Pendidikan khusus adalah penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Pendidikan khusus diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami kesulitan dalam pembelajaran akibat keterbatasan fisik, emosional, mental, atau sosial, serta anak dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003,[1] pendidikan khusus diselenggarakan di jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik melalui satuan pendidikan khusus maupun pendidikan inklusif.

PP No. 17 Tahun 2010[2] menyebutkan kategori ABK, termasuk tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, autis, dan lainnya. Pendidikan khusus dapat berbentuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang disesuaikan dengan jenis ketunaan, seperti SLB bagian A untuk tunanetra dan SLB bagian B untuk tunarungu. Sekolah ini diharapkan dikelola secara terfokus sesuai kebutuhan masing-masing anak, tetapi sebagian besar masih menerapkan sistem integrasi antarjenjang untuk efisiensi.

Cepi A. Rohman, aktivis pendidikan khusus, mendorong kesetaraan bagi ABK dan mengembangkan buku panduan operasional pendidikan khusus di Indonesia. Pemerintah diharapkan mendirikan SDLB, SMPLB, dan SMALB negeri yang setara dengan sekolah negeri bagi anak lainnya, seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Cilacap.

Satuan pendidikan penyelenggara

sunting

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus

Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan menengah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus; pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga

Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus

Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus atau disingkat (Pusdiklatpassus) adalah sekolah awal (Kawah Candradimuka) untuk melatih Pasukan Para Komando

Anak berkebutuhan khusus

Tahun 2010 Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia

Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Pusat Pusat Data dan Teknologi Informasi Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Staf Khusus Prof

Pendidikan

dan pendidikan tinggi. Klasifikasi lain berfokus pada metode pengajaran, seperti pendidikan yang berpusat pada guru dan berpusat pada peserta didik, serta

Pendidikan di Indonesia

Pendidikan di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,

Sistem Penerimaan Murid Baru

satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan yang