📑 Table of Contents

Ikhtilaf dalam pemikiran hukum Islam merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menetapkan sebagian hukum yang bersifat furu'iyah[1] (hukum yang berkaitan dengan perkara yang bersifat cabang, bukan prinsip). Kata ikhtilaf berakar dari kata dalam bahasa Arab โ€œkhalafa, yakhlifu, khalfanโ€, yang artinya berlawanan.[1] Kata ikhtilaf sering pula disebut bersama dengan kata "khilafiyah".

Ikhtilaf dalam furu'iyah fikih mulai tampak pada masa sahabat Nabi Muhammad dan semakin terlihat pada periode tabiin dan periode-periode setelahnya seiring dengan meluasnya wilayah Islam dan persoalan-persoalan baru yang muncul.[1]

Alquran sebagai pedoman hidup bagi umat Islam menyebutkan kata ikhtilaf pada tujuh ayat dan kata jadiannya pada sembilan tempat.[2] Kata ikhtilaf yang memiliki arti perbedaan dan perselisihan dapat dilihat pada Alquran surah Al-Baqarah ayat 176, 213, dan 253.

Dalil

sunting

Dalil yang menunjukkan tentang ikhtilaf ada dalam surah Al-Baqarah ayat 176, 213, dan 253.

Macam-macam

sunting

Menurut Syekh Salim bin Shalih, sesuai dengan penelitian para ulama terhadap sumber ikhtilaf, ikhtilaf terbagi pada tiga macam, yaitu:

  1. Ikhtilaf tercela: Ikhtilaf tercela ini didasarkan pada Alquran surah Al-Maaidah ayat 14.
  2. Ikhtilaf yang boleh: Ikhtilaf yang boleh dalam Islam berdasarkan pada surah Al-Hajj ayat 78.
  3. Ikhtilaf tanawwu: Ikhtilaf tanawwu ini semisal perbedaan pendapat di antara para sahabat tentang masalah bacaan Alquran.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c Kholidah, Kholidah (2023-12-19). "Akar ikhtilaf dalam pemikiran hukum Islam dan cara mensikapi perbedaan". Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi. 9 (2): 327โ€“341. doi:10.24952/yurisprudentia.v9i2.9450. ISSNย 2580-5134.
  2. ^ Dewan Redaksi, Ensklopedia Islam (2001). ensklopedia Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. hlm.ย 193. ISBNย 979-8276-66-3.
  3. ^ Salim, Bin Shalih (23-07-2018). "macam-macam Ihktilaf".

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Safinatun Najah

Meski begitu masih terdapat beberapa permasalahan fikih yang tergolong ikhtilaf di kalangan ulama ahli fiqih antar mazhab bahkan di kalangan ulama mazhab

Kasus surah Al-Maโ€™idah 51

Tahrike Tarsile Qur'an. Ahmad ibn Muhammad al-Tahawi (933), Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama, vol. 3, p. 504 L Wiederhold L, Blasphemy against the Prophet

Asy-Syafi'i

tentang mazhab Syafi'i. Musnad asy-Syafi'i โ€“ kajian hadis oleh asy-Syฤfi'ฤซ. Ikhtilaf al-Hadis. As-Sunan al-Maโ€™tsur. Jamaโ€™ al-Ilm. Selain itu, asy-Syafi'i adalah

Lembaga Dakwah Islam Indonesia

paling kuat (rajih). Pendekatan ini menyoroti persamaan dan perbedaan (ikhtilaf) pendapat di antara empat mazhab besar yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan

Ibnu Rusyd

hadis dan sunnah. Salah satu spesialisasi yang ditekuninya adalah masalah ikhtilaf atau perbedaan pendapat dalam hukum Islam. Ibnu Al-Abbar juga menyebutkan

Masjid Raya Ganting

terbagi menjadi Kaum Tua dan Kaum Muda. Perbedaan pandangan dalam masalah ikhtilaf hingga metode menentukan awal bulan Ramadhan membelah umat Muslim di Padang

Musnad Ahmad

soal hadis Rasulullah, mereka bisa merujuk kepada kitab ini." Ulama berikhtilaf tentang kesahihahn seluruh isi kitab ini: menurut Abu Musa al-Madini

La Patau Matanna Tikka, Matinroe ri Nagauleng

Sallahu Alaihi Wassalam Untuk Jalur Keatasnya ada unsur perbedaan dan ikhtilaf ada yang bilang dari Imam Husain Dan Ada juga Dari Imam Hasan jadi tidak