Mandi besar atau mandi wajib (bahasa Arab: ุงู„ุบุณู„, translit.ย al-ghusl) adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar. Hal itu adalah pengertian dalam syariat Islam. Arti al-gusl secara etimologi adalah menuangkan air pada sesuatu.

Hukum

sunting

Seluruh imam mazhab menyepakati bahwa hukum mandi wajib adalah wajib setelah laki-laki dan perempuan bersetubuh hingga kedua kelaminnya saling bersentuhan. Kewajiban ini berlaku meskipun air mani tidak keluar. Sedangkan menurut Abu Dawud, mandi wajib hanya diwajibkan ketika air mani keluar. Pendapat ini juga dikemukakan oleh beberapa Sahabat Nabi.[1]

Wanita muslimah juga harus menyucikan diri dengan melakukan mandi wajib apabila dia telah selesai dari masa haid.[2]

Penerapan hukum mandi wajib menurut Mazhab Syafi'i, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali adalah sama untuk alat kelamin manusia maupun alat kelamin hewan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kewajiban mandi wajib gugur ketika menyetubuhi binatang kecuali air mani keluar.[1]

Mazhab Syafi'i mewajibkan mandi wajib meskipun air mani keluar tanpa adanya kenikmatan. Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa mandi wajib tetap wajib meskipun tidak ada kenikmatan saat air mani keluar. Ketika seseorang selesai mandi wajib dan keluar air mani saat kencing, maka mandi wajib tidak lagi diwajibkan menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali. Namun, mandi wajib diwajikan jika air mani keluar sebelum kencing. Pada kondisi ini, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa mandi wajib hukumnya mutlak untuk dikerjakan. Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bahwa pada kondisi demikian, tidak diwajibkan sama sekali untuk mandi wajib.[1]

Syarat sah mandi

sunting

Sebagai pembeda mandi biasa dengan mandi wajib perbedaannya terletak pada niatnya.[3]

Rukun mandi wajib

sunting

Untuk melakukan mandi janabah, maka ada beberapa hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun (pokok), di antaranya adalah:

  • Mengguyur air keseluruh badan;[4][5]
  • Mengguyur kepala tiga kali, kemudian guyur bagian tubuh yang lain.[6][7]

Dengan seseorang memenuhi rukun mandi di atas, maka mandinya dianggap sudah sah, dengan disertai niat untuk mandi wajib (al ghuslu). Jika seseorang mandi di pancuran (shower) dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah. Kemudian untuk berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan menggosok-gosok badan (ad dalk) adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama.[8]

Tata cara mandi sempurna

sunting

Berikut adalah tata cara mandi yang disunnahkan, ketika seorang Muslim melakukannya, maka akan membuat mandi wajib tadi lebih sempurna. Yang menjadi dalil dari bahasan ini adalah dua dalil yaitu hadits dari โ€˜Aisyah dan hadits dari Maimunah.

  • Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi;[9][10][11]
  • Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri;[11]
  • Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun;[11][12]
  • Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak salat;[9][10][11][13]
  • Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut;[9][10][11]
  • Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri;[14]
  • Menyela-nyela rambut;[9][10]
  • Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.[9][10][11][15]

Lafadz Niat Mandi Wajib

sunting

1. Jika mandi besar disebabkan junub Mimpi basah, keluar mani, sanggama maka niat mandi besarnya adalah BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAFโ€™IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TAโ€™ALA Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Taโ€™ala[16]

2. Jika mandi besarnya disebabkan karena haid maka niat mandi besarnya adalah BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAFโ€™IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TAโ€™ALA Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Taโ€™ala

3 Jika mandi besarnya disebabab karena nifas, maka niyat mandi besarnya adalah BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAFโ€™IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TAโ€™ALA Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Taโ€™ala

Sunnah

sunting

Pelaksanaan mandi besar disunnahkan diawali dengan membaca bacaan basmalah. Sebelum mandi besar dilakukan, tubuh terlebih dahulu dibersihkan dari najis dan semua kotoran yang menempel pada bagian badan. Mandi besar dilakukan setelag melakukan wudu dan doa setelah wudu. Mandi besar disunnahkan dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat. Bagian tubuh yang disiram lebih dahulu ialah bagian kanan kemudian baru bagian kiri. Setiap siraman air pada satu bagian tubuh dilakukan sebanyak 3 kali.[16]

Referensi

sunting

Catatan kaki

sunting
  1. ^ a b c ad-Dimasyqi 2017, hlm.ย 28.
  2. ^ Niat Mandi Wajib Setelah Haid
  3. ^ Hadits dari โ€˜Umar bin Al Khattab', Nabi Muhammad SAW bersabda, ุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ุงู„ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ู ุจูุงู„ู†ูู‘ูŠูŽู‘ุงุชู โ€œSesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.โ€ (Hadits riwayat Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).
  4. ^ โ€˜Aisyah menceritakan tata cara mandi nabi ๏ทบ, ุซูู…ูŽู‘ ูŠููููŠุถู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌูŽุณูŽุฏูู‡ู ูƒูู„ูู‘ู‡ู โ€œKemudian dia mengguyur air pada seluruh badannya.โ€ (Hadits riwayat An Nasa-i no. 247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
  5. ^ Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, โ€œPenguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi dia mengguyur air ke seluruh tubuh.โ€ Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 1/361, Darul Maโ€™rifah, 1379.
  6. ^ Dari Jubair bin Muthโ€™im berkata, โ€œKami saling memperbincangkan tentang mandi janabah di sisi nabi ๏ทบ, lalu dia bersabda, ุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุฃูŽู†ูŽุง ููŽุขุฎูุฐู ู…ูู„ู’ุกูŽ ูƒูŽููู‘ู‰ ุซูŽู„ุงูŽุซุงู‹ ููŽุฃูŽุตูุจูู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูŽุฃู’ุณูู‰ ุซูู…ูŽู‘ ุฃููููŠุถูู‡ู ุจูŽุนู’ุฏู ุนูŽู„ูŽู‰ ุณูŽุงุฆูุฑู ุฌูŽุณูŽุฏูู‰ โ€œSaya mengambil dua telapak tangan, tiga kali lalu saya siramkan pada kepalaku, kemudian saya tuangkan setelahnya pada semua tubuhku.โ€ (Hadits riwayat Ahmad 4/81. Syaikh Syuโ€™aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim).
  7. ^ Diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Ia mengatakan, ู‚ูู„ู’ุชู ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฅูู†ูู‘ู‰ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉูŒ ุฃูŽุดูุฏูู‘ ุถูŽูู’ุฑูŽ ุฑูŽุฃู’ุณูู‰ ููŽุฃูŽู†ู’ู‚ูุถูู‡ู ู„ูุบูุณู’ู„ู ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽุงุจูŽุฉู ู‚ูŽุงู„ูŽ ยซย ู„ุงูŽ ุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ูููŠูƒู ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุญู’ุซูู‰ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูŽุฃู’ุณููƒู ุซูŽู„ุงูŽุซูŽ ุญูŽุซูŽูŠูŽุงุชู ุซูู…ูŽู‘ ุชููููŠุถููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกูŽ ููŽุชูŽุทู’ู‡ูุฑููŠู†ูŽย ยป. โ€œSaya berkata, wahai rasulullah, saya seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah saya harus membuka kepangku ketika mandi junub?โ€ Dia bersabda, โ€œJangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci.โ€ (Hadits riwayat Muslim no. 330).
  8. ^ Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/173-174 dan 1/177-178, Al Maktabah At Taufiqiyah.
  9. ^ a b c d e Dari โ€˜Aisyah, isteri nabi ๏ทบ, bahwa jika nabi mandi junub, dia memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian dia berwudhu sebagaimana wudhu untuk salat. Lalu dia memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian dia mengalirkan air ke seluruh kulitnya.โ€ (Hadits riwayat Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316).
  10. ^ a b c d e Dalam hadits โ€˜Aisyah disebutkan, ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ุฅูุฐูŽุง ุงุบู’ุชูŽุณูŽู„ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽุงุจูŽุฉู ุบูŽุณูŽู„ูŽ ูŠูŽุฏูŽูŠู’ู‡ู ุŒ ูˆูŽุชูŽูˆูŽุถูŽู‘ุฃูŽ ูˆูุถููˆุกูŽู‡ู ู„ูู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉู ุซูู…ูŽู‘ ุงุบู’ุชูŽุณูŽู„ูŽ ุŒ ุซูู…ูŽู‘ ูŠูุฎูŽู„ูู‘ู„ู ุจููŠูŽุฏูู‡ู ุดูŽุนูŽุฑูŽู‡ู ุŒ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ุฅูุฐูŽุง ุธูŽู†ูŽู‘ ุฃูŽู†ู’ ู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽุฑู’ูˆูŽู‰ ุจูŽุดูŽุฑูŽุชูŽู‡ู ุŒ ุฃูŽููŽุงุถูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกูŽ ุซูŽู„ุงูŽุซูŽ ู…ูŽุฑูŽู‘ุงุชู ุŒ ุซูู…ูŽู‘ ุบูŽุณูŽู„ูŽ ุณูŽุงุฆูุฑูŽ ุฌูŽุณูŽุฏูู‡ู โ€œJika rasulullah ๏ทบ mandi junub, dia mencuci tangannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk salat. Kemudian dia mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya, dia mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu dia membasuh badan lainnya.โ€ (Hadits riwayat Bukhari no. 272).
  11. ^ a b c d e f Dari Ibnu โ€˜Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, โ€œAku pernah menyediakan air mandi untuk rasulullah ๏ทบ. Lalu dia menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya dia menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian dia mencuci kemaluannya. Setelah itu dia menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian dia berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu dia membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian dia membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu dia bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).โ€ (Hadits riwayat Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317).
  12. ^ An Nawawi mengatakan, โ€œDisunnahkan bagi orang yang beristinjaโ€™ (membersihkan kotoran) dengan air, ketika selesai, hendaklah ia mencuci tangannya dengan debu atau semacam sabun, atau hendaklah ia menggosokkan tangannya ke tanah atau tembok untuk menghilangkan kotoran yang ada.โ€ Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 3/231, Dar Ihyaโ€™ At Turots Al โ€˜Arobi, 1392.
  13. ^ Asy Syaukani mengatakan, โ€œAdapun mendahulukan mencuci anggota wudhu ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi (al ghuslu).โ€ Ad Daroril Mudhiyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Muhammad bin โ€˜Ali Asy Syaukani, hal. 61, Darul โ€˜Aqidah, terbitan tahun 1425 H.
  14. ^ โ€˜Aisyah mengatakan, ูƒูู†ูŽู‘ุง ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽุตูŽุงุจูŽุชู’ ุฅูุญู’ุฏูŽุงู†ูŽุง ุฌูŽู†ูŽุงุจูŽุฉูŒ ุŒ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽุชู’ ุจููŠูŽุฏูŽูŠู’ู‡ูŽุง ุซูŽู„ุงูŽุซู‹ุง ููŽูˆู’ู‚ูŽ ุฑูŽุฃู’ุณูู‡ูŽุง ุŒ ุซูู…ูŽู‘ ุชูŽุฃู’ุฎูุฐู ุจููŠูŽุฏูู‡ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุดูู‚ูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ุฃูŽูŠู’ู…ูŽู†ู ุŒ ูˆูŽุจููŠูŽุฏูู‡ูŽุง ุงู„ุฃูุฎู’ุฑูŽู‰ ุนูŽู„ูŽู‰ ุดูู‚ูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ุฃูŽูŠู’ุณูŽุฑู โ€œJika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan disiramkan ke atas kepala, lalu mengambil air dengan tangannya dan disiramkan ke bagian tubuh sebelah kanan, lalu kembali mengambil air dengan tangannya yang lain dan menyiramkannya ke bagian tubuh sebelah kiri.โ€ (Hadits riwayat Bukhari no. 277).
  15. ^ โ€˜Aisyah radhiyallahu โ€˜anha, ia berkata, ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูู‘ โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ูŠูุนู’ุฌูุจูู‡ู ุงู„ุชูŽู‘ูŠูŽู…ูู‘ู†ู ููู‰ ุชูŽู†ูŽุนูู‘ู„ูู‡ู ูˆูŽุชูŽุฑูŽุฌูู‘ู„ูู‡ู ูˆูŽุทูู‡ููˆุฑูู‡ู ูˆูŽููู‰ ุดูŽุฃู’ู†ูู‡ู ูƒูู„ูู‘ู‡ู โ€œNabi ๏ทบ biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).โ€ (Hadits riwayat Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268).
  16. ^ a b Amarilisya, Aliftya (2022). Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian. Yogyakarta. Pemeliharaan CS1: Lokasi tanpa penerbit (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Daftar pustaka

sunting
  • Ad-Dimasyqi, Muhammad bin 'Abdurrahman (2017). Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi. ISBNย 978-602-97157-3-6. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Pranala luar

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Hari raya Muslim

salat berjemaah wajib yang didirikan di masjid-masjid, dan umat Muslim disunnahkan berpakaian rapi dan bersih, memakai wewangian, dan mandi. Idulfitri dilaksanakan

Mandi

(mikvah) dalam Yudaisme. Mandi dalam Islam menjadi salah satu bagian penting untuk mensucikan diri (thaharah), misalnya mandi wajib. Semua agama besar menekankan

Hadas

nifas dan keluar mani. Mandi untuk membersihkan diri dari hadas dinamakan mandi wajib atau mandi besar. Mandi wajib atau mandi besar dilakukan dengan

Junub

kecil dengan cara berwudhu atau bersuci dari hadats besar dengan cara mandi wajib, maka shalatnya tidak sah. Sehingga bila Junub digolongkan sebagai hadas

Idulfitri

Mandi wajib ini juga dianggap sebagai cara seorang muslim untuk menyempurnakan ibadah serta menambah kesucian. Waktu anjuran melakukan mandi wajib untuk

Tayamum

sebagai pengganti wudu atau mandi wajib. Tayamum diperbolehkan dilakukan hanya bila: Tidak adanya air yang cukup untuk wudu atau mandi. Tidak mampu menggunakan

Bidara

prosesi ibadah, misalnya daunnya disunnahkan untuk digunakan ketika mandi wajib bagi wanita yang baru suci daripada haid. Juga ketika memandikan jenazah

Menstruasi dalam Islam

muslimah yang sedang haid juga dilarang untuk shalat sebelum melakukan mandi wajib. Hal itu didasari dari hadits Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wa 'sallam: