/=indonesia "Dampak Eksekusi Mati"]. Caramedika. Diakses tanggal 23 August 2010.
  8. ^ "Death Penalty". Amnesty International. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 22 August 2016. Diakses tanggal 23 August 2016.
  9. ^ "India: Death penalty debate won't die out soon". Asia Times. 13 August 2004. Diarsipkan dari versi asli pada 20 August 2004. Diakses tanggal 23 August 2010.
  10. ^ "Legislators in U.S. state vote to repeal death penalty". International Herald Tribune. 29 March 2009. Diarsipkan dari asli tanggal 16 March 2009. Diakses tanggal 23 August 2010.
  11. ^ "The Death Penalty in Japan". International Federation for Human Rights. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 28 August 2010. Diakses tanggal 23 August 2010.
  12. ^ a b Das, J.K. (2022). HUMAN RIGHTS LAW AND PRACTICE, SECOND EDITION. PHI Learning Pvt. Ltd. hlm.ย 192. ISBNย 978-81-951611-6-4. Diakses tanggal 2022-05-08.
  13. ^ "Charter of Fundamental Rights of the European Union" (PDF). European Union. Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 29 May 2010. Diakses tanggal 23 August 2010.
  14. ^ A Record 120 Nations Adopt UN Death-Penalty Moratorium Resolution, 18 December 2018, Death Penalty Information Center
  15. ^ "moratorium on the death penalty". United Nations. 15 November 2007. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 27 January 2011. Diakses tanggal 23 August 2010.
  16. ^ Napitupulu, Erasmus Abraham (2020). Kertas Kebijakan Fenomena Deret Tunggu dan Rekomendasi Komutasi Hukuman Mati (PDF). Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). hlm.ย 3. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Tan Malaka

bagaimana Tan Malaka yang sudah terluka masuk ke pos TNI dan langsung dieksekusi pada 21 Februari 1949. Tan Malaka ditembak mati di kaki Gunung Wilis,

Freddy Budiman

2016) adalah seorang pengedar narkoba asal Indonesia yang dieksekusi pada tahun 2016. Eksekusi terhadap dirinya bersama tiga pengedar narkoba lainnya merupakan

Yejong dari Joseon

sidang yang disaksikan oleh raja sendiri. Mereka didapatkan bersalah dan dieksekusi dan Yu Ja-gwang dipromosikan sebagai pejabat tinggi dan diberikan gelar

Sjam Kamaruzaman

Mubaidah dan Sjam, adalah anggota kunci dari Partai Komunis Indonesia yang dieksekusi karena perannya dalam upaya kudeta tahun 1965 yang dikenal sebagai Gerakan

Daftar pejabat yang disingkirkan dan dieksekusi oleh Kim Jong-un

Utara untuk Kuba sampai ia dieksekusi pada 2013. Yang Yong-chol adalah Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia sampai ia dieksekusi pada 2013. O Sang-hon adalah

Hukuman mati di Indonesia

di Kota Mojokerto. Ia dieksekusi mati karena melakukan pembunuhan terhadap enam rekan bisnisnya pada tahun 1964. Oesin dieksekusi mati pada 14 September

Daftar warga Indonesia yang ditahan atau dieksekusi di luar negeri

Maret 2018. Menggugat Arab Saudi Atas Eksekusi Mati Zaini Misrin, Tempo.co, 20 Maret 2018. Tuti Tursilawati Dieksekusi Mati, Komisi IX Akan Minta Penjelasan

Penghukuman mati dengan regu tembak

busur silang sering kali digunakanย โ€” Santo Sebastian biasanya digambarkan dieksekusi oleh regu panahan auksilier Romawi pada sekitar tahun 288 Masehi; Raja