Dalam agama Kristen, ekskomunikasi (pengucilan) adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Gereja kepada umatnya yang dianggap melakukan pelanggaran berat. Anggota yang dikenai ekskomunikasi dilarang mengikuti perjamuan kudus dan (komuni) sampai ia bersedia menunjukkan penyesalan dengan cara bertobat.

Gereja Katolik

sunting
St. Thomas Aquinas

Ekskomunikasi adalah hukuman terberat yang dijatuhkan Gereja kepada seseorang yang melakukan dosa tertentu yang sangat berat.[1] Seorang Pujangga Gereja ternama, Santo Thomas Aquinas menjelaskan mengenai salah satu kerugian seseorang yang berada dalam sanksi ekskomunikasi:[2]

Orang yang di-ekskomunikasi, karena mereka berada di luar Gereja, kehilangan keuntungan-keuntungan yang terkandung di dalamnya. Ada pula bahaya tambahan: doa-doa Gereja membuat Iblis kurang berdaya untuk mencobai kita; maka ketika seseorang tidak lagi termasuk di dalam Gereja, ia akan dengan mudah dikalahkan oleh Iblis. Demikianlah yang terjadi di Gereja perdana, ketika seseorang di-ekskomunikasi, maka umumnya ia mengalami penyiksaan secara fisik oleh Iblis.

Tujuan utama ekskomunikasi sebenarnya bukan menghukum, tetapi menyembuhkan; pelanggar peraturan diharapkan memeriksa, memperbaiki diri, dan bertobat melalui Sakramen Rekonsiliasi yang dilayankan oleh otoritas Gereja yang berwenang. Normalnya sanksi ekskomunikasi hanya dikenakan ketika usaha persuasi telah gagal, peringatan atau pemberitahuan secara damai tidak berhasil; sehingga diperlukan hukuman secara publik, mengeluarkan pelanggar peraturan dari komunitas Gereja, untuk melindungi umat agar tidak bingung dan tersesat akibat pengaruh dari orang yang melanggar tersebut. Selama ini biasa dikenakan atas pelanggaran berat seperti menyebarkan ajaran sesat, tidak patuh kepada otoritas Magisterium Gereja, dan lainnya.[2]

Dalam Gereja Katolik ada perbedaan dalam penerapan ekskomunikasi antara Gereja Katolik Roma (Barat) dengan Gereja Katolik Timur.

Gereja Katolik Roma

sunting

Sesuai Kitab Hukum Kanonik (KHK) #1314, sanksi ekskomunikasi dikenakan melalui salah satu dari kedua cara berikut:[3]

  • Masih harus diputuskan (ferendae sententiae)
    Orang yang melakukan pelanggaran terkena sanksi hanya setelah dijatuhkan dengan suatu dekret oleh otoritas Gereja (uskup, patriark, atau paus).
  • Terkena secara langsung atau otomatis (latae sententiae)
    Orang yang melakukan pelanggaran terkena sanksi secara otomatis setelah melakukan pelanggaran. Contohnya adalah aborsi langsung yang dikehendaki baik sebagai tujuan maupun sarana, pelaku dan semua pihak yang terlibat terkena sanksi ekskomunikasi secara otomatis.[4][5]

Beberapa hal, selain aborsi, yang terkena sanksi ekskomunikasi otomatis misalnya:[3]

  • Membuang Hosti Kudus, membawa atau menyimpannya dengan maksud sakrilegi (KHK #1367)
  • Kekerasan fisik terhadap paus (KHK #1370)
  • Imam yang memberikan absolusi terhadap rekan berdosaโ€”kecuali dalam bahaya maut (KHK #1378)
  • Uskup yang tanpa mandat kepausan mentahbiskan seseorang menjadi uskupโ€”sanksi juga dikenakan kepada yang ditahbiskan (KHK #1382)
  • Bapa pengakuan (imam yang bertindak sebagai pelayan Sakramen Rekonsiliasi) yang secara langsung melanggar rahasia sakramental (KHK #1388)

Seseorang yang terkena sanksi ekskomunikasi dilarang menerima sakramen-sakramen dan pelaksanaan kegiatan Gereja tertentu. Pengampunan atau pelepasan sanksi ekskomunikasi hanya dapat diberikan oleh paus, uskup setempat, atau seorang pastor yang diberikan kuasa untuk itu. Namun, jika orang yang terkena sanksi ekskomunikasi berada dalam bahaya kematian, semua pastor dapat melepaskan sanksi ekskomunikasi baginya.[1][5]

Gereja Katolik Timur

sunting

Dalam Gereja Katolik Ritus Timur, ekskomunikasi dikenakan melalui suatu dekret atau keputusan; tidak ada sanksi ekskomunikasi otomatis (latae sententiae). Namun menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Timur (Codex Canonum Ecclesiarum Orientalum) #1431 dan #1434, ada klasifikasi atas ekskomunikasi yang dikenakan:[6]

  • Ekskomunikasi minor
    Seseorang yang terkena ekskomunikasi minor tidak dapat menerima Hosti Kudus, dapat juga tidak diikutsertakan dalam Liturgi Suci; dilarang masuk ke dalam gereja (gedung) jika ibadah suci sedang diselenggarakan. Jika diperlukan, diberlakukan jangka waktu penerapannya.
  • Ekskomunikasi mayor
    Seseorang yang terkena ekskomunikasi mayor dilarang menerima ataupun melayankan semua sakramen, sakramentali, doa ofisi, dan segala bentuk pelayanan gerejani; dilarang berpartisipasi dalam Liturgi Suci maupun ibadah suci. Bahkan semua fasilitas dan hak istimewanya dicabut, tidak dapat menerima uang pensiun atau pembayaran terkait jabatannya, dan juga kehilangan hak untuk memilih ataupun dipilih.

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Katekismus Gereja Katolik #1463". Iman Katolik.
  2. ^ a b Stefanus Tay & Ingrid Tay. "Arti hukuman ekskomunikasi". katolisitas.org.
  3. ^ a b Yohanes Paulus II Uskup (1983). Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) - Edisi Resmi Bahasa Indonesia (Edisi 2006). Konferensi Waligereja Indonesia.
  4. ^ "Katekismus Gereja Katolik #2272". Iman Katolik.
  5. ^ a b Benedictus PP XVI (2005). "Kompendium Katekismus Gereja Katolik" (PDF) (Edisi 2013). Konferensi Waligereja Indonesia dan Penerbit Kanisius. ISBNย 978-979-21-2184-1.
  6. ^ Ioannes Paulus PP II (1990). "Codex Canonum Ecclesiarum Orientalum". Holy See.

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Daftar orang yang diekskomunikasi oleh Gereja Katolik

daftar beberapa orang terkenal yang diekskomunikasi oleh Gereja Katolik. Daftar ini hanya mencakup ekskomunikasi yang diakui atau diberlakukan berdasarkan

Anatema

utamanya yang lain berasal dari Perjanjian Baru dan mengacu pada suatu ekskomunikasi resmi gerejawi. Namun, dalam Perjanjian Lama, anatema mengacu pada sesuatu

Perang Salib

Zara pada tanggal 24 November 1202, dan mereka semua yang terlibat diekskomunikasi oleh Paus Innosensius yang terkejut karena peristiwa itu. Mereka mendapat

Skisma Timurโ€“Barat

Sabtu sore dan meletakkan selembar Bulla kepausan berisi pernyataan ekskomunikasi (1054) di atas altar. Para legatus berangkat ke Roma dua hari sesudahnya

Aborsi dan Gereja Katolik

terkena sanksi ekskomunikasi otomatis, tetapi, berdasarkan Kanon 1450 dalam Kitab Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur, mereka diekskomunikasi melalui dekret

Sakramen (Katolik)

secara langsung merusak meterai sakramental tersebut otomatis dikenai ekskomunikasi (hukuman pengucilan) yang hanya dapat dicabut oleh Takhta Suci (kanon

Konsili Nikea I

penolakan mereka terhadap Syahadat Nikea, Arius, Teonas, dan Sekundus diekskomunikasi dan diasingkan ke Iliria. Karya-karya tulis Arius diperintahkan untuk

Martin Luther

Kaisar Romawi Suci Karl V pada 1521 di Sidang Worms mengakibatkan ekskomunikasinya oleh sang paus serta pemakluman dirinya sebagai seorang pelanggar hukum